Selasa, 10 Januari 2012

contoh makalah manajemen permodalan

Nama : Deni Dwi Lestari

Npm : 31209515

Untuk memenuhi tulisan Softskill ibu BUDI UTAMI, SE

Mata kuliah : Aspek Hukum dalam Bisnis #



Manajemen Permodalan

1. Modal Dan Pasiva Bank

Dalam Neraca Bank akan terlihat bahwa Rekening – Rekening Modal merupakan bagian dari Pasiva yang tergolong Non Current, yang artinya di luar dari kewajiban yang segera ditagih atau segera di bayarkan. Tetapi modal tetap merupakan kewajiban dari bank, yaitu Manajemen Bank harus mempertanggung jawabkan Rekening Modal ini pada para pemegang saham pada waktu yang telah ditentukan, misalnya setahun sekali pada saat rapat umum para pemegang saham.

Pemegang saham mendambakan “ Deviden “ setiap akhir tahun yang akan di bagikan sesuai dengan perhitungan tersendiri, yaitu sebesar modal yang ditanam atau sebesar jumlah saham yang di miliki. Di lihat dari Neraca sebelah Pasiva sebuah bank, akan terlihat adanya rekening modal dan cadangan. Rekening Cadangan ialah berasal juga dari pembagian keuntungan modal yang tidak di bagikan kepada pemegang saham, yang di gunakan untuk kepentingan tertentu, contohnya untuk memperluas usaha, pemerataan pembagian deviden dan untuk menjaga likuiditas karena adanya kredit – kredit yang di ragukan atau menjurus akan macet.

2. Fungsi Modal bank

Fungsi utama dari modal Bank adalah melindungi para penyimpan uang

(deposan ) dari kerugian yang timbul. Sedangkan Modal Bank adalah manifestasi dari keinginan para pemegang saham untuk berperan dalam bisnis perbankan. Modal bank tersebut biasa di gunakan untuk menjaga kepercayaan masyarakat, khususnya masyarakat peminjam. Kepercayaan masyarakat akan terlihat dari besarnya dana giro. Perkembangan perbankan di mulai sejak tahun 1970 dan telah menunjukan perubahan yang amat besar dalam posisi modal bank di bandingkan dengan total aktiva. Dilihat dari sekilas sejarahnya di Amerika serikat awal abad ke – 20 terlihat perbandingan antara modal dengan total aktiva sebesar 20%, maka perkembangan di awal tahun 1980 – an terjadi pergeseran yang cukup mencolok, yaitu 70% di mana artinya jumlah modal hanya 7% dari total aktiva.

Sedangkan Keadaan di Indonesia saat ini hampir sama dengan di amerika serikat, yaitu berkisar 6 sampai dengan 9 % atau rata – rata sekitar 7,5%. Keadaan ini menunjukan bahwa masyarakat telah begitu percaya pada bank sehingga jumlah simpanan masyarakat mencapai 6 sampai 7 kali lipat dibandingkan dengan modal dan cadangan dari bank tersebut.

3. Kecukupan Modal Bank

Suatu perbandingan antara pos – pos pasiva akan merupakan petunjuk tentang safety-nya suatu simpanan masyarakat pada bank. Sejak awal abad ke – 20, telah berkembangnya suatu komputasi tentang sehatnya permodalan bank yang di hubungkan dengan dana pihak ke – 3, yaitu giro, deposito, dan tabungan. Komputasi yang merupakan ration modal di kaitkan dengan simpanan pihak ketiga dapat di lihat dari suatu rumus umum yang lazim di pergunakan bank seperti di bawah ini :

Modal dan Cadangan = 10 %

Simpanan masyarakat( giro, deposito + Tabungan)

Dari komputasi berupa Rasio modal atas simpanan ini, terlihat bahwa modal dan cadangan cukup dengan 10% saja di bandingkan dengan simpanan masyarakat. Keadaan ini di anggap cukup sehat.

Rasio terhadap modal lainnya yang semakin berkembang beberapa puluh tahun terakhir adalah perbandingan antara modal dengan aktiva yang berisiko.

4. Capital Adequacy Ratio ( C . A . R )

ü Kaitan B.I.S dan C.A.R

BIS adalah singkatan dari Bank For Intenasional Settlements, suatu organisasi Bank Sentral dari Negara – Negara maju yang di sponsori Amerika Serikat, Kanada dan Negara – Negara Eropa Barat, Jepang sebagai salah satu Negara maju yang berada di Asia ikut paling akhir dalam pendiri BIS karena kritik terhadap system moneter Jepang justru yang paling ramai dibicarakan dalam petemuan awal dari bank global ini.

Suatu kesepakatan pertama pada tahun 1988 adalah tentang “ ketentuan permodalan “ dengan menetapkan CAR, yaitu rasio minimum perbandingan antara modal risiko dengan aktiva yang mengandung risiko. Ketentuan ini nampak sangat “ sederhana “, namun banyak konsekuensi lanjutan dari penerapan rasio tersebut dalam praktek perhitungan. Hanya beberapa semester dari ketentuan tersebut, khususnya tahub 1989 dan 1990, mulailah terasa adanya keguncangan dalam stabilitas moneter internasional, kususnya di alami oleh Amerika Serikat dan Jepang.

ü Latar Belakang Ketentuan C.A.R

Saat memasuki era 1980-an, terasa ada ketimpangan struktur dan sistem

Perbankan internasional, yang di amati secara saksama oleh ahli – ahli moneter

dan perbankan Negara – Negara maju, termasuk beberapa pakar dari IMF dan

world bank. Beberapa indikasi di bawah ini mendukung pendapat di atas yaitu :

Pertama → krisis pinjaman Negara – Negara amerika latin telah menggangu

kelancaran arus putaran uang internasional.

Kedua → Persaingan yang “ unfair “ antara bank – bank jepang dan bank –

bank amerika dan eropa di pasar keuangan internasional. Bank –

bank jepang memberikan pinjaman sangat lunak ( bunga rendah )

karena ketentuan CAR di negara tersebut sangat ringan, yaitu antara

2 sampai 3 % saja. Sampai tahun 1990 ( ekspansi kredit lunak di

awali tahun 1984 ). Bank – bank jepang telah melepas sedikitnya 2

triliyun dollar menghasilkn emisi saham baru sebesar 35 milyar

dollar.

Ketiga → akibat dari persaingan yang tidak fair tersebut, maka situasi pinjaman

internasional menjadi terganggu dan turut pula mempengaruhi situasi

perdagangan internasiona. Hal ini bisa membahayakan situasi

likuiditas internasional.

ü Formula C.A.R

Berdasarkan 3 indikasi moneter ini maka bank for internasional settlement ( B.I.S ) menetapkan ketentuan dan perhitungan capital adequacy ratio ( C.A.R ) yang harus di ikuti oleh bank – bank di seluruh dunia, sebagai suatu level permainan dalam kompetisi yang fair dalam pasar keuangan global. Formula yang di tentukan oleh BIS adalah “ rasio minimum 8 persen permodalan terhadap aktiva yang mengandung risiko “.

Ketentuan 8 % CAR sebagai kewajiban penyediaan modal minimum bank, di bagi atas 2 bagian yaitu :

1. 4 % modal inti ( tier 1 ) yang terdiri dari shareholders equity, preferred stocks

dan freereserves.

2. 4 % modal sekunder ( tier 2 ) yang terdiri dari subordinate debt. Loan loss

provisions, hybrid securities dan revaluation reserves.

5. Capital Adequacy Ratio untuk Perbankan Indonesia.

Memenuhi ketentuan CAR yang di tetapkan oleh BIS, bank Indonesia Sebagai pemegang otoritas moneter di Indonesia telah mengeluarkan ketentuan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank ( capital adequacy Ratio = CAR ) dengan surat keputusan direksi bank Indonesia No. 23 / 67 / KEP/ Dir tanggal 28 februari 1991.

Bisa di lihat ada beberapa sumber dari keterangan dan penjelasan mengenai ketentuan – ketentuan CAR yang harus di penuhi oleh semua bank Indonesia dan mulai harus di tetapkan dalam tahun 1991.

ü Umum

Modal merupakan factor terpenting bagi perkembangan dan kemajuan Bank serta upaya untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat. Selain itu modal bank di gunakan menjaga adanya risiko kerugian sebagian besar dari dana pihak ketiga.

Menurut standar BIS, masing – masing Negara dapat melakukan penyesuain dalam penerapkan prinsip – prinsip perhitungan permodalan dengan memperhatikan kondisi perbankan setempat. sesuai dengan prinsip – prinsip yang di anut oleh BIS, kewajiban penyediaan modal minimum bagi bank di dasarkan pada risiko aktiva dalam arti luas, baik aktiva yang tercantum dalam neraca maupun aktiva yang bersifat administrative sebagaimana tercermin pada kewajiban yang masih bersifat kontingen dan suatu komitmen yang di sediakan oleh bank bagi pihak ketiga. Risiko terhadap aktiva dalam arti luas dapat timbul baik dalam bentuk risiko kredit maupun risiko yang terjadi karena fluktuasi harga surat - surat berharga, dan tingkat bunga serta nilai tukar valuta asing. Yang artinya secara teknis kewajiban penyediaan modal minimum di ukur dari presentase tertentu terhadap aktiva tertimbang menurut risiko, sedangkan pengertian modal meliputi modal inti dan modal pelengkap.

ü Kewajiban Penyediaan Modal Minimum

Kewajiban penyediaan modal minimum bank diukur dari presentase tertentu tertentu terhadap aktiva tertimbang menurut risiko. Sejalan dengan standar yang di tetapkan oleh Bank For Internasional Settlements, terhadap seluruh bank di Indonesia di wajibkan untuk menyediakan modal minimum sebesar 8 %. Dan untuk memberi kesempatan kepada perbankan melakukan penyesuian permodalannya berdasarkan ketentuan ini, maka pemenuhan kewajiban penyediaan modal minimum sebesar 8 % dapat di lakukan dengan secara bertahap, yaitu sekurang – kurangnya :

A. 5 % sejak akhir Maret 1992

B. 7 % sejak akhir Maret 1993

C. 8 % sejak akhir Desember 1993

Sejalan dengan prinsip tersebut pada angka 1.4, meskipun modal bank telah memenuhi minimum sebesar 8 %dari aktiva tertimbang menurut risiko, namun apabila menurut penilaian bank atau bank Indonesia terdapat factor lain yang dapat menambah risiko di luar risiko – risiko yang telah di hitung secara kuantitatif, maka bank perlu menyediakan modal yang lebih besar dari 8 %.

Pengertian Modal

Modal bagi bank yang didirikan dan berkantor pusat di Indonesia sesuai dengan pasal 3 ayat (1) Surat Keputusan tersebut terdiri atas Modal Inti dan Modal Lengkap.

I. Modal Inti

a) Modal disetor, yaitu modal yang disetor secara efektif oleh pemiliknya.

b) Agio saham, yaitu selisih lebih setoran modal yang diterima bank sebagai akibat harga saham yang melebihi nilai nominalnya.

c) Cadangan umum, yaitu cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba yang ditahan atau dari laba bersih setelah dikurangi pajak.

d) Cadangan tujuan, yaitu bagian laba setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu .

e) Laba yang ditahan, yaitu saldo laba bersih setelah dikurangi pajak dan diputuskan untuk tidak dibagikan.

f) Laba tahun lalu, yaitu laba bersih tahun-tahun lalu setelah dikurangi pajak dan belum ditetapkan penggunaannya.

g) Laba tahun berjalan, yaitu laba yang diperoleh dalam tahun buku berjalan setelah dikurangi taksiran utang pajak.

h) Bagian kekayaan bersih anak perusahaan yang laporan keuangannya di konsolidasikan (minority interest), yaitu modal inti anak perusahaan setelah dikompensasikan dengan nilai penyertaan bank pada anak perusahaan tersebut.

II. Modal Pelengkap

a) Cadangan revaluasi aktiva tetap, yaitu cadangan yang dibentuk dari selisih penilaian kembali aktiva tetap.

b) Cadangan penghapusan aktiva yang diklasifikasikan, yaitu cadangan yang dibentuk dengan cara membebani laba rugi tahun berjalan, dengan maksud untuk menampung kerugian yang mungkin timbul sebagi akibat dari tidak diterimanya kembali sebagian atau seluruh aktiva produktif.

c) Modal kuasi yang menurut BIS disebut hybrid (debt/equity) capital instrument, yaitu modal yang didukung oleh instrument atau warkat yang memiliki sifat seperti modal atau utang dan mempunyai ciri-ciri :

Ø Tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan, dipersamakan dengan modal (subordinated) dan telah dibayar penuh.

Ø Tidak dapat dilunasi atau ditarik atas inisiatif pemilik, tanpa persetujuan Bank Indonesia

Ø Mempunyai kedudukan yang sama dengan modal dalam hal jumlah kerugian bank melebihi retained earnings dan cadangan-cadangan yang termasuk modal inti, meskipun bank belum dilikuidasi.

Ø Pembayaran bunga dapat ditangguhkan apabila bank dalam keadaan rugi atau labanya tidak mendukung untuk membayar bunga tersebut.

d) Pinjaman subordinasi, yaitu pinjaman yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

Ø Ada perjanjian tertulis antara bank dengan pemberi pinjaman.

Ø Mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Bank Indonesia.

Ø Tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan dan telah dibayar penuh.

Ø Minimal berjangka waktu 5 tahun.

Ø Pelunasan sebelum jatuh tempo harus mendapat persetujuan dari BI.

Ø Hak tagihnya dalam hal terjadi likuidasi barlaku paling akhir dari segala pinjaman yang ada (kedudukannya sama dengan modal).

Perhitungan Kebutuhan Modal

Kebutuhan modal minimum (KMM) bank dihitung berdasarkan Aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) yang merupakan penjumlahan ATMR aktiva neraca dan ATMR aktiva administratif.

ATMR aktiva neraca, diperoleh dengan cara mengalihkan nilai nominal aktiva tersebut dengan bobot risiko. Misalnya, kredit pemilik rumah (KPR) sebesar Rp. 1 Milyar dengan bobot risiko 50% maka ATMR adalah 500 juta.

Rp 1 Milyar X 50% = Rp 500 juta

ATMR aktiva administratif, diperoleh dengan cara mengalihkan nilai nominalnya dengan bobot risiko aktiva administratif tersebut. Misalnya kredit yang belum digunakan yang dijamin oleh BUMN (misal Pertamina) sebesar Rp. 1 Milyar bobot risiko aktiva 100% maka ATMR aktiva administratif ini adalah sebesar Rp. 1 Milyar .

Rp 1 Milyar X 100% = Rp. 1 Milyar

Setelah angka ATMR diperoleh maka KMM atau CAR bank adalah 8% dari ATMR.

Perhitungan CAR

Guna mempermudah perhitungan CAR atau KMM bagi bank-bank di indonesia maka Bank Indonesia telah juga memberikan contoh formulir pemenuhan perhitungan KMM yang dibagi beberapa bagian yaitu :

I. ATMR terdiri dari :

1. ATMR Aktiva Neraca, dalam Rupiah dan Valas

  1. ATMR Aktiva Administratif (Rp + valuta asing)

II. MODAL, yaitu modal inti dan modal pelengkap

III. MODAL MINIMUM ( 8% X ATMR)

IV. Kelebihan atau kekurangan modal, yaitu jumlah modal dikurangi modal minimum.

V. RAsio modal yang diperoleh dari Jumlah Modal X 100%

Jumlah ATMR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar