Kamis, 27 Oktober 2011

Cara membahagiakan Orang Tua kita

Nama : Deni Dwi Lestari
Kelas : 3 DD 04
Npm : 31209515
Tanggal : 27 Oktober 2011
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Bisnis #


Cara membahagiakan Orang Tua kita

Bagaimana cara agar kita sebagai anak dapat membuat kedua ortu kita selalu bahagia?
Terkadang kita berpikir bagaimana cara kita dapat membalas jasa kebaikan yang telah diberikan kedua orang tua kita karena mereka telah membesarkan kita dan selalu menjaga kita serta selalu memberikan yang terbaik untuk kita. Mungkin hanya sebuah pengorbanan kecil yang dapat kita berikan namun dapat membuat orang tua kita bahagia, minimal kamu dapat memulainya dari sekarang. Pengorbanan-pengorbanan tersebut ialah :

1. Berusahalah agar tidak membuat mereka marah, baik sebuah kemarahan kecil.

2. Berusahalah agar tidak melawan perkataan orang tua kita meskipun apa yang mereka katakan belum tentu benar.

3. Jika apa yang mereka katakan menurut kita belum tepat, cobalah untuk merundingkannya secara baik-baik, bagikan pengetahuan yang kita miliki kepada orang tua kita.

4. Selalu buat mereka tersenyum bahagia.

5. Selalu berdoa untuk mereka!



dikutip dari http://ke-hidup-an.blogspot.com/2007/07/cara-membahagiakan-orang-tua-kita.html

TUGAS Aspek Hukum dalam Bisnis

Nama : Deni Dwi Lestari
Kelas : 3 DD 04
Npm : 31209515
Tanggal : 27 Oktober 2011
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Bisnis #


Pada Mata Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis sebagian besar menjelaskan tentang Bisnis dan hukum - hukumnya.

sebelum memasuki materi secara lebih terperinci saya akan menjelaskan tentang Bisnis secara terlebih dahulu.
apa si yang dimaksud dengan bisnis??

menurut pengertian yang saya ketahui melalui web yang saya baca pengertian bisnis banyak sekali yang mengartikannya. tapi disini saya menjelaskan satu pengertian bisnis.


bentuk - bentuk bisnis :
.bidang Industri: Pabrik motor, televisi, tekstil
.Kegiatan bidang perdagangan : Agen, makelar, toko besar/kecil
.Kegiatan Bidang Jasa, Konsultan, akuntan, biro perjalan, perhotelan
.Bidang agraris : Pertanian, perternakan, perkebunan
.Kegiatan bidang ekstraktif : misalnya Pertambangan, penggalian

Tiga bidang usaha dalam kegiatan bisnis meliputi :

>Bisnis dalam arti kegiatan perdagangan : Pada Bisnis ini menerangkan keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri ataupun antara negara untuk tujuan memperoleh keuntungan. Contoh: Produsen (pabrik), dealer, agen, grosir, toko, dan sebagainya.

>Bisnis dalam arti kegiatan industri :kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang-barang yang nilainya lebih berguna dari asalnya. Contoh: Industri perhutanan, perkebunan, pertambangan, penggalian batu, pembuatan gedung, jembatan, pabrik makanan, pakaian, pabrik mesin, dan sebagainya.

>Bisnis dalam arti kegiatan Jasa :egiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh orang maupun badan. (Contoh: Jasa perhotelan, konsultan, asuransi, pariwisata, pengacara (Lawyer), penilai (Appraisal), akuntan, dan lain-lain)

Setelah saya terangkan mengenai Bisnis. diBlog ini juga saya ingin menerangkan tentang HUKUM....

Apa si Tujuan dibentuknya hukum??
Tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan masnusia dalam hidup bermasyarakat di samping kepastian hukum.

didalam bisnis juga dikenal dengan Hukum - hukum bisnis yaitu :

 Hukum adalah peraturan yang tertulis mapun tidak tertulis yang mengatur manusia dalam hidup bermasyarakat, yang apabila dilanggar ada sanksi yang tegas.
 Tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan masnusia dalam hidup bermasyarakat di samping kepastian hukum.
Apa Hukum Bisnis itu?
 Bisnis adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mencapai keuntungan, baik itu di bidang:
a. Produksi
b. Distribusi/Pemasaran; dan
c. Perdagangan
 Hukum Bisnis adalah peraturan-peraturan yang mengatur kegiatan bisnis agar bisnis dijalankan secara adil.


Sumber-Sumber Hukum Bisnis/Ekonomi
• Peraturan Perundang-undangan
• Perjanjian/Kontrak
• Traktat
• Yurisprudensi
• Kebiasaan-Kebiasaan dalam Bisnis
• Doktrin


HUKUM KONTRAK BISNIS
 Perjanjian yang dibuat tertulis disebut Kontrak.
 Perjanjian adalah dua pihak atau lebih yang saling mengikat janji untuk melakukan sesuatu hal.
 Dasar Pengaturan: Buku ke III KUHPerdata
 Suatu hal = obyek perjanjian, dapat berupa:
a. Menyerahkan sesuatu;
b. Melakukan sesuatu perbuatan; dan
c. Tidak melaksanakan sesuatu.
Asas-asas Hk. Perjanjian


itulah materi yang bisa saya sampaikan melalui blog ini.
semoga yang membacanya bisa menjadi referensi dan bermanfaat.







Dikutip dari : http://aria-herjon.blogspot.com/2009/04/aspek-hukum-dalam-bisnis-16-april-2009.html

Jam :19.16