Minggu, 27 November 2011

Nama : Deni Dwi Lestari
Kelas : 3 DD 04
Npm : 31209515
Tanggal :28 November 2011
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam
Bisnis #




1. Hak kekayaan intelektual
>>>pengertian , prinsip- prinsip, dasar
hukumnya

jawab :

dapat disimpulkan dari yang sudah saya baca dan saya tuliskan diblog ini.

hak cipta adalah hak
eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta untuk mengatur penggunaan
hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu. Pada dasarnya,
hak cipta merupakan "hak untuk
menyalin suatu ciptaan" . Hak cipta
dapat juga memungkinkan pemegang
hak tersebut untuk membatasi
penggandaan tidak sah atas suatu
ciptaan. Pada umumnya pula, hak
cipta memiliki masa berlaku tertentu
yang terbatas.


Hak cipta merupakan salah satu jenis
hak kekayaan intelektual, namun
hak cipta berbeda secara mencolok
dari hak kekayaan intelektual lainnya
(seperti paten, yang memberikan hak
monopoli atas penggunaan invensi ),
karena hak cipta bukan merupakan
hak monopoli untuk melakukan
sesuatu, melainkan hak untuk
mencegah orang lain yang
melakukannya.


Prinsip-Prinsip Hak
Kekayaan Intelektual

1. Prinsip Ekonomi,
yang akan
memberikan
keuntungankepada
pemilik yang
bersangkutan.
2. Prinsip Keadilan,
yang akan
memberikan
perlindungan
dalam
pemilikannya.
3. Prinsip
Kebudayaan, yang
akan meningkatkan
taraf kehidupan,
peradaban dan
martabat manusia
yang akan
memberikan
keuntungan bagi
masyarakat,
bangsa, dan
negara.
4. Prinsip Sosial, yang
akan memberikan
perlindungan
berdasarkan
keseimbangan
kepentingan
individu dan
masyarakat.


Dasar Hukum Hak
Kekayaan Intelektual di
Indonesia
Pengaturan hukum
terhadap hak kekayaan
intelektual di Indonesia
dapat ditemukan dalam :

1. Undang-Undang
Nomor 19 Tahun
2002 tentang Hak
Cipta;
2. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun
2001 tentang Paten;
3. Undang-Undang
Nomor 15 Tahun
2001 tentang
Merek;
4. Undang-Undang
Nomor 29 Tahun
2000 tentang
Varietas Tanaman;
5. Undang-Undang
Nomor 30 Tahun
2000 tentang
Rahasia Dagang;
6. Undang-Undang
Nomor 31 Tahun
2000 tentang
Desain Industri;
7. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun
2000 tentang
Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu

contoh
kasus HAKI
CONTOH KASUS HAKI
1. PT. Hikayat Indah
(PT.HI) menerbitkan
buku kumpulan
cerita rakyat untuk
anak-anak dalam
bahasa Indonesia.
Buku itu dijual
secara luas di
masyarakat.
Setahun kemudian,
PT. Dongeng Abadi
(PT.DA ) juga
menerbitkan buku
kumpulan serupa.
Judul buku dan
perwajahan PT.DA
mirip dengan buku
PT.HI, susunan
cerita keduanya
tidak sama, dan
dalam buku PT.DA
terdapat ilustrasi
gambar sementara
di buku terbitan
PT .HI tidak ada. PT.
HI tidak
mendaftarkan
ciptaannya ke
Direktorat jenderal
HKI. PT. HI berniat
menggugat PT. DA
dengan alasan PT.
DA melanggar hak
ciptanya.
Analisis :
Kasus di atas termasuk
pelanggaran hak cipta. Hal
ini dikarenakan adanya
kemiripan hak cipta
berupa judul buku dan
perwajahan yang
diterbitkan oleh PT. DA
dengan yang diterbitkan
oleh PT. HI dan sudah
menimbulkan ketidak
nyamanan oleh PT. HI
sebagai penerbit buku
lebih awal dengan judul
dan cover atau perwajahan
yang sama oleh oleh PT.
DA. Pelanggaran hak cipta
tidak harus terjadi secara
keseluruhan tetapi juga
terjadi apabila ada
kesamaan sebagian.
Pelanggaran hak cipta
berupa kesamaan. Judul
buku dan perwajahan
buku yang diterbitkan oleh
PT.DA dengan yang
diterbitkan oleh PT.HI.
adalah kesamaan inti dari
sebuah hak cipta. Adanya
kesamaan Judul buku dan
perwajahan buku yang
diterbitkan oleh PT.DA
dengan yang diterbitkan
oleh PT.HI tanpa adanya
komunikasi dan kontrak
oleh pihak PT. DA kepada
pihak PT. HI sebagai
pemegang hak cipta buku
yang judul buku dan
perwajahan buku yang
sama tersebut.

contoh kasus dikutip dari ; lintangasmara.wordpress.com/2011/02/27/contoh-kasus-haki/
Nama : Deni Dwi Lestari
Kelas : 3 DD 04
Npm : 31209515
Tanggal :28 November 2011
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam
Bisnis #

1. Surat-sura t berharga , pengertian dan
jenis-jenisnya

jawab :

dalam pengertian surat - surat banyak sekali arti dan makna nya yang berbeda. tetapi kali ini saya akan menerangkan diblog saya salah satu pengertian dari surat - surat berharga.

Surat Berharga adalah surat
pengakuan utang, wesel,
saham, obligasi, sekuritas
kredit, atau setiap
derivatifnya, atau
kepentingan lain, atau
suatu kewajiban dari
penerbit, dalam bentuk
yang lazim
diperdagangkan dalam
pasar modal dan pasar
uang (Dunil Z : 2004).

setelah tau tentang pengertian dari surat berharga diblog ini juga akan memberitahu tentang contoh jenis -jenis nya.

contoh jenis-
jenis surat berharga yang
diperjualbelikan di pasar
uang

1.Treasury Bills (T -Bills)
T-Bills merupakan
instrument utang
yang diterbitkan
oleh pemerintah
atau Bank Sentral
atas unjuk dengan
jumlah tertentu
yang akan
dibayarkan kepada
pemegang pada
tanggal yang telah
ditetapkan.



2.Commercial Paper
Commercial Paper
(CP) pada dasarnya
merupakan promes
yang tidak disertai
dengan jaminan
(unsequred
promissory notes),
diterbitkan oleh
perusahaan untuk
memperoleh dana
jangka pendek dan
dijual kepada
investor dalam
pasar uang.
Penerbit berjanji
akan membayar
sejumlah tertentu
uang pada saat
jatuh tempo.
Penerbit CP adalah
perusahaan yang
mempunyai
kredibilitas tinggi.

Minggu, 20 November 2011

Sabtu, 12 November 2011

Nama : Deni Dwi Lestari
Kelas : 3 DD 04
Npm : 31209515
Tanggal : 12 November 2011
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Bisnis #


1. carilah apa yang di maksud dengan Fidusia dan tolong berikan contoh kasus Fidusia?

jawab :

Pengertian FIDUSIA : pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar
kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4 Tahun
1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada di dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.

Unsur-unsur Fidusia :1. fidusia diberikan atas benda bergerak dan benda tidak
bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau
hipotek;
2. fidusia merupakan jaminan serah kepemilikan yaitu debitur tidak
menyerahkan benda jaminan secara fisik kepada kreditur tetapi tetap berada di bawah kekuasaan debitur (constitutum possessorium), namun pihak debitur tidak diperkenankan mengalihkan benda jaminan tersebut kepada pihak lain (debitur menyerahkan hak kepemilikan atas benda jaminan
kepada kreditur)


Sumber Hukum Fidusia :1. Undang-undang No. 42 Tahun
1999 tentang Jaminan Fidusia;
2. Peraturan Pemerintah No. 86
Tahun 2000 tentang Tata Cara
Pendaftaran Jaminan Fidusia dan
Biaya Pembuatan Akta Jaminan
Fidusia.

Subyek Fidusia :
1. Dari segi individu (person), yang
menjadi subyek fidusia adalah :
a. Orang perorangan;
b. Korporasi.

2. Para Pihak, yang menjadi subyek
fidusia adalah :
a. Pemberi Fidusia atau Debitur;
b. Penerima Fidusia atau
Kreditur.

Sifat Fidusia :
1. Fiducia merupakan perjanjian
ikutan dari suatu perjanjian
pokok, dan bukan kewajiban bagi
para pihak untuk memenuhi suatu
prestasi. Perjanjian Fidusia tidak
disebut secara khusus dalam
KUH Perdata. Karena itu,
perjanjian ini tergolong dalam
perjanjian tak bernama
(Onbenoem De Overeenkomst);
2. Berrsifat memaksa, karena dalam
hal ini terjadi penyerahan hak
milik atas benda yang dijadikan
obyek Jaminan Fidusia, walaupun
tanpa penyerahan fisik benda
yang dijadikan obyek jaminan;



Kasus Fidusia :



CONTOH FIDUSIA KENDARAAN BERMOTOR
PERJANJIAN PENGALIHAN HAK MILIK
SECARA KEPERCAYAAN SEBAGAI JAMINAN
(FIDUCIAIR EIGENDOMS OVERDRACHT)
(KENDARAAN BERMOTOR)
Nomor : …………………………


Perjanjian Pengalihan Hak Milik Secara Kepercayaan Sebagai Jaminan ini (selanjutnya disebut "Perjanjian" ), dibuat pada hari ……………….., tanggal _____________________, oleh dan antara :

1. PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk, berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini melalui kantornya di Jalan …………………………………………….. , dan diwakili oleh …………………………………………………………. dalam kedudukannya selaku ……………………………………….. (selanjutnya disebut “BANK”);

2. ….………………………………………………………………………………………………… , swasta, bertempat tinggal di …………………………………………………………………. dalam hal ini bertindak : *)
a. untuk diri sendiri dan untuk melakukan tindakan hukum tersebut dalam Perjanjian ini telah mendapat persetujuan dari suaminya / istrinya, yaitu : ………………………………………... yang turut menandatangani Perjanjian ini / sebagaimana ternyata dari Surat Persetujuan yang dibuat dibawah tangan bermeterai cukup tertanggal …………………………………….
b. selaku ……………………………………………………………………………………………….. dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama PT. …………………………………….. berkedudukan di ……………………..……. dan untuk melakukan tindakan hukum tersebut dalam Perjanjian ini telah memperoleh persetujuan dari ……………………………………… yang turut menandatangani Perjanjian ini / sebagaimana ternyata dalam suratnya tertanggal ………………………. (selanjutnya disebut “PENJAMIN”). *)

Para pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :

a. Bahwa oleh dan antara…..………………………………………………...…. (selanjutnya disebut “DEBITUR”) *) dan BANK telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Kredit nomor ……………………………….., tanggal ……………………………… (selanjutnya perjanjian kredit tersebut berikut seluruh perubahannya, perpanjangannya dan atau pembaharuannya yang akan dibuat dikemudian hari disebut “Perjanjian Kredit”).

b. Bahwa untuk menjamin pembayaran kembali dengan tertib dan secara sebagaimana mestinya seluruh hutang DEBITUR kepada BANK yang telah dan akan ada berikut bunga, denda, provisi serta biaya-biaya lain yang mungkin timbul karena fasilitas kredit yang telah dan atau akan diberikan berdasarkan Perjanjian Kredit, PENJAMIN menjaminkan barang jaminan sebagaimana akan disebut dibawah ini.

Maka, BANK dan PENJAMIN dengan ini setuju untuk mengikatkan diri untuk membuat Perjanjian ini, yang merupakan bagian yang mutlak dan tidak terpisah dari Perjanjian Kredit, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1
PEMBERIAN JAMINAN

1. Untuk menjamin pembayaran kembali dengan tertib dan secara sebagaimana mestinya seluruh hutang DEBITUR kepada BANK yang telah dan akan ada berikut bunga, denda, provisi serta biaya-biaya lain yang mungkin timbul karena fasilitas kredit yang telah dan atau akan diberikan berdasarkan Perjanjian Kredit, PENJAMIN, menjaminkan barang jaminan kendaraan bermotor dengan rincian sebagai berikut :

- Merek Kendaraan :
- Tipe Kendaraan :
- Tahun Kendaraan :
- Nomor Mesin :
- Nomor Chasis :
- Nomor BPKB :
- Nomor Faktur / Invoice :
- Nomor Polisi :
- Nilai Benda Fidusia :
- Nilai Penjaminan :

(selanjutnya disebut “Jaminan “)

2. BANK dengan ini mengakui telah menerima pengalihan hak milik atas Jaminan tersebut secara kepercayaan dari PENJAMIN untuk keperluan jaminan menurut ketentuan-ketentuan hukum. Untuk keperluan tersebut PENJAMIN akan menyerahkan segala bukti-bukti kepemilikan atas Jaminan tersebut, termasuk faktur-faktur dan konosemen-konosemennya kepada BANK, kecuali apabila BANK menghendaki lain. Jaminan tersebut dengan ini diserahkan kembali oleh BANK kepada PENJAMIN atas dasar kepercayaan (in trust). PENJAMIN dengan ini mengakui telah menerima Jaminan tersebut dan akan dipegang oleh PENJAMIN sebagai "Trustee" dari BANK.

3. PENJAMIN selanjutnya akan memelihara Jaminan dengan sebaik-baiknya, membetulkan segala kerusakan atas biaya PENJAMIN dan oleh karenanya selama jangka waktu Perjanjian ini PENJAMIN bertanggung jawab atas keadaan, kehilangan, kerusakan, kehancuran, kerugian atau turunnya nilai Jaminan.

4. BANK berhak dan dengan ini diberi kuasa dengan hak subsitusi oleh PENJAMIN untuk pada setiap saat memasuki tempat dimana Jaminan berada/disimpan, memeriksa keadaannya dan melakukan atau menyuruh melakukan segala perbuatan yang seharusnya dilakukan oleh PENJAMIN untuk mempertahankan agar Jaminan dalam keadaan yang sebaik-baiknya dan segala biaya untuk maksud tersebut menjadi tanggungan PENJAMIN.

PASAL 2
ASURANSI BARANG JAMINAN

1. PENJAMIN atas tanggungan sendiri harus selalu mengasuransikan harta benda yang dijaminkan oleh PENJAMIN kepada BANK pada perusahaan asuransi dan sampai jumlah pertanggungan yang ditetapkan oleh BANK, terhadap kerugian karena kebakaran dan bahaya-bahaya lain yang menurut pertimbangan BANK dapat menimpa harta benda tersebut. Setiap polis asuransi harus memuat "Banker's Clause", yakni bahwa selama harta benda yang diasuransikan masih merupakan jaminan hutang kepada BANK, maka uang pertanggungan yang dibayar oleh perusahaan asuransi akan diserahkan langsung oleh perusahaan asuransi tersebut kepada BANK dan selanjutnya untuk diperhitungkan dengan hutang DEBITUR kepada BANK dan jika masih ada sisa, menyerahkan sisa tersebut kepada PENJAMIN sebagai pemilik harta benda yang dijaminkan kepada BANK. Dalam hal hasil uang pertanggungan tidak cukup untuk melunasi seluruh hutang DEBITUR, sisa hutang tersebut tetap menjadi hutang DEBITUR kepada BANK dan harus dibayar dengan seketika dan sekaligus oleh PENJAMIN pada saat ditagih oleh BANK. Asli kwitansi atau bukti pembayaran premi asuransi dan asli polis asuransi beserta "Banker's Clause" harus diserahkan kepada BANK.

2. Jika menurut pertimbangan BANK, PENJAMIN lalai memenuhi kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, maka tanpa mengurangi kewajiban PENJAMIN tersebut PENJAMIN setuju bahwa BANK berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh PENJAMIN untuk dan atas tanggungan PENJAMIN mengasuransikan harta benda yang dijaminkan dan mendebet rekening PENJAMIN pada BANK sejumlah premi asuransi serta biaya-biaya lain yang harus dibayar, tetapi hal tersebut bukan merupakan kewajiban BANK.

3. Apabila PENJAMIN karena satu dan lain hal lalai atau tidak melaksanakan haknya pada saat hak tersebut timbul untuk mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini, maka PENJAMIN setuju bahwa BANK atas tanggungan PENJAMIN dengan ini diberi kuasa oleh PENJAMIN untuk melakukan klaim kepada perusahaan asuransi untuk dan atas nama PENJAMIN dan melaksanakan segala sesuatu yang diperlukan untuk itu termasuk tetapi tidak terbatas pada pengurusan surat-surat/ dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pengajuan klaim tersebut kepada perusahaan asuransi serta PENJAMIN wajib menyerahkan segala dokumen yang diperlukan oleh BANK untuk melaksanakan pengajuan klaim asuransi tersebut; tetapi pengajuan klaim dimaksud di atas bukan kewajiban BANK.


PASAL 3
PERNYATAAN DAN JAMINAN

1. PENJAMIN menjamin BANK bahwa Jaminan tersebut adalah benar milik dan hak PENJAMIN, tidak tersangkut suatu perkara atau sengketa, bebas dari sitaan dan tidak dijaminkan dengan cara atau bentuk apapun juga kepada pihak lain kecuali BANK, dan dengan ini membebaskan BANK, dari segala gangguan, dakwaan, tuntutan/gugatan apapun dari pihak manapun juga sehubungan dengan Jaminan. Sedangkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib disimpan dengan baik oleh PENJAMIN tetapi harus segera dan langsung diserahkan kepada BANK atas permintaan pertama BANK.

2. PENJAMIN memiliki hak dan kewenangan penuh untuk mengalihkan dan menyerahkan Jaminan kepada BANK dan persetujuan ( persetujuan) yang diperlukan sesuai anggaran dasar PENJAMIN *) maupun peraturan yang berlaku telah diperoleh PENJAMIN secara cukup dan lengkap.

3. Dalam hal PENJAMIN karena suatu perkara di pengadilan atau karena suatu sitaan sebelum diputuskan perkaranya oleh pengadilan atau karena suatu putusan pengadilan atau karena proses hukum lainnya memperoleh hak kekebalan, PENJAMIN dengan ini memberikan pernyataan yang tidak dapat dicabut kembali melepaskan hak kekebalan tersebut yang berkenaan dengan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit dan atau Perjanjian ini.

4. PENJAMIN wajib membela, mengganti rugi dan membebaskan BANK dari dan terhadap setiap tindakan, tuntutan, gugatan, perkara, kerugian, kewajiban, pungutan dan biaya dalam bentuk apapun, sah atau tidak, yang BANK alami atau derita dengan cara apapun juga atas atau sehubungan dengan Jaminan atau Perjanjian, termasuk namun tidak terbatas pada biaya yang dikeluarkan oleh BANK sehubungan dengan eksekusi Perjanjian.

PASAL 4
KEWAJIBAN PENJAMIN

1. Selama hutang belum dibayar lunas, PENJAMIN tidak akan meminjamkan, menyewakan, menjaminkan, menjual atau mengalihkan / memindah tangankan Jaminan dengan cara bagaimanapun juga kepada pihak lain.

2. PENJAMIN atas beban dan risikonya bertanggung jawab untuk menjaga, merawat dan mempergunakan Jaminan dengan sebaik-baiknya dan sebagaimana mestinya serta melakukan perbaikan-perbaikan yang dianggapnya perlu. Perubahan atas fisik dan mesin Jaminan harus dilakukan dengan izin tertulis terlebih dahulu dari BANK.

3. Apabila menurut pendapat BANK nilai dari Jaminan tidak lagi cukup untuk menjamin hutang PENJAMIN kepada BANK, maka atas permintaan pertama BANK, PENJAMIN wajib menambah jaminan sesuai dengan kemerosotan nilai Jaminan tersebut menurut penilaian dan penetapan BANK.

4. Segala pajak dan ongkos / biaya yang timbul sehubungan dengan Jaminan, termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pemeliharaan, menjadi tanggungan PENJAMIN.


PASAL 5
EKSEKUSI JAMINAN DAN HASILNYA

1. Apabila DEBITUR tidak dapat atau lalai memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kredit, Perjanjian ini dan perjanjian–perjanjian yang ada atau oleh sebab-sebab sehingga BANK berhak untuk sewaktu-waktu menghentikan Perjanjian Kredit dan/atau Perjanjian ini dan karenanya hutang DEBITUR kepada BANK menjadi dapat ditagih dengan seketika dan sekaligus oleh BANK, maka PENJAMIN wajib menyerahkan kembali kepada BANK Jaminan dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah permintaan pertama BANK kepada PENJAMIN. Apabila PENJAMIN tidak menyerahkan kembali Jaminan dalam waktu tersebut diatas, maka PENJAMIN setuju bahwa BANK berhak dan dengan ini diberi kuasa dengan hak substitusi oleh PENJAMIN untuk mengambil Jaminan dari PENJAMIN atau dari pihak lain yang memegang / menguasai Jaminan dan jika dianggap perlu oleh BANK dengan meminta bantuan dari pihak yang berwajib, termasuk tetapi tidak terbatas pada pihak kepolisian. PENJAMIN dengan ini berjanji dan mengikat diri kepada BANK bahwa PENJAMIN tidak akan melakukan atau menyuruh melakukan tindakan apapun juga yang dapat merintangi/menghambat usaha BANK atau kuasanya untuk melaksanakan hak-hak tersebut di atas dan yang dimaksud dalam ayat 3 pasal ini.
2. PENJAMIN setuju bahwa BANK berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh PENJAMIN tanpa perantaraan Pengadilan dan dengan mengesampingkan ketentuan-ketentuan dalam pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk langsung menjual Jaminan baik dibawah tangan maupun dimuka umum (secara lelang) dengan harga dan syarat-syarat yang dianggap baik oleh BANK dan pendapatan bersih dari penjualan tersebut dipergunakan untuk pembayaran hutang DEBITUR kepada BANK termasuk bunga, denda, provisi dan biaya-biaya yang mungkin timbul berdasarkan Perjanjian Kredit termasuk segala biaya penjualan jaminan yang dimaksud di atas dan jika ada sisa penjualan, maka sisa penjualan tersebut akan dikembalikan kepada PENJAMIN tanpa adanya kewajiban dari BANK untuk membayar bunga, denda atas sisa penjualan tersebut. Sebaliknya, apabila hasil penjualan tersebut tidak cukup untuk melunasi seluruh hutang DEBITUR kepada BANK maka kekurangan tersebut tetap menjadi hutang DEBITUR kepada BANK dan wajib dibayar DEBITUR dengan seketika dan sekaligus pada saat ditagih oleh BANK.

3. Apabila dari hasil penjualan tersebut tidak cukup untuk melunasi seluruh hutang DEBITUR kepada BANK, maka DEBITUR dan PENJAMIN secara tanggung renteng tetap bertanggung jawab untuk sisa hutang tersebut, termasuk untuk bunga, denda komisi, biaya-biaya penagihan dan biaya-biaya lainnya sampai dilunasinya secara penuh kekurangan tersebut.

PASAL 6
KETENTUAN LAIN-LAIN

1. Perjanjian ini oleh para pihak dimaksudkan sebagai jaminan terhadap jumlah yang terhutang dan wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit dan tidak boleh ditafsirkan sebagai membatasi atau menghalangi dengan cara apapun juga eksekusi oleh BANK atas setiap hak yang dimiliki oleh BANK untuk memperoleh pelunasan atas setiap jumlah yang terhutang dan wajib dibayar oleh DEBITUR.

2. Hak jaminan yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini merupakan tambahan terhadap dan tidak bergantung kepada hak atau benda jaminan lainnya yang mungkin dipegang atau diperoleh BANK sehubungan dengan Hutang yang dijamin berdasarkan Perjanjian ini. BANK berhak untuk menerima hak atau benda jaminan tambahan lainnya dari pihak ketiga dan/atau untuk melepaskan hak atau benda jaminan itu dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada PENJAMIN dan tanpa mempengaruhi kewajiban kewajiban PENJAMIN Perjanjian ini.

3. Jaminan dalam Perjanjian ini sekali-kali tidak dan tidak dapat mengurangi atau mempengaruhi hak dan wewenang BANK untuk menjalankan/melaksanakan atau mengajukan tuntutan atau gugatan berdasarkan agunan atau perjanjian lain berupa apapun yang sekarang telah dan di kemudian hari akan dipegang oleh atau diberikan kepada BANK untuk memberikan jaminan atau kepastian pembayaran hutang yang wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit.

PASAL 7
PEMBERITAHUAN

1. Semua surat menyurat atau pemberitahuan-pembertahuan yang harus dikirim oleh masing-masing pihak kepada pihak lainnya dalam Perjanjian ini mengenai atau sehubungan dengan Perjanjian ini dilakukan dengan secara langsung, surat tercatat, facsimile atau telex atau diserahkan atau melalui perusahaan ekspedisi (kurir) ke alamat-alamat tersebut di bawah ini :

a. BANK
Nama : PT Bank Danamon Indonesia, Tbk
Alamat :
Telpon :
Fax :
Telex :

b. PENJAMIN
Nama :
Alamat :
Telpon :
Fax :
Telex :

2. Surat menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan dianggap telah diterima oleh pihak yang dituju (i) pada tanggal tanda terima ditandatangani apabila disampaikan secara langsung atau melalui jasa kurir (ii) pada tanggal setelah 5 (lima) hari kerja sejak diposkannya apabila dikirim dengan surat tercatat atau sejak diserahkan kepada perusahaan ekspedisi (kurir) dan cukup bila ditandatangani oleh pihak-pihak yang berhak mewakili BANK atau PENJAMIN (iii) pada hari dikirimkannya apabila dikirim melalui telex yang dikonfirmasi dengan kode jawab; dan (iv) pada hari dikirimkannya apabila dikirim melalui facsimile yang dikonfirmasi dengan tanda telah dikirim.

2. Dalam hal terjadi perubahan alamat dari alamat tersebut di atas atau alamat terakhir yang tercatat pada masing-masing pihak, maka perubahan tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada pihak lain dalam Perjanjian ini selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum terjadinya perubahan alamat dimaksud. Jika perubahan alamat tersebut tidak diberitahukan, maka surat-menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan berdasarkan Perjanjian ini dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya dengan dikirimnya surat atau pemberitahuan itu dengan secara langsung, surat tercatat, facsimile atau telex atau diserahkan melalui perusahaan ekspedisi (kurir) yang ditujukan ke alamat tersebut di atas atau alamat terakhir yang diketahui atau tercatat pada masing-masing pihak.


PASAL 8
KETENTUAN PENUTUP

1. Perjanjian ini dibuat berdasarkan dan hanya dapat ditafsirkan menurut hukum Republik Indonesia.

2. Apabila sebelum atau setelah dibuatnya Perjanjian ini terdapat orang/pihak lain yang juga memberikan jaminan kepada BANK untuk menjamin pembayaran hutang DEBITUR kepada BANK, maka hal itu sekali-kali tidak mengurangi kewajiban PENJAMIN untuk tetap melaksanakan pembayaran penuh dan dengan sebagaimana mestinya kepada BANK berdasarkan Perjanjian ini dan sesuai dengan apa yang ditentukan dalam pasal 1836 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, BANK berhak mengajukan tuntutan hukum terhadap PENJAMIN sendiri maupun bersama-sama dengan para PENJAMIN lain sesuai dengan jaminan yang diberikan masing-masing, segala sesuatu itu atas pertimbangan dan keputusan BANK sendiri.

3. Bila suatu ketentuan dalam Perjanjian yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku, selama adanya larangan tersebut tanpa mengakibatkan batalnya ketentuan hukum lain dari Perjanjian, dan tanpa menghilangkan kemungkinan diberlakukannya kembali ketentuan yang dilarang tersebut di kemudian hari, PENJAMIN wajib membuat dan menandatangani dokumen yang berisikan ketentuan yang memenuhi persyaratan BANK sebagai pengganti ketentuan yang dilarang atau tidak dapat dilaksanakan tersebut, sebagaimana diminta oleh BANK.

4. Jika ada salah satu ketentuan dalam Perjanjan ini yang dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini, dan ketentuan ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat dan dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini, PENJAMIN wajib membuat dan menandatangani dokumen yang berisikan ketentuan yang memenuhi persyaratan BANK sebagai pengganti ketentuan yang dilarang atau tidak dapat dilaksanakan tersebut, sebagaimana diminta oleh BANK.

5. Tidak digunakannya atau ditundanya penggunaan sesuatu hak, kuasa atau hak istimewa oleh BANK bukan berarti bahwa BANK melepaskan hak atau kuasa atau hak istimewanya itu kecuali hak tersebut dilepas oleh BANK secara tertulis. Dan digunakannya sebagian dari hak, kuasa atau hak istimewa tadi tidak menghalangi BANK untuk meneruskan atau mengulangi digunakannya hak atau kuasa atau hak istimewa tersebut. Hak hak dan upaya upaya yang diberikan kepada BANK dalam Perjanjian ini bersifat kumulatif dan tidak mengurangi hak hak dan upaya upaya lain yang diberikan kepadanya menurut hukum.

6. Kegagalan atau kelalaian BANK untuk menuntut PENJAMIN melaksanakan suatu ketentuan dalam Perjanjian ini tidak akan melepaskan hak BANK untuk menuntut PENJAMIN untuk melaksanakan ketentuan tersebut dikemudian hari, kecuali hak tersebut dilepas oleh BANK secara tertulis.

7. PENJAMIN bertanggung jawab untuk membayar segala biaya bertalian dengan pelaksanaan suatu ketentuan dari Perjanjian Kredit atau Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas kepada biaya pemeliharaan, premi asuransi, biaya penjualan, pertukaran, eksekusi, kompromi (dading) atau penyelesaian lain untuk Barang-barang, biaya notaris, konsultan hukum, pengacara dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan BANK.

8. Selama hutang DEBITUR kepada BANK belum dibayar lunas, maka segala kuasa yang diberikan oleh DEBITUR dan/atau PENJAMIN kepada BANK dalam Perjanjian ini atau dokumen–dokumen lain sehubungan dengan pemberian kredit kepada DEBITUR merupakan bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, yang dengan tidak adanya kuasa–kuasa tersebut Perjanjian ini tidak akan dibuat dan dengan demikian kuasa–kuasa tersebut tidak akan berakhir karena sebab apapun juga termasuk tetapi tidak terbatas oleh sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

9. PENJAMIN dengan ini menyatakan secara tegas melepaskan hak dan hak istimewa yang diberikan oleh Undang-undang seperti tercantum pada pasal 1831, 1833, 1837 dan 1848 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.

10. Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya para pihak memilih domisili hukum yang tetap dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri ……..…………………….. di ……………….., demikian dengan tidak mengurangi hak BANK untuk melakukan penuntutan atau gugatan terhadap PENJAMIN dan atau PENJAMIN berdasarkan Perjanjian ini di pengadilan-pengadilan lain dalam wilayah Republik Indonesia.


Demikian Perjanjian ini dibuat di ……………………….., pada hari dan tanggal tersebut di atas dan mulai berlaku sejak tanggal ………………………………...

BANK
PT BANK DANAMON INDONESIA, Tbk PENJAMIN


Materai




_________________________________ ________________________________
Nama : Nama :
Jabatan : Jabatan :


Mengetahui dan Menyetujui,









*) Coret yang tidak perlu
Nama : Deni Dwi Lestari
Kelas : 3 DD 04
Npm : 31209515
Tanggal : 12 November 2011
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Bisnis #


Latihan .
1.Jelaskan Hukum Perikatan dan hukum Perdagangan ?

Jawabannya :

HUKUM PERIKATAN

1. Definisi

Perikatan adalah hubungan yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak
dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang
lainnya wajib memenuhi prestasi itu.

unsur- unsur perikatan ada empat, yaitu :
1. Hubungan hukum ;
2. Kekayaan ;
3. Pihak-pihak, dan
4. Prestasi.

Maksudnya yaitu terhadap hubungan yang terjadi dalam lalu lintas
masyarakat, hukum meletakkan “hak” pada satu pihak dan meletakkan “kewajiban” pada
pihak lainnya.

Apabila satu pihak tidak mengindahkan atau melanggar hubungan tadi, lalu hukum
memaksakan supaya hubungan tersebut dipenuhi atau dipulihkan. Untuk menilai suatu
hubungan hukum perikatan atau bukan, maka hukum mempunyai ukuran- ukuran
(kriteria) tertentu.

Hak perseorangan adalah hak untuk menuntut prestasi dari orang tertentu, sedangkan hak
kebendaan adalah hak yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Intisari dari
perbedaan ini ialah hak perseorangan adalah suatu hak terhadap seseorang, hak
kebendaan adalah hak suatu benda. Dulu orang berpendapat bahwa hak perseorangan
bertentangan dengan hak kebendaan. Akan tetapi didalam perkembangannya, hak itu
tidak lagi berlawanan, kadang- kadang bergandengan, misalnya jual- beli tidak
memutuskan sewa (pasal 1576 KUH Perdata).

2. Sumber Hukum Perikatan

Sumber hukum perikatan adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian ;
2. Undang- undang, yang dapat dibedakan dalam
Undang- undang semata- mata;
Undang- undang karena perbuatan manusia yang
Halal ;
Melawan hukum;
3. Jurisprudensi;
4. Hukum tertulis dan tidak tertulis;
5. Ilmu pengetahuan hukum.

3. Jenis Perikatan

perikatan dibedakan dalam berbagai- bagai jenis :

1. Dilihat dari objeknya
a. Perikatan untuk memberikan sesuatu;
b. Perikatan untuk berbuat sesuatu;
c. Perikatan untuk tidak berbuat sesuatu.
Perikatan untuk memberi sesuatu (geven) dan untuk berbuat sesuatu (doen)
dinamakan perikatan positif dan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu (niet doen)
dinamakan perikatan negatif;
d. perikatan mana suka (alternatif);
e. perikatan fakultatif;
f. perikatan generik dan spesifik;
g. perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi (deelbaar dan
ondeelbaar);
h. perikatan yang sepintas lalu dan terus- menerus (voorbijgaande dan
voortdurende).
2. Dilihat dari subjeknya, maka dapat dibedakan
a. perikatan tanggung- menanggung (hoofdelijk atau solidair) ;
b.perikatan pokok dan tambahan ( principale dan accessoir) ;
3. Dilihat dari daya kerjanya, maka dapat dibedakan:
a. perikatan dengan ketetapan waktu;
b.perikatan bersyarat.

Apabila diatas kita berhadapan dengan berbagai jenis perikatan sebagaimana yang
dikenal Ilmu Hukum perdata, maka undang- undang membedakan jenis perikatan sebagai
berikut:
1. Perikatan untuk memberi sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu;
2. Perikatan bersyarat;
3. Perikatan dengan ketetapan waktu;
4. Perikatan mana suka (alternatif);
5. Perikatan tanggung- menanggung (hoofdelijk, solidair);
6. Perikatan dengan ancaman hukuman.

4. Perikatan Untuk Memberi Sesuatu

Dalam setiap perikatan untuk memberikan sesuatu, termaktub kewajiban yang berutang
untuk menyerahkan harta benda yang bersangkutan dan merawatnya sebagai seorang
bapak rumah tangga yang baik, sampai pada saat penyerahan.

Kewajiban yang terakhir ini adalah kurang, atau lebih luas dari persetujuan- persetujuan
tertentu, yang akibat- akibatnya akan ditunjukkan dalam bab- bab yang bersangkutan.
Mengenai perikatan memberikan sesuatu, undang- undang tidak merumuskan gambaran
yang sempurna.

Dari ketentuan diatas dapat disimpulkan bahwa perikatan memberikan sesuatu adalah
perikatan untuk menyerahkan (leveren) dan merawat benda ( prestasi) sampai pada saat
penyerahan dilakukan.

Kewajiban menyerahkan merupakan kewajiban pokok, dan kewajiban merawat
merupakan kewajiban preparatoir. Kewajiban preparatoir maksudnya hal- hal yang harus
dilakukan oleh debitur menjelang penyerahan dari benda yang diperjanjikan. Dengan
perawatan benda tersebut dapat utuh, dalam keadaan baik, dan tidak turun harganya.
Apabila dalam perjanjian memberikan sesuatu ada kewajiban mengansuransikan benda
yang bersangkutan, kewajiban itu termasuk kewajiban preparatoir. Didalam kewajiban
memberikan benda itu, ditentukan pula bahwa debitur harus memelihara benda- benda
tersebut sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik (als een goed huis vader).

5. Perikatan Untuk Berbuat Sesuatu atau Tidak Berbuat Sesuatu

“ Apabila yang berhutang tidak memenuhi kewajibannya didalam perikatan untuk
berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, maka diselesaikan dengan memberikan ganti
rugi berupa biaya dan bunga” (pasal 1239 KUH Perdata).

Dalam pada itu, yang berpiutang berhak menuntut penghapusan segala sesuatu yang
dibuat berlawanan dengan perikatan, dan ia boleh meminta supaya dikuasakan kepada
hakim agar menghapus segala sesuatu yang telah dibuat tadi diatas biaya yang berutang,
dengan tidak mengurangi hak penggantian biaya rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu
( pasal 1240 KUHPerdata).

Ketentuan ini mengandung pedoman untuk melakukan eksekusi riel pada perjanjian agar
tidak berbuat sesuatu.

Yang dimaksud dengan riele eksekusi ialah kreditur dapat mewujudkan sendiri prestasi
yang dijanjikan dengan biaya dari debitur berdasarkan kuasa yang diberikan Hakim. Hal
itu dilakukan apabila debitur enggan melaksanakan prestasi itu.

Riele eksekusi hanya dapat diadakan dalam perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk
tidak berbuat sesuatu.

Pada perikatan untuk berbuat sesuatu ada hal- hal yang tidak dapat diadakan eksekusi
riele, yaitu apabila perikatan itu sangat pribadi, misalnya perjanjian untuk melukis atau
bernyanyi. Dalam hal ini, untuk melindungi agar kreditur dapat meminta ganti rugi.

Di samping menuntut ganti rugi, kreditur dapat juga menuntut uang pemaksa
(dwangsom) dari debitur. Apabila kreditur menuntut ganti rugi, haruslah benar- benar
dapat dibuktikan bahwa ia menderita kerugian, sedangkan dalam hal menuntut uang
paksa cukuplah kreditur mengemukakan bahwa debitur tidak memenuhi kewajibannya.


Pengertian Hukum Dagang

Hukum Dagang Adalah hukum perikatan yang timbul khusus di lapangan perusahaan
(H.M.N. Purwosutjipto)

Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.

Perkembangan Hukum Dagang di Dunia

Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) .

Tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan

Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan .

KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran

Sabtu, 05 November 2011

HOLIDAY

malam hari ini aku ingin berbagi cerita tentang holiday aku bersama sahabat - sahabat aku beberapa waktu lalu.
aku sekarang sudah semester 5 alias tingkat tiga, sudah mulai sibuk dengan yang namanya TUGAS AKHIR karena sebentar lagi habis semeter 6 aku akan mengikuti sidang kelulusan diploma tiga dan mudah - mudahan lulus tepat pada waktunya . aminnnnnnn...

maka dari itu sebelum kesibukan yang sangat padat datang, aku dan sahabat - sahabat aku memutuskan berlibur ke salah satu pantai di daerah jakarta.
sangat menyenangkan. karena aku baru pertama kali berlibur kepantai bersama sahabat - sahabat aku. oy sampai lupa memperkenalkan sahabat - sahabat aku yaitu FINA DAN INEL.
aku berteman dengan mereka kurang lebih sudah dua tahun . asyik dan menyenangkan punya sahabat dengan dia.

pada waktu berangkat menuju pantai aku bersama pacar aku bernama arie menuju rumah salah satu sahabat aku bernama fina. sudah satu jam lebih aku,arie dan fina sendiri menunggu kedatangan pacarnya yaitu sena. saat sena sudah datang kerumah fina, akhirnya kami berempat langsung menuju rumah bagas pacar dari inel.

setelah kami semua bertemu akhirnya langsung menuju lokasi berlibur, ya alhamdullilah pada saat itu cuaca sangat mendukung karena tidak hujan. ditengah - tengah perjalanan bagas dan inel terpisah dari aku, arie , fina dan sena.

setelah sampai disana kami langsung menemui inel dan bagas yang sudah menunggu dan datang terlebih dahulu. dan setelah semuanya bertemu akhirnya saling berfoto - foto ria.

inilah foto - foto yang sudah diabadikan oleh aku sendiri :)








Jumat, 04 November 2011

Nama : Deni Dwi Lestari
Kelas : 3 DD 04
Npm : 31209515
Tanggal : 05 November 2011
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Bisnis #


aspek Hukum bisnis berlaku di dunia dan regional.
Pelaksanaan Aspek Hukum bisnis baik itu regional, sektoral maupun internasional mempunyai beberapa persamaan yang pada umumnya merupakan suatu dasar dari pengertian hukum itu sendiri. Hukum menurut J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH. Adalah “Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang wajib, pelanggaran mana terhadap peraturan – peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu”.
Randy E. Barnet dan Lawrence M, Fredman dalam bukunya American Law memberikan suatu dasar dalam Pelaksanaan Aspek Hukum Bisnis Dunia sbb :
a. Tujuan Hukum.
1. Ketertiban
2. Ketentraman
3. Kesejahteraan
4. Kemakmuran
Ketertiban dan ketentraman merupakan suatu hal yang sangat diperlukan dalam menjalankan suatu negara, karena dengan kedua hal tersebut akan terjadi stabilitas keamanan yang dapat menunjang jalannya roda pemerintahan dan sekaligus roda ekonomi. Ketertiban dan ketentraman pada jaman penjajahan merupakan suatu alat untuk mengontrol daerah yang dijajah (Tujuan hukum negara penjajah = Kolot).
Tetapi dalam jaman sekarang tujuan dari hukum itu bukanlah hanya untuk memberikan rasa aman, tetapi juga harus memberikan kesejahteraan pada masyarakat dalam menghadapi kehidupannya , tanpa kesejahteraan, maka tujuan dari hukum tersebut tidak tercapai. Prinsip dasar dengan tiga hal tersebut (Ketertiban Ketentraman, Kejehateraan) merupakan dasar dari negara-negara yang berkembang. Sedangkan untuk negara maju seperti Jepang, Amerika, Jerman, Prancis dan lain-lain memasuki point ke empat (4) Kemakmuran dalam tujuan hukum pada setiap pembuatan peraturan-peraturannya.
b. Fungsi Hukum
Stabilitas Negara merupakan satu-satunya fungsi hukum yang sangat penting , karena tanpa ada stabilitas negara, maka segala kegiatan ekonomi tidak akan berjalan dengan baik /lancar. Oleh karena itu dalam membuat suatu peraturan negara harus memahami dari fungsi peraturan tersebut.
c. Aspek Hukum
1. Aspek yuridis
2. Aspek Ekonomis
3. Aspek Politis
4. Aspek Sosiologis
5. Aspek Historis
6. Aspek Cultural/kebiasaan
7. Aspek Agama/Kepercayaan.
8. Aspek Phylosofis.

Dalam pembuatan suatu peraturan harus mengandung minimal 5 aspek hukum yang tersirat dalam peraturan tersebut (Yuridis, Ekonomis, Politis, Sosiologis, Historis).
Yuridis
Merupakan aspek hukum bahwa yang mempunyai kewenangan membuat peraturan dan tata cara membuatnya adalah badan-badan yang resmi, seperti DPR, DPRD, Pemerintah. Apabila yang membuat dan tata cara membuat peraturan tersebut tidak benar (ilegal), maka peraturan tersebut akan menjadi cacat. Karena yang membuat bukanlah badan yang berwenang..
Ekonomis
Merupakan gambaran apakah peraturan tersebut mempunyai nilai ekonomis, dalam arti tidak merugikan masyarakat luas seperti peraturan-peraturan yang bersifat birokrasi sehingga menimbulkan ekonomi tinggi akibat peraturan tersebut.
Politis
Dalam pembuatan peraturan tersebut sudahkan melihat dari beberapa sudut pandang polits, jangan sampai peraturan yang dibuat hanyalah untuk membuat sekelompok golongan mendapatkan keuntungan, sedangkan golongan/kelompok lain mendapat kesulitan/kerugian seperti Peraturan tentang Tata Niaga Cengkeh, Kepres Jalan Tol dll.


Sosiologis dan historis
juga merupakan suatu aspek yang tidak boleh diabaikan, karena dalam membuat suatu peraturan, aspek tersebut seperti latar belakang pendidikan, ekonomi dan apakah peraturan tersebut sudah pernah dibuat dan merugikan masyarakat haruslah menjadi perhatian agar tidak terulang kembali hal-hal yang negatif dari peraturan tersebut.
Oleh karena itu dalam pembuatan suatu peraturan harus mengandung minimal 5 aspek hukum yang tersirat dalam peraturan tersebut (Yuridis, Ekonomis, Politis, Sosiologis, Historis). Apabila dalam peraturan tersebut tidak ada atau kurang memperhatikan 5 aspek tersebut. Peraturan tersebut dapat dilakukan sbb:
Ditunda
Dibatalkan
Dicabut.

Sistem Hukum Dunia.

Dalam sistem hukum di dunia hanya ada 4 bentuk yaitu :
a Civil Law (kontinental) yang dianut oleh negara-negara eropah kontinental seperti Jerman, Perancis, belanda. Dalam sistem hukum Civil Law ini kekurangannya adalah tidak cepat mengikuti perkembangan keadaan.
b Common Law (anglo Saxon) yang dianut oleh negara-negara yang mempergunakan bahasa inggris sebagai bahasa sehari-hari seperti Inggris, Amerika, Kanada. Dalam sistem Common Law ini sangat memperhatikan perkembangan keadaan, kekurangannya adalah membahas persoalan yang perlu saja (tidak konprehensif).
c Islamic Law, yang dianut oleh negara –negara Timur tengah
d. Natural Law, merupakan hukum adat/kebiasaan seperti konsilasi, mediasi, arbitrasi yang berasal dari negaraa yang sangat menghargai hukum adat negaranya seperti Jepang , China .

Dari pembahasan di atas maka, kata-kata yang sering diucapkan oleh ahli hukum seperti (Das Sain, Das Sollen, Das Sullen) yang berarti :
Das Sain= sebab/hukum kemarin
Das Sollen= akibat/hukum sekarang
Das Sullen= Cita-cita hukum/hukum yang akan datang
yang mempunyai arti dalam membuat suatu peraturan segala aspek hukum haruslah dicermati dengan seksama

BAB II
SISTEM HUKUM KUHPerdata/BW.

KUHPerdata atau biasa di sebut juga dengan BW (Burgerlijk Wetboek) adalah suatu Kitab Undang-undang yang berisi ketentuan yang mengatur hubungan hukum antara orang (person) atau Badan Hukum (rechtspersoon) dengan orang atau Badan Hukum lainnya .
Dalam hal ini hubungan hukum (rechtsbetrekking) yang terjadi itu pada umumnya berkaitan dengan suatu kepentingan perseorangan (privtas/sipil). Sehungga KUHPerdata/BW merupakan undang-undang yang mengatur tentang hubungan hukum perseorangan, berbeda dengan KUHPidana yang bersifat Publik (KepentinganUmum).
Sistematika KUHPerdata/BW terdiri dari 4 Buku yaitu :
Buku : I Mengatur tentang Orang dan keluarga (Van Persoon)
a. Subyek Hukum atau Hukum Orang
b. Perkawinan dan Hak Suami Istri
c. Kekayaan Perkawinan
d. Kekuasaan Orang Tua
e. Perwalian dan pengampuan
II Mengatur tentang Perihal Benda (Van Zaken)
a. Berit (Hak Punya)
b. Eigendom (Hak Milik Mutlak)
c. Opstal (Hak Pemilikan benda tidak bergerak)
d. Erfpacht (Hak mengusahakan tanah pertanian, perkebunan)
e. Hipotik (Pengalihan Benda Tidak Bergerak)
f. Gadai (Pengalihan Benda Bergerak)
III Mengatur tentang “Perikatan (Van Verbintenissen)
a. Jual Beli
b. Tukar menukar
c. Sewa menyewa
d. Perjanjian perburuhan
e. Badan Usaha
f. Borgtoch (perjanjian terikat pihak ketiga)
g. Perbuatan melanggar Hukum

inilah materi yang bisa saya sampaikan melalui blog ini.


dikutip dari link : http://setanon.blogspot.com/2010/03/aspek-hukum-dalam-bisnis-diktat.html

jam : 12.57

Selasa, 01 November 2011

my birthday

Nama : Deni Dwi Lestari
Kelas : 3 DD 04
Npm : 31209515
Tanggal : 05 November 2011
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Bisnis #


alhamdulillah tanggal 31 oktober kemarin umur aku bertambah menjadi 20 tahun.emmm berarti sudah kepala dua donk aku.

subhanallah diumur aku yang bertambah memang aku belum bisa dewasa seperti orang orang pada umum nya yang sudah umur segitu.tetapi aku mempunyai banyak pengalaman waktu umur aku akan memasuki umur segini.dan menurut aku saat kedewasaan yang aku miliki disaat aq bisa melewati masa masa yang sangat sulit dan blm tentu semua org bisa melewati seperti aku.

tanggal 31 kemarin banyak sekali kejutan dan rezeki yang berlimpah.contoh satu kejutan yang aq terima aku dikasih kejutan dan hadiah oleh teman teman aku.

thx my god aku bisa merasakan itu semua.

inilah foto disaat kejutan diumur bertambahnya aku yang ke 20 tahun :)






Kamis, 27 Oktober 2011

Cara membahagiakan Orang Tua kita

Nama : Deni Dwi Lestari
Kelas : 3 DD 04
Npm : 31209515
Tanggal : 27 Oktober 2011
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Bisnis #


Cara membahagiakan Orang Tua kita

Bagaimana cara agar kita sebagai anak dapat membuat kedua ortu kita selalu bahagia?
Terkadang kita berpikir bagaimana cara kita dapat membalas jasa kebaikan yang telah diberikan kedua orang tua kita karena mereka telah membesarkan kita dan selalu menjaga kita serta selalu memberikan yang terbaik untuk kita. Mungkin hanya sebuah pengorbanan kecil yang dapat kita berikan namun dapat membuat orang tua kita bahagia, minimal kamu dapat memulainya dari sekarang. Pengorbanan-pengorbanan tersebut ialah :

1. Berusahalah agar tidak membuat mereka marah, baik sebuah kemarahan kecil.

2. Berusahalah agar tidak melawan perkataan orang tua kita meskipun apa yang mereka katakan belum tentu benar.

3. Jika apa yang mereka katakan menurut kita belum tepat, cobalah untuk merundingkannya secara baik-baik, bagikan pengetahuan yang kita miliki kepada orang tua kita.

4. Selalu buat mereka tersenyum bahagia.

5. Selalu berdoa untuk mereka!



dikutip dari http://ke-hidup-an.blogspot.com/2007/07/cara-membahagiakan-orang-tua-kita.html

TUGAS Aspek Hukum dalam Bisnis

Nama : Deni Dwi Lestari
Kelas : 3 DD 04
Npm : 31209515
Tanggal : 27 Oktober 2011
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Bisnis #


Pada Mata Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis sebagian besar menjelaskan tentang Bisnis dan hukum - hukumnya.

sebelum memasuki materi secara lebih terperinci saya akan menjelaskan tentang Bisnis secara terlebih dahulu.
apa si yang dimaksud dengan bisnis??

menurut pengertian yang saya ketahui melalui web yang saya baca pengertian bisnis banyak sekali yang mengartikannya. tapi disini saya menjelaskan satu pengertian bisnis.


bentuk - bentuk bisnis :
.bidang Industri: Pabrik motor, televisi, tekstil
.Kegiatan bidang perdagangan : Agen, makelar, toko besar/kecil
.Kegiatan Bidang Jasa, Konsultan, akuntan, biro perjalan, perhotelan
.Bidang agraris : Pertanian, perternakan, perkebunan
.Kegiatan bidang ekstraktif : misalnya Pertambangan, penggalian

Tiga bidang usaha dalam kegiatan bisnis meliputi :

>Bisnis dalam arti kegiatan perdagangan : Pada Bisnis ini menerangkan keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri ataupun antara negara untuk tujuan memperoleh keuntungan. Contoh: Produsen (pabrik), dealer, agen, grosir, toko, dan sebagainya.

>Bisnis dalam arti kegiatan industri :kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang-barang yang nilainya lebih berguna dari asalnya. Contoh: Industri perhutanan, perkebunan, pertambangan, penggalian batu, pembuatan gedung, jembatan, pabrik makanan, pakaian, pabrik mesin, dan sebagainya.

>Bisnis dalam arti kegiatan Jasa :egiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh orang maupun badan. (Contoh: Jasa perhotelan, konsultan, asuransi, pariwisata, pengacara (Lawyer), penilai (Appraisal), akuntan, dan lain-lain)

Setelah saya terangkan mengenai Bisnis. diBlog ini juga saya ingin menerangkan tentang HUKUM....

Apa si Tujuan dibentuknya hukum??
Tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan masnusia dalam hidup bermasyarakat di samping kepastian hukum.

didalam bisnis juga dikenal dengan Hukum - hukum bisnis yaitu :

 Hukum adalah peraturan yang tertulis mapun tidak tertulis yang mengatur manusia dalam hidup bermasyarakat, yang apabila dilanggar ada sanksi yang tegas.
 Tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan masnusia dalam hidup bermasyarakat di samping kepastian hukum.
Apa Hukum Bisnis itu?
 Bisnis adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mencapai keuntungan, baik itu di bidang:
a. Produksi
b. Distribusi/Pemasaran; dan
c. Perdagangan
 Hukum Bisnis adalah peraturan-peraturan yang mengatur kegiatan bisnis agar bisnis dijalankan secara adil.


Sumber-Sumber Hukum Bisnis/Ekonomi
• Peraturan Perundang-undangan
• Perjanjian/Kontrak
• Traktat
• Yurisprudensi
• Kebiasaan-Kebiasaan dalam Bisnis
• Doktrin


HUKUM KONTRAK BISNIS
 Perjanjian yang dibuat tertulis disebut Kontrak.
 Perjanjian adalah dua pihak atau lebih yang saling mengikat janji untuk melakukan sesuatu hal.
 Dasar Pengaturan: Buku ke III KUHPerdata
 Suatu hal = obyek perjanjian, dapat berupa:
a. Menyerahkan sesuatu;
b. Melakukan sesuatu perbuatan; dan
c. Tidak melaksanakan sesuatu.
Asas-asas Hk. Perjanjian


itulah materi yang bisa saya sampaikan melalui blog ini.
semoga yang membacanya bisa menjadi referensi dan bermanfaat.







Dikutip dari : http://aria-herjon.blogspot.com/2009/04/aspek-hukum-dalam-bisnis-16-april-2009.html

Jam :19.16

Jumat, 01 Juli 2011

contoh surat magang

Bekasi, 02 juli 2011



Kepada Yth.
Bapak Ir. Drs. Mas Sugianto
PT. ATUR KARYA BERKAH KANURUAN
Villa Jati Rasa Jl. Kakatua B1 No.6 Bekasi
Di
Tempat


Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Deni Dwi lestari
Tempat / tanggal lahir : Jakarta, 31 oktober 1991
Alamat : Villa jati rasa Jln. Betet blok C 5/8
Rt 010 / Rw 012
Jati asih- Bekasi
17424

Dengan ini saya mengajukan surat permohonan magang di perusahaan yang Bapak / Ibu Pimpin. Sehubungan dengan maksud tersebut bersama ini saya lampirkan beberapa surat keterangan yang kiranya dapat di jadikan bahan pertimbangan.


1. Daftar Riwayat Hidup
2. Foto Copy KTP
3. Pas Foto Ukuran 4 x 6 ( 1 lembar )

Besar harapan saya agar Bapak / ibu mengabulkan permohonan ini. Atas perhatian dan kebijaksanaannya saya ucapkan terima kasih.





Hormat Saya



Deni Dwi Lestari




DAFTAR RIWAYAT HIDUP


Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Deni Dwi Lestari
Jenis kelamin : Perempuan
Tempat / tanggal lahir : Jakarta, 31 oktober 1991
Status : Belum Menikah
Agama : Islam
Bangsa : Indonesia
Alamat : Villa Jati Rasa Jln.Betet Blok C5/8
Rt 10/ Rw 012
Jati asih- Bekasi
17424
No. telephone : 08989307889

Pendidikan


1. Tamatan
SDN Jati Rasa 1 Tahun 2002 / 2003 Berijazah / tidak *)
2. Tamatan
SMPN 23 Bekasi Tahun 2005 / 2006 Berijazah / tidak *)
3. Tamatan
SMAN 11 Bekasi Tahun 2008 / 2009 Berijazah / tidak *)
4. MAHASISWI
UNIVERSITAS GUNADARMA, Fakultas Ekonomi, Jurusan Manajemen keuangan Semester 4

Demikianlah daftar riwayat hidup ini saya buat dengan sebenarnya. Atas perhatian dan pertimbangan Bapak / Ibu, saya ucapkan terima kasih.

Bekasi, 02 Juli 2011



Hormat saya


Deni Dwi Lestari

Minggu, 26 Juni 2011

Reason - Jung il young

Lirik (ost endless love)

naege dwe dora soji marayo naye nunul boayo
on sesang (on sesang) hayadon (hayadon) guddaeye ijonayo
wae nal pogiharyo hajyo gudaen guge swipnayo
naegeman (naegeman) iroke oryoun irin gon gayo
choum buto urinun sijak dweoso andwenun sarangirago
nunmul sokkin aewoni douk guderul noul suga opneyo
naegeso (negeso) gudaenun (gudenun) sarajyoson
andwenun bichi ossumul anayo
gudega (gudega) ddonamyon (ddonamyon) naye modun sesangdo
sarajindanun gol ijjinun marayo
sumul swigo sipoyo gude sarang aneso

gudae senggakmanuro usumi nayo naegen himi dwioyo
gudae senggakmanuro nunmuri nayo modun gosi duryowo
naegeso (negeso) gudaenun (gudenun) sarajyoson
andwenun bichi ossumul anayo
gudega (gudega) ddonamyon (ddonamyon) naye modun sesangdo
sarajindanun gol ijjinun marayo
sumul swigo sipoyo gude sarang aneso


naege dwe dora soji marayo naye nunul boayo
on sesang (on sesang) hayadon (hayadon) guddaeye ijonayo
wae nal pogiharyo hajyo gudaen guge swipnayo
naegeman (naegeman) iroke oryoun irin gon gayo
choum buto urinun sijak dweoso andwenun sarangirago
nunmul sokkin aewoni douk guderul noul suga opneyo
naegeso (negeso) gudaenun (gudenun) sarajyoson
andwenun bichi ossumul anayo
gudega (gudega) ddonamyon (ddonamyon) naye modun sesangdo
sarajindanun gol ijjinun marayo
sumul swigo sipoyo gude sarang aneso

gudae senggakmanuro usumi nayo naegen himi dwioyo
gudae senggakmanuro nunmuri nayo modun gosi duryowo
naegeso (negeso) gudaenun (gudenun) sarajyoson
andwenun bichi ossumul anayo
gudega (gudega) ddonamyon (ddonamyon) naye modun sesangdo
sarajindanun gol ijjinun marayo
sumul swigo sipoyo gude sarang aneso

Minggu, 19 Juni 2011

diayangdatang

dia datang saat hati ini terasa hampa dan kecewa dengan seseorang.
Dia datang saat semua telah hilang.
Dia dia dan dia
setelah mengenalnya aq pun menjadi bangkit dan menyambut indahnya hari dengan indah .

Sabtu, 18 Juni 2011

Rabu, 01 Juni 2011

lirik lagu starlight tears - kim yu kyung (ost.bbf)

seh hayan byulbit chi noonmooleul gamssayo
ddaddeut han barameh noonmooli nehlyuhyo
geudeh neuggi nayo
joyonghi soksak ineun geudeleul hyanghan i ddullimeul

hayan jongi wi eh geudel geulyuhyo
ddaddeut han misoga nal ana joonehyo
igeh sarangin gayo
doo nooneul gama bwado geudeh man bo ineun gulyo

I’ll be waiting for you
geudel gidal lilggehyo
duh isang apeun noonmool bo iji aneullehyo
you let me know guhjitmal gatteun sarang
nochi aneul guh ehyo balo geudeh ni ggayo

geudeh eh gi uk sokeul gutgo issuhyo
gaseum sok gadeukhi noonmooli goyuhyo
na udduhkeh gajyo
ggoomsok ehsuhdo jocha geudeleul geuli wohehyo

I’ll be waiting for you
geudel gidal lilggehyo
duh isang apeun noonmool bo iji aneullehyo
you let me know guhjitmal gatteun sarang
nochi aneul guh ehyo balo geudeh ni ggayo

nal balabwa jwoyo juhgi juh byuldeul chulum
neh mameh geudehga dwehuh jool soo ubnayo
I’ll be waiting for you
geudel gidal lilggehyo
duh isang apeun noonmool bo iji aneullehyo
you let me know guhjitmal gatteun sarang
nochi aneul guh ehyo balo geudeh ni ggayo

Senin, 30 Mei 2011

Lirik Lagu agnes monica - karena ku sanggup

Biarlah ku sentuhmu
B'rikanku rasa itu
Pelukmu yang dulu
Pernah buatku

Ku tak bisa paksamu
'tuk tinggal di sisiku
Walau kau yang selalu sakiti
Aku dengan perbuatanmu
Namun sudah kau pergilah
Jangan kau sesali

Reff:
Karena ku sanggup walau ku tak mau
Berdiri sendiri tanpamu
Ku mau kau tak usah ragu
Tinggalkan aku
Huuu.. kalau memang harus begitu

Tak yakin ku kan mampu
Hapus rasa sakitku
Ku 'kan selalu perjuangkan cinta kita
Namun apa salahku
Hingga ku tak layak dapatkan kesungguhanmu

Back to Reff:

Tak perlu kau buat aku mengerti
Tersenyumlah karena ku sanggup

Pekan Diploma banyak pengalaman





Teman – teman yang membaca blog aku, di sini aku mau menceritakan pengalaman aku waktu pecan diploma yang di selenggarakan pada tanggal 25, 26, 27 mei 2011 yang lalu. Menurut aku pengalaman waktu pecan diploma itu seru dan kocak abis deh. Mau tau ceritanya, baca selengkapnya di bawah ini 

Aku seorang mahasiswi universitas swasta tingkat 2 alias semester 4. aku mengambil perkuliahan di kampus yang berada di wilayah kalimalang, kampus ku akan mengadakan pecan diploma yang isi acaranya bazaar, seminar dan siding mengenai produk yang di jualnya. Aku salah satu peserta pecan diploma di kampus tempat aku kuliah. Karena pekan diploma yang di adakannya itu berada di gedung pusat tempat kuliah aku yang berada di daerah depok jawa barat. Sedangkan aku mengambil perkuliahan di kampus yang di daerah kalimalangnya, jadi seminggu sebelum pekan diploma di selenggarakan aku dan teman – teman ku mensurvai tempat untuk mengkost beberapa hari. Karena kalau terlambat akan mengulang tahun depan “ katanya “ jadi dari pada ambil pusing aku memutuskan mencari kost-kostan yang nyaman murah dan dekat dengan kampus. Soalnya aku pingin lulus tepat pada waktunya aminn.. 

Hari itu tepat hari selasa seminggu sebelum pekan diploma di selenggarakan, aku dan teman – teman datang mencari kostan yang dekat sekali dengan gedung pusat kampus aku yang akan mengadakan acara pekan diploma.

Tanggal 24 mei….

Hari itu hari selasa, aku memutuskan sehabis pulang kuliah yang setengah hari itu aku berangkat menuju kota depok alias ketempat aku mengkost dengan pacar yang selalu setia mengantarkan aku kemana saja. Sesampai di depan kost – kostan pacar aku ga boleh masuk soalnya di jaga ketat oleh ibu kost aku, setelah menaruh barang – barang bawaan aku kekamar, aku mendatangi pacar aku kembali yang menunggu aku di depan pagar kost’an. Akhirnya aku JJS “ jalan jalan sore “ bareng pacar di kota depok hhiiiiiiii “ dikit norak gpp yaaaa….

Malam pun tiba…

Aku satu kamar dengan teman sekelas aku yang bernama fina, lena, feni, vera, dan febi jadi total sama aku ada enam orang dalam satu kamar. Gila malam pertama di kamar itu serasa seru si, bisa ngumpul malem – malem bareng tapi sumpah panas banget, tidur pun sempit – sempitan..

Keesokan harinya

Hari pertama di pagi hari di kost’an

Jam 04.00 alarm hp aku bunyi, tapi aku ga tau kalau hp aku berbunyi alarm nya, akhirnya temen – temen aku pada marah sambil becanda – canda karena jam 04.00 pagi udah berbunyi.

Hari kedua di kost’an di malam hari..

Malam itu, temen – temen aku yang tidak satu kost’an dengan aku memenangkan bazaar tahun 2011 sebesar 1.000.000 akhirnya aku dan semua teman- teman aku di traktir di sebuah mall di kota depok, dari mulai makan sampai karokean di traktir abissssssss….

Hari ketiga di kost’an di malam hari

Malam itu aku beserta teman – teman aku memutuskan untuk pulang kerumah masing – masing. Teman aku yang paling duluan pulang dan meninggalkan kost’an yaitu lena dan feni, dan vera karena mereka takut kalau kemaleman kereta yang menuju rumahnya sudah tidak ada lagi.

Yang kedua meninggalkan kamar kost’an yaitu febi. Dia kira – kira jam 19.00 sudah di jemput di depan pagar oleh temannya.

Akhirnya tinggal aku yang menunggu pacar menjemput dan fina yang juga akan di jemput oleh pacarnya.

Pada saat itu jam sudah menunjukan pukul 19.30 tapi pacar aku belum datang juga, paniklah aku takut ga di jemput sedang pacarnya fina udah sampai di depan kost’an.akhirnya aku memohon dengan fina dan pacarnya agar tidak pulang terlebih dahulu karena pacar aku belum datang.
Kira – kira pukul 21.00 akhirnya pacar aku datang juga legalah hati aku yang tadinya cemas takut akan tidak di jemput akhirnya di jemput juga dan sampai di rumah kira – kira pukul 22.00

Gara – gara lupa tanggal ultah akhirnya di kasih sebuah cincin 

Sabtu, 28 Mei 2011

Tips untuk menggapai cita-cita

1.Ketahuilah apa bakat yang kamu miliki, kalo’ g tw ya harus tw…..!!!!
2.bis gitu, pilih cita-cita apa yang kamu rasa cocok ma kemampuanmu. kalo’ misalnya g da profesi yg cocok, munkin kamu bisa bkin profesi baru ndiri, semangat…!!!!
3.belajar, berlatih dan berusaha untuk dapat cita-cita itu, apapun caranya.., maksudnya, cara-cara yang rasional y….
4.semangat!!!!,, gak boleh nyerah…
5.punya prinsip bahwa kegagalan adalah keberhasilan yang tertunda
6.Jika kamu mengalami kegagalan,carilah penyebab kegagalan tersebut.setelah itu perbaiki …dengan niat yang optimis


Dikutp dari link : http://dainie.student.umm.ac.id/2010/01/28/tips-menggapai-cita-cita/
Jam 22.59
Tanggal 28 mei 2011

32 Cara Berbakti kepada Orangtua

1. Berbicaralah kamu kepada kedua orang tuamu dengan adab dan janganlah mengucapkan “Ah” kepada mereka, jangan hardik mereka, berucaplah kepada mereka dengan ucapan yang mulia.

2. Selalu taati mereka berdua di dalam perkara selain maksiat, dan tidak ada ketaatan kepada makhluk di dalam bermaksiat kepada sang Khalik.

3. Lemah lembutlah kepada kedua orangtuamu, janganlah bermuka masam
serta memandang mereka dengan pandangan yang sinis.

4. Jagalah nama baik, kemuliaan, serta harta mereka. Janganlah engkau
mengambil sesuatu tanpa seizin mereka.

5. Kerjakanlah perkara-perkara yang dapat meringankan beban mereka
meskipun tanpa diperintah. Seperti melayani mereka, belanja ke warung, dan
pekerjaan rumah lainnya, serta bersungguh-sungguhlah dalam menuntut ilmu.

6. Bermusyawarahlah dengan mereka berdua dalam seluruh kegiatanmu.
Dan berikanlah alasan jika engkau terpaksa menyelisihi pendapat mereka.

7. Penuhi panggilan mereka dengan segera dan disertai wajah yang
berseri dan menjawab, “Ya ibu, ya ayah”.

8. Muliakan teman serta kerabat mereka ketika kedua orang tuamu masih
hidup, begitu pula setelah mereka telah wafat.

9. Janganlah engkau bantah dan engkau salahkan mereka berdua. Santun
dan beradablah ketika menjelaskan yang benar kepada mereka.

10. Janganlah berbuat kasar kepada mereka berdua, jangan pula engkau
angkat suaramu kepada mereka. Diamlah ketika mereka sedang berbicara,
beradablah ketika bersama mereka. Janganlah engkau berteriak kepada
salah seorang saudaramu sebagai bentuk penghormatan kepada mereka berdua.

11. Bersegeralah menemui keduanya jika mereka mengunjungimu, dan ciumlah
kepala mereka.

12. Bantulah ibumu di rumah. Dan jangan pula engkau menunda membantu
pekerjaan ibumu.

13. Janganlah engkau pergi jika mereka berdua tidak mengizinkan meskipun
itu untuk perkara yang penting. Apabila kondisinya darurat maka berikanlah
alasan ini kepada mereka dan janganlah putus komunikasi dengan mereka.

14. Janganlah masuk menemui mereka tanpa izin terlebih dahulu, apalagi di
waktu tidur dan istirahat mereka.

15. Jika engkau kecanduan merokok, maka janganlah merokok di hadapan
mereka.

16. Jangan makan dulu sebelum mereka makan, muliakanlah mereka dalam
(menyajikan) makanan dan minuman.

17. Janganlah engkau berdusta kepada mereka dan jangan mencela mereka jika
mereka mengerjakan perbuatan yang tidak engkau sukai.

18. Jangan engkau utamakan istri dan anakmu di atas mereka. Mintalah
keridhaan mereka berdua sebelum melakukan sesuatu karena ridha Allah
tergantung ridha orang tua. Begitu juga kemurkaan Allah tergantung
kemurkaan mereka berdua.

19. Jangan engkau duduk di tempat yang lebih tinggi dari mereka. Jangan
engkau julurkan kakimu di hadapan mereka karena sombong.

20. Jangan engkau menyombongkan kedudukanmu di hadapan bapakmu meskipun
engkau seorang pejabat besar. Hati-hati, jangan sampai engkau mengingkari
kebaikan-kebaikan mereka berdua atau menyakiti mereka walaupun
dengan hanya satu kalimat.

21. Jangan pelit dalam memberikan nafkah kepada kedua orang tua sampai
mereka mengeluh. Ini merupakan aib bagimu. Engkau juga akan melihat ini
terjadi pada anakmu. Sebagaimana engkau memperlakukan orang tuamu,
begitu pula engkau akan diperlakukan sebagai orang tua.

22. Banyaklah berkunjung kepada kedua orang tua, dan persembahkan hadiah
bagi mereka. Berterimakasihlah atas perawatan mereka serta atas kesulitan
yang mereka hadapi. Hendaknya engkau mengambil pelajaran dari
kesulitanmu serta deritamu ketika mendidik anak-anakmu.

23. Orang yang paling berhak untuk dimuliakan adalah ibumu, kemudian
bapakmu. Dan ketahuilah bahwa surga itu di telapak kaki ibu-ibu kalian.

24. Berhati-hati dari durhaka kepada kedua orang tua serta dari kemurkaan
mereka. Engkau akan celaka dunia akhirat. Anak-anakmu nanti akan
memperlakukanmu sama seperti engkau memperlakukan kedua orangtuamu.

25. Jika engkau meminta sesuatu kepada kedua orang tuamu, mintalah dengan
lembut dan berterima kasihlah jika mereka memberikannya. Dan maafkanlah
mereka jika mereka tidak memberimu. Janganlah banyak meminta kepada
mereka karena hal itu akan memberatkan mereka berdua.

26. Jika engkau mampu mencukupi rezeki mereka maka cukupilah, dan
bahagiakanlah kedua orangtuamu.

27. Sesungguhnya orang tuamu punya hak atas dirimu. Begitu pula pasanganmu
(suami/istri) memiliki hak atas dirimu. Maka penuhilah haknya masing-masing. Berusahalah untuk menyatukan hak tersebut apabila saling berbenturan. Berikanlah hadiah bagi tiap-tiap pihak secara diam-diam.

28. Jika kedua orang tuamu bermusuhan dengan istrimu maka jadilah engkau
sebagai penengah. Dan pahamkan kepada istrimu bahwa engkau berada di
pihaknya jika dia benar, namun engkau terpaksa melakukannya karena
menginginkan ridha kedua orang tuamu.

29. Jika engkau berselisih dengan kedua orang tuamu di dalam masalah
pernikahan atau perceraian, maka hendaknya kalian berhukum kepada syari’at
karena syari’atlah sebaik-baiknya pertolongan bagi kalian.

30. Doa kedua orang itu mustajab baik dalam kebaikan maupun doa kejelekan.
Maka berhati-hatilah dari doa kejelekan mereka atas dirimu.

31. Beradablah yang baik kepada orang-orang. Siapa yang mencela orang lain
maka orang tersebut akan kembali mencelanya. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda, “Termasuk dosa besar adalah seseorang mencela kedua orang tuanya dengan cara dia mencela bapaknya orang lain, maka orang tersebut balas
mencela bapaknya. Dia mencela ibu seseorang, maka orang tersebut balas
mencela ibunya.” (Muttafaqun ‘alaihi).

32. Kunjungilah mereka disaat mereka hidup dan ziarahilah ketika mereka
telah wafat. Banyaklah berdoa bagi mereka berdua dengan mengucapkan,
“Wahai Rabb-ku ampunilah aku dan kedua orang tuaku. Waha Rabb-ku,
rahmatilah mereka berdua sebagaimana mereka telah merawatku ketika kecil”.

Dikutip dari link : http://hafidztio.multiply.com/journal/item/72/32_Cara_Berbakti_kepada_Orangtua

Jam :22.46
Tanggal 28 mei 2011

Cara membuat brownies kukus

Berikut resep Brownies Kukus :
BAHAN :
• 170 gram dark cooking chocolate
• 75 gram margarin
• 2 butir telur
• 75 gram gula pasir
• 75 gram tepung terigu
• Kacang Walnut
• ½ Sendok teh baking powder
cara membuat :
• Lelehkan dark cooking chocolate dan margarin.
• Kocok telur dan gula sampai larut.
• Masukkan tepung dan baking powder yang sudah diayak dan diaduk rata.
• Tambahkan cokelat cair dan margarin sambil diaduk rata.
• Tuang dalam loyang brownies yang dioles margarin dan dialasi kertas. Sisihkan.
• -Panaskan kukusan dahulu setelah mendidih kemudian baru masukkan loyang brownies, sebelum ditutup, taruh kacang walnut yg sudah diiris tipis dan dioseng dengan Teflon (api kecil) agar tampak kecoklatan.
• Kukus 30 menit dengan api kecil.
• Angkat keluarkan dari loyang, kemudian belah dengan pisau yg tajam.
• supaya jangan hancur, angkat bagian atasnya, kemudian isi tengahnya dengan coklat meses atau dark cooking coklat yg sudah diparut (sedikit saja dan merata) lalu satukan kembali dengan belahan atas brownies kukus.
• Tunggu dingin dan siap dihidangkan.
Selamat mencoba.:)
Dikutip dari link : http://handokotantra.net/resep-cara-membuat-brownies-kukus.html
Jam 22.33
Tanggal 28 mei 2011

CARA MUDAH MELUPAKAN MANTAN

Emang gak semudah membalikan tangan kita, saat melupakan seseorang yang kita cintai dan kita sayangi alias mantan pacar. Mungkin kita boleh untuk terpuruk dalam keadaan seperti itu. dan keadaan terpuruk yang mungkin sedang kita alami itu jangan terlalu lama entar malah rugi diri sendiri. Ini ada beberapa tips yang saya kutip dari link http://m4h4d3w1.wordpress.com/2008/02/13/cara-mudah-melupakan-mantan/

Yang saya kutip hanya tips dari nomer 1 sampai nomer 6.
Mudah – mudahan tips ini bermanfaat buat kalian semua.

1. TERIMA KENYATAAN
Langkah ini terus terang biasanya sangat sulit dan memerlukan waktu yang cukup lama. Tergantung seberapa lama dan serius diri kita melihat hubungan cinta sebelumnya. Semakin cepat bias menerima kenyataan betapun buruknya akan semakin cepat kamu bias memulainya kembali.
2. BERSIHKAN DIRI DARI AMARAH
Buang jauh-jauh rasa jengkel, kesal, marah dan pedih akibat hubungan masa lalu. Katakana pada diri sendiri berulang-ulang dan camkan dalam-dalam bahwa apapun kesalahnya sudah kamu maafkan. Jika tidak kamu hanya jadi objek bencana masa lalu. Lebih parah lagi kamu dapat meyeret “rasa-rasa” tadi ke dalam sebuah hubungan baru tanpa di sadari. Alhasil, hubungan cinta yang baru dibina bisa jadi bencana karena secara tidak sadar kamu akan memanfaatkan si Dia (yg baru) sebagai objek pelampiasan. KASIAN Kan..!?
3. MASA LALU SEBAGAI PELAJARAN
Begitu berhasil menghilangkan emosi buruk masa lampau di jamin kamu mampu memandang hubungan masa lalu sebagai pengalaman yang memberikan pelajaran bermakna. Coba analisa mengapa hubungan kamu harus berakhir. Kamu akan menangkap sebab musababnya lebih jelas karena emosi sudah terkendali dan berfikir dengan kepala dingin yang dapat digunakan sebagai modal untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa dating.
4. CERITAKAN MANTAN PADA SI DIA
Menceritakan “si Mantan” pada kekasih “Baru” bukanlah hal yang buruk. Ini sangat berguna bagi Kamu dan si DIa. Cerita Kamu yang terlontar berguna sebagai curahan perasaan yang selama ini mungkin terpendam. Di lain pihak gambaran kamu tentang mantan dapat menjadi semacam panduan bagi calon kamu yang baru memahami sedikit latar belakang kamu, Tapi Ingat jangan berlebihan menceritakannya, nanti malah si Dia berfikir akan membandingkan antara yang si Dia dengan mantan kamu.
5. PUTUSKAN TALI HUBUNGAN
Maksudnya adalah harus mempertegaskan dalam hati bahwa mantan kamu tak ada lagi dalam kehidupan kamu yang sekarang ini, yang lalu biarlah berlalu. Tutup buku yang lama Buka Buku yang baru yang lebih Fresh. Dan berhentilah untuk menghubunginya. Fokuskan diri sendiri n’ calon kekasih yang baru
6. SELAMAT TINGGAL KENANGAN
Buang semua koleksi pribadi yang berhubungan dengan percintaan masa lampau seperti foto, surat, pakaian atau apapun, kalau merasa berat masukan saja dalam kardus n’ simpan di tempat yang jauh dari jangkauan kamu. Pasang foto kekasih yang baru (jangan sampai disandingkan foto mantan dengan foto kekasaih kamu yang baru, Bisa berbahaya tuh!!!)

Di kutip dari link : http://m4h4d3w1.wordpress.com/2008/02/13/cara-mudah-melupakan-mantan/

Jam : 22.28
Tanggal 28 mei 2011

Persahabatan ( Sahabat Sejati)

Apa yang kita alami demi teman kadang-kadang melelahkan
dan menjengkelkan, tetapi itulah yang membuat persahabatan
mempunyai nilai yang indah.
Persahabatan sering menyuguhkan beberapa cobaan, tetapi
persahabatan sejati bisa mengatasi cobaan itu bahkan
bertumbuh bersama karenanya…
Persahabatan tidak terjalin secara otomatis tetapi
membutuhkan proses yang panjang seperti besi menajamkanbesi,
demikianlah sahabat menajamkan sahabatnya. Persahabatan
diwarnai dengan berbagai pengalaman suka dan duka, dihibur-disakiti,
diperhatikan-dikecewakan, didengar-diabaikan, dibantu-ditolak,
namun semua ini tidak pernah sengaja dilakukan
dengan tujuan kebencian.
Seorang sahabat tidak akan menyembunyikan kesalahan
untuk menghindari perselisihan, justru karena kasihnya
ia memberanikan diri menegur apa adanya.
Sahabat tidak pernah membungkus pukulan dengan ciuman,
tetapi menyatakan apa yang amat menyakitkan
dengan tujuan sahabatnya mau berubah.
Proses dari teman menjadi sahabat membutuhkan usaha
pemeliharaan dari kesetiaan, tetapi bukan pada saat kita
membutuhkan bantuan barulah kita memiliki motivasi
mencari perhatian, pertolongan dan pernyataaan kasih
dari orang lain, tetapi justru ia beriinisiatif memberikan
dan mewujudkan apa yang dibutuhkan oleh sahabatnya.
Kerinduannya adalah menjadi bagian dari kehidupan sahabatnya,
karena tidak ada persahabatan yang diawali dengan sikap egoistis.
Semua orang pasti membutuhkan sahabat sejati,
namun tidak semua orang berhasil mendapatkannya.
Banyak pula orang yang telah menikmati indahnya persahabatan, namun
ada juga yang begitu hancur karena dikhianati sahabatnya
Dikutip dari link : http://chute.blogsome.com/2005/04/05/persahabatan-sahabat-sejati/
Jam22.17 tanggal 28 mei 2011

KIAT KIAT MENJADI ORANG SUKSES DAN MULIA

v Beribadah dengan cara yang benar
Jika hidup tanpa ibadah yang benar ibarat hidup tanpa pondasi, bangunan tanpa pondasi akan roboh dengan ibadah yang benar Insya Allah akan mebuat kita semakin tawadhu dan kokoh kepada Allah

v Berakhlak baik
Ibadah bagus siang malam, tapi selesai sholat mulut kotor, tidak jujur, apalah artinya ibadah, kalau tidak di barengi akhlak baik maka perlu 5S
( Senyum, Salam, Sapa, Sopan & Santun )
Pemimpin adalah TELADAN kalau memimpin dan mengatur diri sendiri tidak mampu bagaimana mungkin kita bias mengatur dan memimpin orang lain, BUKTIKAN!!!!!!!!

v Belajar tiada henti
Akhlak sudah baik, ibadah bagus tapi itu tidak cukup karena masalah akan bertambah, potensi konflik bertambah, kebutuhan semua bertambah, bagaimana mungkin menyikapi segala yang makin ruwet dengan ilmu yang tidak bertambah.
Ciri sukses adalah orang-orang yang cinta ilmu dengan belajar.
Kesuksesan hari ini tidak berarti besok kita akan meraih sukses lagi tanpa kesiapan diri dan berjuang lebih keras, maka sukses akan sulit dipertahankan!!!!

v Bekerja dengan 5 AS
Kerja Keras,
Kerja Cerdas,
Kerja Kualitas,
Kerja Tuntas,
Kerja Ikhlas.
Yang harus menjadi standar ada pada diri kita adalah bekerja optimal dengan pemikiran yang cerdas karena ada yang kerja keras tetapi akal tidak digunakan akibatnya cuma jadi pekerja keras saja.

v Bersahaja dalam hidup
Ada orang yang bekerja keras tetapi sia-sia, karena ditipu oleh keborosan, bermegah-megah, diperdaya, dikutuk oleh orang lain, dan menjadi kedengkian. Kenapa??????karena tidak tidak bersahaja, padahal akibat gemar bersahaja maka kemampuan keuangan kita lebih tinggi diatas kebutuhan sehingga bisa menyimpan uang bersodaqoh, dan berinvestasi, budaya masyarakat kita diharapkan bukan budaya punya barang, tapi budaya berinvestasi akibatnya selalu punya nilai tambah.

v Bantu Sesama
Alat ukur sukses kita setelah bersahaja adalah punya kelebihan untuk memajukan orang-orang yang benar-benar tidak mampu dengan memberi bantuan seperti Sembako, dll. Kesuksesan kita mulai diukur dengan kemampuan membantu orang lain, membuat lapangan kerja sebanyak mungkin, sehingga orang lain lebih maju lagi dengan mempunyai tata nilai yang sama dengan kita.
Ibadah yang bagus, akhlak yang bagus, terus berusaha untuk belajar menambah ilmu, bekerja keras dengan saling tolong menolong.

v Bersihkan hati selalu
Mengapa?????Allah tidak menerima amal, kecuali ikhlas jangan merasa ujub, dengan tidak merasa berjasa, dengan tidak merasa paling bisa, dengan tidak merasa paling mulia, tetapi semuanya karena Allah. Alhamdulillah!!!!!!!!
Semua ini adalah karunia Allah kita harus merasa beruntung karena dijadikan jalan; Jalan rezeki bagi tetangga, jalan ilmu bagi semua orang, jalan kesuksesan bagi semuanya Allahlah yang memberi.
Inilah orang yang akan sukses, karena dia tidak menjadi sombong apalah artinya kita mendapatkan banyak hal kalau kita tidak mendapat ridlo dari Allah karena kesombongan kita. Dengan cara beribadah yang benar, membuat kita semakin tawadhu, kokoh mengadbi kepada Allah, hati tentram….. ***Ucil

Dikutip dari link : http://kwsubam.com/?p=213
Jam 22.06
Tanggal : 28 Mei 2011.

Perencanaan pesan – pesan bisnis .

Nama : Deni Dwi Lestari
Kelas : 2 DD 04
Npm : 31209515
Tugas : Komunikasi Bisnis
Dosen : Ibu Handayani


TUGAS SOFSKILL.

1. Perencanaan pesan – pesan bisnis .

Jawab


Di dalam suatu perusahaan jika kita ingin melakukan bisnis dengan rekan kerja kita, kita harus memperhatikan tentang perencanaan pesan – pesan pada bisnis yang akan di sampaikan oleh rekan kerja kita. Sebelum membahas lebih lanjut kita terlebih dahulu membahas tentang pengertian dari perencanaan pesan – pesan bisnis yaitu : proses komposisi penyusunan pesan bisnis. Proses itu sendiri terdiri dari perencanaan tujuan audiens, ide, saluran ; pengorganisasian ide; membuat draf, merangkai kata / kalimat/ paragraph; dan merevisi.

Tujuan dalam perencanaan bisnis harus dievaluasi apakah tujuan realistis, waktu tepat, dan dapat diterima. Tujuan juga harus diuji apakah sesuai dengan kemampuan, ketepatan waktu dan orang, dan selaras dengan tujuan organisasi.
Untuk membuat perencanaan bisnis yang baik komunikator perlu melakukan analisis audiens. Caranya aadalah dengan mengembangkan profil audiens dan menganalisa pemuasan konsumen. Komunikator mengantisipasi rekasi audiens, memperkirakan jumlah, mengetahui hubungan komunikator dengan audiens apakah kenal atau tidak. Untuk pemuasan audiens komunikator perlu mengetahui kebutuhan informasi audiens. Pemuasan juga bisa dilakukan dengan motivasional dengan pendekatan argumentasi, rasional, dan emosi audiens. Pemuasan emosional digunakan untuk mengubah perilaku audiens. Akan tetapi ada hambatan yaitu audiens cederung tidak mau berubah untuk hal baru.

Proses komunikasi dalam perusahaan …

Nama : Deni Dwi Lestari
Kelas : 2 DD 04
Npm : 31209515
Tugas : Komunikasi Bisnis
Dosen : Ibu Handayani


TUGAS SOFSKILL.

1. Proses komunikasi dalam perusahaan …

Jawab

Di sebuah perusahaan, kita berbicara dengan rekan kerja kita menggunakan komunikasi yang sopan sebagai bahasa sehari – hari. Tentunya walau berkomunikasi dengan rekan kerja kita setiap hari tapi tahapan – tahapan atau prosen berkomunikasi di dalam perusahaan itu sangatlah berbeda dengan seperti kita berkomunikasi dengan kehidupan sehari – hari di luar aktifitas kita sebagai karyawan sebuah perusahaan. Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang proses dari berkomunikasi kita harus mengetahui apa si arti dari komunikasi itu??
Komunikasi bisa di artikan sebagai proses yang melibatkanindividu-individu dalam suatu hubungan, kelompok, organisasi dan masyarakat yangmerespon dan menciptakan pesan untuk beradaptasi dengan lingkungan satu sama lain.

Setelah kita mengetahui pengertian dari komunikasi itu sendiri baru kita bisa membahas kembali tentang proses dari berkomunikasi yaitu :

1.Proses komunikasi secara primer
Proses komunikasi secara primer adalah proses penyampaian pikiran dan atauperasaan seseorang kepada orang lain dengan menggunakan lambang (symbol)sebagai media. Lambang sebagai media primer dalam proses komunikasi adalahpesan verbal (bahasa), dan pesan nonverbal (kial/gesture, isyarat, gambar, warna,dan lain sebagainya) yang secara langsung dapat/mampu menerjemahkan pikirandan atau perasaan komunikator kepada komunikan.




2.Proses komunikasi sekunder
Proses komunikasi secara sekunder adalah proses penyampaian pesan olehkomunikator kepada komunikan dengan menggunakan alat atau sarana sebagaimedia kedua setelah memakai lambang sebagai media pertama.


Nah, setelah kita telah mengetahui mulai dari pengertian komunikasi sampai mengetahui tentang proses dari berkomunikasi, kita juga harus mengetahui pentingnya berkomunikasi dalam perusahaan.

Perusahaan merupakan suatu unit usaha yang mempunyai salah satu tujuan mendapatkan keuntungan. Untuk mencapai tujuan tersebut perlu kerja sama antara pihak manajemen dan karyawan. Karyawan merupakan tulang punggung perusahaan yang akan melakukan berbagai kegiatan dalam menjalankan perusahaan tersebut. Kegiatan tersebut diantaranya adalah kegiatan produksi. Semakin banyak pengalaman dan keterampilan yang didapat karyawan pada bagian ini, maka produk yang dihasilkan dari suatu perusahaan semakin berkualitas.

unsur – unsur komunikasi

Nama : Deni Dwi Lestari
Kelas : 2 DD 04
Npm : 31209515
Tugas : Komunikasi Bisnis
Dosen : Ibu Handayani


TUGAS SOFSKILL.

1. sebutkan unsur – unsure komunikasi ?

jawab


di dalam berkomunikasi ada beberapa yang harus di perhatikan, seperti :
pengirim pesan (sender), pesan yang dikirimkan (message), bagaimana pesan tersebut dikirimkan (delivery channel atau media), penerima pesan (receiver), dan umpan balik (feedback).
Menurut Stephen Covey, justru komunikasi merupakan ketrampilan yang paling penting dalam hidup kita. Kita menghabiskan sebagian besar jam di saat kita sadar dan bangun untuk berkomunikasi. Sama halnya dengan pernafasan, komunikasi kita anggap sebagai hal yang otomatis terjadi begitu saja, sehingga kita tidak memiliki kesadaran untuk melakukannya dengan efektif. Kita tidak pernah dengan secara khusus mempelajari bagaimana menulis dengan efektif, bagaimana membaca dengan cepat dan efektif, bagaimana berbicara secara efektif, apalagi bagaimana menjadi pendengar yang baik. Bahkan untuk yang terakhir, yaitu ketrampilan untuk mendengar tidak pernah diajarkan atau kita pelajari dalam proses pembelajaran yang kita lakukan baik di sekolah formal maupun pendidikan informal lainnya. Bahkan menurut Covey, hanya sedikit orang yang pernah mengikuti pelatihan mendengar. Dan sebagian besar pelatihan tersebut adalah teknik Etika Kepribadian, yang terpotong dari dasar karakter dan dasar hubungan yang mutlak vital bagi pemahaman kita terhadap keberadaan orang lain.
Stephen Covey menekankan konsep kesalingtergantungan (interdependency) untuk menjelaskan hubungan antar manusia. Unsur yang paling penting dalam komunikasi bukan sekedar pada apa yang kita tulis atau kita katakan, tetapi pada karakter kita dan bagaimana kita menyampaikan pesan kepada penerima pesan. Jika kata-kata ataupun tulisan kita dibangun dari teknik hubungan manusia yang dangkal (etika kepribadian), bukan dari diri kita yang paling dalam (etika karakter), orang lain akan melihat atau membaca sikap kita. Jadi syarat utama dalam komunikasi efektif adalah karakter yang kokoh yang dibangun dari fondasi integritas pribadi yang kuat.
Kita bisa menggunakan analogi sistem bekerjanya sebuah bank. Jika kita mendeposito-kan kepercayaan (trust) kita, ini akan tergambar dalam perasaan aman yang kita miliki ketika kita berhubungan dengan orang lain. Jika saya membuat deposito di dalam rekening bank emosi dengan Anda melalui integritas, yaitu sopan santun, kebaikan hati, kejujuran, dan memenuhi setiap komitmen saya, berarti saya menambah cadangan kepercayaan Anda terhadap saya. Kepercayaan Anda menjadi lebih tinggi, dan dalam kondisi tertentu, jika saya melakukan kesalahan, anda masih dapat memahami dan memaafkan saya, karena anda mempercayai saya. Ketika kepercayaan semakin tinggi, komunikasi pun mudah, cepat, dan efektif.
Covey mengusulkan enam deposito utama yang dapat menambah rekening bank emosi dalam hubungan kita dengan sesama: