Sabtu, 12 November 2011

Nama : Deni Dwi Lestari
Kelas : 3 DD 04
Npm : 31209515
Tanggal : 12 November 2011
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Bisnis #


Latihan .
1.Jelaskan Hukum Perikatan dan hukum Perdagangan ?

Jawabannya :

HUKUM PERIKATAN

1. Definisi

Perikatan adalah hubungan yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak
dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang
lainnya wajib memenuhi prestasi itu.

unsur- unsur perikatan ada empat, yaitu :
1. Hubungan hukum ;
2. Kekayaan ;
3. Pihak-pihak, dan
4. Prestasi.

Maksudnya yaitu terhadap hubungan yang terjadi dalam lalu lintas
masyarakat, hukum meletakkan “hak” pada satu pihak dan meletakkan “kewajiban” pada
pihak lainnya.

Apabila satu pihak tidak mengindahkan atau melanggar hubungan tadi, lalu hukum
memaksakan supaya hubungan tersebut dipenuhi atau dipulihkan. Untuk menilai suatu
hubungan hukum perikatan atau bukan, maka hukum mempunyai ukuran- ukuran
(kriteria) tertentu.

Hak perseorangan adalah hak untuk menuntut prestasi dari orang tertentu, sedangkan hak
kebendaan adalah hak yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Intisari dari
perbedaan ini ialah hak perseorangan adalah suatu hak terhadap seseorang, hak
kebendaan adalah hak suatu benda. Dulu orang berpendapat bahwa hak perseorangan
bertentangan dengan hak kebendaan. Akan tetapi didalam perkembangannya, hak itu
tidak lagi berlawanan, kadang- kadang bergandengan, misalnya jual- beli tidak
memutuskan sewa (pasal 1576 KUH Perdata).

2. Sumber Hukum Perikatan

Sumber hukum perikatan adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian ;
2. Undang- undang, yang dapat dibedakan dalam
Undang- undang semata- mata;
Undang- undang karena perbuatan manusia yang
Halal ;
Melawan hukum;
3. Jurisprudensi;
4. Hukum tertulis dan tidak tertulis;
5. Ilmu pengetahuan hukum.

3. Jenis Perikatan

perikatan dibedakan dalam berbagai- bagai jenis :

1. Dilihat dari objeknya
a. Perikatan untuk memberikan sesuatu;
b. Perikatan untuk berbuat sesuatu;
c. Perikatan untuk tidak berbuat sesuatu.
Perikatan untuk memberi sesuatu (geven) dan untuk berbuat sesuatu (doen)
dinamakan perikatan positif dan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu (niet doen)
dinamakan perikatan negatif;
d. perikatan mana suka (alternatif);
e. perikatan fakultatif;
f. perikatan generik dan spesifik;
g. perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi (deelbaar dan
ondeelbaar);
h. perikatan yang sepintas lalu dan terus- menerus (voorbijgaande dan
voortdurende).
2. Dilihat dari subjeknya, maka dapat dibedakan
a. perikatan tanggung- menanggung (hoofdelijk atau solidair) ;
b.perikatan pokok dan tambahan ( principale dan accessoir) ;
3. Dilihat dari daya kerjanya, maka dapat dibedakan:
a. perikatan dengan ketetapan waktu;
b.perikatan bersyarat.

Apabila diatas kita berhadapan dengan berbagai jenis perikatan sebagaimana yang
dikenal Ilmu Hukum perdata, maka undang- undang membedakan jenis perikatan sebagai
berikut:
1. Perikatan untuk memberi sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu;
2. Perikatan bersyarat;
3. Perikatan dengan ketetapan waktu;
4. Perikatan mana suka (alternatif);
5. Perikatan tanggung- menanggung (hoofdelijk, solidair);
6. Perikatan dengan ancaman hukuman.

4. Perikatan Untuk Memberi Sesuatu

Dalam setiap perikatan untuk memberikan sesuatu, termaktub kewajiban yang berutang
untuk menyerahkan harta benda yang bersangkutan dan merawatnya sebagai seorang
bapak rumah tangga yang baik, sampai pada saat penyerahan.

Kewajiban yang terakhir ini adalah kurang, atau lebih luas dari persetujuan- persetujuan
tertentu, yang akibat- akibatnya akan ditunjukkan dalam bab- bab yang bersangkutan.
Mengenai perikatan memberikan sesuatu, undang- undang tidak merumuskan gambaran
yang sempurna.

Dari ketentuan diatas dapat disimpulkan bahwa perikatan memberikan sesuatu adalah
perikatan untuk menyerahkan (leveren) dan merawat benda ( prestasi) sampai pada saat
penyerahan dilakukan.

Kewajiban menyerahkan merupakan kewajiban pokok, dan kewajiban merawat
merupakan kewajiban preparatoir. Kewajiban preparatoir maksudnya hal- hal yang harus
dilakukan oleh debitur menjelang penyerahan dari benda yang diperjanjikan. Dengan
perawatan benda tersebut dapat utuh, dalam keadaan baik, dan tidak turun harganya.
Apabila dalam perjanjian memberikan sesuatu ada kewajiban mengansuransikan benda
yang bersangkutan, kewajiban itu termasuk kewajiban preparatoir. Didalam kewajiban
memberikan benda itu, ditentukan pula bahwa debitur harus memelihara benda- benda
tersebut sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik (als een goed huis vader).

5. Perikatan Untuk Berbuat Sesuatu atau Tidak Berbuat Sesuatu

“ Apabila yang berhutang tidak memenuhi kewajibannya didalam perikatan untuk
berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, maka diselesaikan dengan memberikan ganti
rugi berupa biaya dan bunga” (pasal 1239 KUH Perdata).

Dalam pada itu, yang berpiutang berhak menuntut penghapusan segala sesuatu yang
dibuat berlawanan dengan perikatan, dan ia boleh meminta supaya dikuasakan kepada
hakim agar menghapus segala sesuatu yang telah dibuat tadi diatas biaya yang berutang,
dengan tidak mengurangi hak penggantian biaya rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu
( pasal 1240 KUHPerdata).

Ketentuan ini mengandung pedoman untuk melakukan eksekusi riel pada perjanjian agar
tidak berbuat sesuatu.

Yang dimaksud dengan riele eksekusi ialah kreditur dapat mewujudkan sendiri prestasi
yang dijanjikan dengan biaya dari debitur berdasarkan kuasa yang diberikan Hakim. Hal
itu dilakukan apabila debitur enggan melaksanakan prestasi itu.

Riele eksekusi hanya dapat diadakan dalam perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk
tidak berbuat sesuatu.

Pada perikatan untuk berbuat sesuatu ada hal- hal yang tidak dapat diadakan eksekusi
riele, yaitu apabila perikatan itu sangat pribadi, misalnya perjanjian untuk melukis atau
bernyanyi. Dalam hal ini, untuk melindungi agar kreditur dapat meminta ganti rugi.

Di samping menuntut ganti rugi, kreditur dapat juga menuntut uang pemaksa
(dwangsom) dari debitur. Apabila kreditur menuntut ganti rugi, haruslah benar- benar
dapat dibuktikan bahwa ia menderita kerugian, sedangkan dalam hal menuntut uang
paksa cukuplah kreditur mengemukakan bahwa debitur tidak memenuhi kewajibannya.


Pengertian Hukum Dagang

Hukum Dagang Adalah hukum perikatan yang timbul khusus di lapangan perusahaan
(H.M.N. Purwosutjipto)

Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.

Perkembangan Hukum Dagang di Dunia

Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) .

Tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan

Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan .

KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar