Minggu, 27 November 2011

Nama : Deni Dwi Lestari
Kelas : 3 DD 04
Npm : 31209515
Tanggal :28 November 2011
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam
Bisnis #




1. Hak kekayaan intelektual
>>>pengertian , prinsip- prinsip, dasar
hukumnya

jawab :

dapat disimpulkan dari yang sudah saya baca dan saya tuliskan diblog ini.

hak cipta adalah hak
eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta untuk mengatur penggunaan
hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu. Pada dasarnya,
hak cipta merupakan "hak untuk
menyalin suatu ciptaan" . Hak cipta
dapat juga memungkinkan pemegang
hak tersebut untuk membatasi
penggandaan tidak sah atas suatu
ciptaan. Pada umumnya pula, hak
cipta memiliki masa berlaku tertentu
yang terbatas.


Hak cipta merupakan salah satu jenis
hak kekayaan intelektual, namun
hak cipta berbeda secara mencolok
dari hak kekayaan intelektual lainnya
(seperti paten, yang memberikan hak
monopoli atas penggunaan invensi ),
karena hak cipta bukan merupakan
hak monopoli untuk melakukan
sesuatu, melainkan hak untuk
mencegah orang lain yang
melakukannya.


Prinsip-Prinsip Hak
Kekayaan Intelektual

1. Prinsip Ekonomi,
yang akan
memberikan
keuntungankepada
pemilik yang
bersangkutan.
2. Prinsip Keadilan,
yang akan
memberikan
perlindungan
dalam
pemilikannya.
3. Prinsip
Kebudayaan, yang
akan meningkatkan
taraf kehidupan,
peradaban dan
martabat manusia
yang akan
memberikan
keuntungan bagi
masyarakat,
bangsa, dan
negara.
4. Prinsip Sosial, yang
akan memberikan
perlindungan
berdasarkan
keseimbangan
kepentingan
individu dan
masyarakat.


Dasar Hukum Hak
Kekayaan Intelektual di
Indonesia
Pengaturan hukum
terhadap hak kekayaan
intelektual di Indonesia
dapat ditemukan dalam :

1. Undang-Undang
Nomor 19 Tahun
2002 tentang Hak
Cipta;
2. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun
2001 tentang Paten;
3. Undang-Undang
Nomor 15 Tahun
2001 tentang
Merek;
4. Undang-Undang
Nomor 29 Tahun
2000 tentang
Varietas Tanaman;
5. Undang-Undang
Nomor 30 Tahun
2000 tentang
Rahasia Dagang;
6. Undang-Undang
Nomor 31 Tahun
2000 tentang
Desain Industri;
7. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun
2000 tentang
Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu

contoh
kasus HAKI
CONTOH KASUS HAKI
1. PT. Hikayat Indah
(PT.HI) menerbitkan
buku kumpulan
cerita rakyat untuk
anak-anak dalam
bahasa Indonesia.
Buku itu dijual
secara luas di
masyarakat.
Setahun kemudian,
PT. Dongeng Abadi
(PT.DA ) juga
menerbitkan buku
kumpulan serupa.
Judul buku dan
perwajahan PT.DA
mirip dengan buku
PT.HI, susunan
cerita keduanya
tidak sama, dan
dalam buku PT.DA
terdapat ilustrasi
gambar sementara
di buku terbitan
PT .HI tidak ada. PT.
HI tidak
mendaftarkan
ciptaannya ke
Direktorat jenderal
HKI. PT. HI berniat
menggugat PT. DA
dengan alasan PT.
DA melanggar hak
ciptanya.
Analisis :
Kasus di atas termasuk
pelanggaran hak cipta. Hal
ini dikarenakan adanya
kemiripan hak cipta
berupa judul buku dan
perwajahan yang
diterbitkan oleh PT. DA
dengan yang diterbitkan
oleh PT. HI dan sudah
menimbulkan ketidak
nyamanan oleh PT. HI
sebagai penerbit buku
lebih awal dengan judul
dan cover atau perwajahan
yang sama oleh oleh PT.
DA. Pelanggaran hak cipta
tidak harus terjadi secara
keseluruhan tetapi juga
terjadi apabila ada
kesamaan sebagian.
Pelanggaran hak cipta
berupa kesamaan. Judul
buku dan perwajahan
buku yang diterbitkan oleh
PT.DA dengan yang
diterbitkan oleh PT.HI.
adalah kesamaan inti dari
sebuah hak cipta. Adanya
kesamaan Judul buku dan
perwajahan buku yang
diterbitkan oleh PT.DA
dengan yang diterbitkan
oleh PT.HI tanpa adanya
komunikasi dan kontrak
oleh pihak PT. DA kepada
pihak PT. HI sebagai
pemegang hak cipta buku
yang judul buku dan
perwajahan buku yang
sama tersebut.

contoh kasus dikutip dari ; lintangasmara.wordpress.com/2011/02/27/contoh-kasus-haki/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar