Minggu, 27 November 2011

Nama : Deni Dwi Lestari
Kelas : 3 DD 04
Npm : 31209515
Tanggal :28 November 2011
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam
Bisnis #




1. Hak kekayaan intelektual
>>>pengertian , prinsip- prinsip, dasar
hukumnya

jawab :

dapat disimpulkan dari yang sudah saya baca dan saya tuliskan diblog ini.

hak cipta adalah hak
eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta untuk mengatur penggunaan
hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu. Pada dasarnya,
hak cipta merupakan "hak untuk
menyalin suatu ciptaan" . Hak cipta
dapat juga memungkinkan pemegang
hak tersebut untuk membatasi
penggandaan tidak sah atas suatu
ciptaan. Pada umumnya pula, hak
cipta memiliki masa berlaku tertentu
yang terbatas.


Hak cipta merupakan salah satu jenis
hak kekayaan intelektual, namun
hak cipta berbeda secara mencolok
dari hak kekayaan intelektual lainnya
(seperti paten, yang memberikan hak
monopoli atas penggunaan invensi ),
karena hak cipta bukan merupakan
hak monopoli untuk melakukan
sesuatu, melainkan hak untuk
mencegah orang lain yang
melakukannya.


Prinsip-Prinsip Hak
Kekayaan Intelektual

1. Prinsip Ekonomi,
yang akan
memberikan
keuntungankepada
pemilik yang
bersangkutan.
2. Prinsip Keadilan,
yang akan
memberikan
perlindungan
dalam
pemilikannya.
3. Prinsip
Kebudayaan, yang
akan meningkatkan
taraf kehidupan,
peradaban dan
martabat manusia
yang akan
memberikan
keuntungan bagi
masyarakat,
bangsa, dan
negara.
4. Prinsip Sosial, yang
akan memberikan
perlindungan
berdasarkan
keseimbangan
kepentingan
individu dan
masyarakat.


Dasar Hukum Hak
Kekayaan Intelektual di
Indonesia
Pengaturan hukum
terhadap hak kekayaan
intelektual di Indonesia
dapat ditemukan dalam :

1. Undang-Undang
Nomor 19 Tahun
2002 tentang Hak
Cipta;
2. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun
2001 tentang Paten;
3. Undang-Undang
Nomor 15 Tahun
2001 tentang
Merek;
4. Undang-Undang
Nomor 29 Tahun
2000 tentang
Varietas Tanaman;
5. Undang-Undang
Nomor 30 Tahun
2000 tentang
Rahasia Dagang;
6. Undang-Undang
Nomor 31 Tahun
2000 tentang
Desain Industri;
7. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun
2000 tentang
Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu

contoh
kasus HAKI
CONTOH KASUS HAKI
1. PT. Hikayat Indah
(PT.HI) menerbitkan
buku kumpulan
cerita rakyat untuk
anak-anak dalam
bahasa Indonesia.
Buku itu dijual
secara luas di
masyarakat.
Setahun kemudian,
PT. Dongeng Abadi
(PT.DA ) juga
menerbitkan buku
kumpulan serupa.
Judul buku dan
perwajahan PT.DA
mirip dengan buku
PT.HI, susunan
cerita keduanya
tidak sama, dan
dalam buku PT.DA
terdapat ilustrasi
gambar sementara
di buku terbitan
PT .HI tidak ada. PT.
HI tidak
mendaftarkan
ciptaannya ke
Direktorat jenderal
HKI. PT. HI berniat
menggugat PT. DA
dengan alasan PT.
DA melanggar hak
ciptanya.
Analisis :
Kasus di atas termasuk
pelanggaran hak cipta. Hal
ini dikarenakan adanya
kemiripan hak cipta
berupa judul buku dan
perwajahan yang
diterbitkan oleh PT. DA
dengan yang diterbitkan
oleh PT. HI dan sudah
menimbulkan ketidak
nyamanan oleh PT. HI
sebagai penerbit buku
lebih awal dengan judul
dan cover atau perwajahan
yang sama oleh oleh PT.
DA. Pelanggaran hak cipta
tidak harus terjadi secara
keseluruhan tetapi juga
terjadi apabila ada
kesamaan sebagian.
Pelanggaran hak cipta
berupa kesamaan. Judul
buku dan perwajahan
buku yang diterbitkan oleh
PT.DA dengan yang
diterbitkan oleh PT.HI.
adalah kesamaan inti dari
sebuah hak cipta. Adanya
kesamaan Judul buku dan
perwajahan buku yang
diterbitkan oleh PT.DA
dengan yang diterbitkan
oleh PT.HI tanpa adanya
komunikasi dan kontrak
oleh pihak PT. DA kepada
pihak PT. HI sebagai
pemegang hak cipta buku
yang judul buku dan
perwajahan buku yang
sama tersebut.

contoh kasus dikutip dari ; lintangasmara.wordpress.com/2011/02/27/contoh-kasus-haki/
Nama : Deni Dwi Lestari
Kelas : 3 DD 04
Npm : 31209515
Tanggal :28 November 2011
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam
Bisnis #

1. Surat-sura t berharga , pengertian dan
jenis-jenisnya

jawab :

dalam pengertian surat - surat banyak sekali arti dan makna nya yang berbeda. tetapi kali ini saya akan menerangkan diblog saya salah satu pengertian dari surat - surat berharga.

Surat Berharga adalah surat
pengakuan utang, wesel,
saham, obligasi, sekuritas
kredit, atau setiap
derivatifnya, atau
kepentingan lain, atau
suatu kewajiban dari
penerbit, dalam bentuk
yang lazim
diperdagangkan dalam
pasar modal dan pasar
uang (Dunil Z : 2004).

setelah tau tentang pengertian dari surat berharga diblog ini juga akan memberitahu tentang contoh jenis -jenis nya.

contoh jenis-
jenis surat berharga yang
diperjualbelikan di pasar
uang

1.Treasury Bills (T -Bills)
T-Bills merupakan
instrument utang
yang diterbitkan
oleh pemerintah
atau Bank Sentral
atas unjuk dengan
jumlah tertentu
yang akan
dibayarkan kepada
pemegang pada
tanggal yang telah
ditetapkan.



2.Commercial Paper
Commercial Paper
(CP) pada dasarnya
merupakan promes
yang tidak disertai
dengan jaminan
(unsequred
promissory notes),
diterbitkan oleh
perusahaan untuk
memperoleh dana
jangka pendek dan
dijual kepada
investor dalam
pasar uang.
Penerbit berjanji
akan membayar
sejumlah tertentu
uang pada saat
jatuh tempo.
Penerbit CP adalah
perusahaan yang
mempunyai
kredibilitas tinggi.

Minggu, 20 November 2011

Sabtu, 12 November 2011

Nama : Deni Dwi Lestari
Kelas : 3 DD 04
Npm : 31209515
Tanggal : 12 November 2011
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Bisnis #


1. carilah apa yang di maksud dengan Fidusia dan tolong berikan contoh kasus Fidusia?

jawab :

Pengertian FIDUSIA : pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar
kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4 Tahun
1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada di dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.

Unsur-unsur Fidusia :1. fidusia diberikan atas benda bergerak dan benda tidak
bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau
hipotek;
2. fidusia merupakan jaminan serah kepemilikan yaitu debitur tidak
menyerahkan benda jaminan secara fisik kepada kreditur tetapi tetap berada di bawah kekuasaan debitur (constitutum possessorium), namun pihak debitur tidak diperkenankan mengalihkan benda jaminan tersebut kepada pihak lain (debitur menyerahkan hak kepemilikan atas benda jaminan
kepada kreditur)


Sumber Hukum Fidusia :1. Undang-undang No. 42 Tahun
1999 tentang Jaminan Fidusia;
2. Peraturan Pemerintah No. 86
Tahun 2000 tentang Tata Cara
Pendaftaran Jaminan Fidusia dan
Biaya Pembuatan Akta Jaminan
Fidusia.

Subyek Fidusia :
1. Dari segi individu (person), yang
menjadi subyek fidusia adalah :
a. Orang perorangan;
b. Korporasi.

2. Para Pihak, yang menjadi subyek
fidusia adalah :
a. Pemberi Fidusia atau Debitur;
b. Penerima Fidusia atau
Kreditur.

Sifat Fidusia :
1. Fiducia merupakan perjanjian
ikutan dari suatu perjanjian
pokok, dan bukan kewajiban bagi
para pihak untuk memenuhi suatu
prestasi. Perjanjian Fidusia tidak
disebut secara khusus dalam
KUH Perdata. Karena itu,
perjanjian ini tergolong dalam
perjanjian tak bernama
(Onbenoem De Overeenkomst);
2. Berrsifat memaksa, karena dalam
hal ini terjadi penyerahan hak
milik atas benda yang dijadikan
obyek Jaminan Fidusia, walaupun
tanpa penyerahan fisik benda
yang dijadikan obyek jaminan;



Kasus Fidusia :



CONTOH FIDUSIA KENDARAAN BERMOTOR
PERJANJIAN PENGALIHAN HAK MILIK
SECARA KEPERCAYAAN SEBAGAI JAMINAN
(FIDUCIAIR EIGENDOMS OVERDRACHT)
(KENDARAAN BERMOTOR)
Nomor : …………………………


Perjanjian Pengalihan Hak Milik Secara Kepercayaan Sebagai Jaminan ini (selanjutnya disebut "Perjanjian" ), dibuat pada hari ……………….., tanggal _____________________, oleh dan antara :

1. PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk, berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini melalui kantornya di Jalan …………………………………………….. , dan diwakili oleh …………………………………………………………. dalam kedudukannya selaku ……………………………………….. (selanjutnya disebut “BANK”);

2. ….………………………………………………………………………………………………… , swasta, bertempat tinggal di …………………………………………………………………. dalam hal ini bertindak : *)
a. untuk diri sendiri dan untuk melakukan tindakan hukum tersebut dalam Perjanjian ini telah mendapat persetujuan dari suaminya / istrinya, yaitu : ………………………………………... yang turut menandatangani Perjanjian ini / sebagaimana ternyata dari Surat Persetujuan yang dibuat dibawah tangan bermeterai cukup tertanggal …………………………………….
b. selaku ……………………………………………………………………………………………….. dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama PT. …………………………………….. berkedudukan di ……………………..……. dan untuk melakukan tindakan hukum tersebut dalam Perjanjian ini telah memperoleh persetujuan dari ……………………………………… yang turut menandatangani Perjanjian ini / sebagaimana ternyata dalam suratnya tertanggal ………………………. (selanjutnya disebut “PENJAMIN”). *)

Para pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :

a. Bahwa oleh dan antara…..………………………………………………...…. (selanjutnya disebut “DEBITUR”) *) dan BANK telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Kredit nomor ……………………………….., tanggal ……………………………… (selanjutnya perjanjian kredit tersebut berikut seluruh perubahannya, perpanjangannya dan atau pembaharuannya yang akan dibuat dikemudian hari disebut “Perjanjian Kredit”).

b. Bahwa untuk menjamin pembayaran kembali dengan tertib dan secara sebagaimana mestinya seluruh hutang DEBITUR kepada BANK yang telah dan akan ada berikut bunga, denda, provisi serta biaya-biaya lain yang mungkin timbul karena fasilitas kredit yang telah dan atau akan diberikan berdasarkan Perjanjian Kredit, PENJAMIN menjaminkan barang jaminan sebagaimana akan disebut dibawah ini.

Maka, BANK dan PENJAMIN dengan ini setuju untuk mengikatkan diri untuk membuat Perjanjian ini, yang merupakan bagian yang mutlak dan tidak terpisah dari Perjanjian Kredit, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1
PEMBERIAN JAMINAN

1. Untuk menjamin pembayaran kembali dengan tertib dan secara sebagaimana mestinya seluruh hutang DEBITUR kepada BANK yang telah dan akan ada berikut bunga, denda, provisi serta biaya-biaya lain yang mungkin timbul karena fasilitas kredit yang telah dan atau akan diberikan berdasarkan Perjanjian Kredit, PENJAMIN, menjaminkan barang jaminan kendaraan bermotor dengan rincian sebagai berikut :

- Merek Kendaraan :
- Tipe Kendaraan :
- Tahun Kendaraan :
- Nomor Mesin :
- Nomor Chasis :
- Nomor BPKB :
- Nomor Faktur / Invoice :
- Nomor Polisi :
- Nilai Benda Fidusia :
- Nilai Penjaminan :

(selanjutnya disebut “Jaminan “)

2. BANK dengan ini mengakui telah menerima pengalihan hak milik atas Jaminan tersebut secara kepercayaan dari PENJAMIN untuk keperluan jaminan menurut ketentuan-ketentuan hukum. Untuk keperluan tersebut PENJAMIN akan menyerahkan segala bukti-bukti kepemilikan atas Jaminan tersebut, termasuk faktur-faktur dan konosemen-konosemennya kepada BANK, kecuali apabila BANK menghendaki lain. Jaminan tersebut dengan ini diserahkan kembali oleh BANK kepada PENJAMIN atas dasar kepercayaan (in trust). PENJAMIN dengan ini mengakui telah menerima Jaminan tersebut dan akan dipegang oleh PENJAMIN sebagai "Trustee" dari BANK.

3. PENJAMIN selanjutnya akan memelihara Jaminan dengan sebaik-baiknya, membetulkan segala kerusakan atas biaya PENJAMIN dan oleh karenanya selama jangka waktu Perjanjian ini PENJAMIN bertanggung jawab atas keadaan, kehilangan, kerusakan, kehancuran, kerugian atau turunnya nilai Jaminan.

4. BANK berhak dan dengan ini diberi kuasa dengan hak subsitusi oleh PENJAMIN untuk pada setiap saat memasuki tempat dimana Jaminan berada/disimpan, memeriksa keadaannya dan melakukan atau menyuruh melakukan segala perbuatan yang seharusnya dilakukan oleh PENJAMIN untuk mempertahankan agar Jaminan dalam keadaan yang sebaik-baiknya dan segala biaya untuk maksud tersebut menjadi tanggungan PENJAMIN.

PASAL 2
ASURANSI BARANG JAMINAN

1. PENJAMIN atas tanggungan sendiri harus selalu mengasuransikan harta benda yang dijaminkan oleh PENJAMIN kepada BANK pada perusahaan asuransi dan sampai jumlah pertanggungan yang ditetapkan oleh BANK, terhadap kerugian karena kebakaran dan bahaya-bahaya lain yang menurut pertimbangan BANK dapat menimpa harta benda tersebut. Setiap polis asuransi harus memuat "Banker's Clause", yakni bahwa selama harta benda yang diasuransikan masih merupakan jaminan hutang kepada BANK, maka uang pertanggungan yang dibayar oleh perusahaan asuransi akan diserahkan langsung oleh perusahaan asuransi tersebut kepada BANK dan selanjutnya untuk diperhitungkan dengan hutang DEBITUR kepada BANK dan jika masih ada sisa, menyerahkan sisa tersebut kepada PENJAMIN sebagai pemilik harta benda yang dijaminkan kepada BANK. Dalam hal hasil uang pertanggungan tidak cukup untuk melunasi seluruh hutang DEBITUR, sisa hutang tersebut tetap menjadi hutang DEBITUR kepada BANK dan harus dibayar dengan seketika dan sekaligus oleh PENJAMIN pada saat ditagih oleh BANK. Asli kwitansi atau bukti pembayaran premi asuransi dan asli polis asuransi beserta "Banker's Clause" harus diserahkan kepada BANK.

2. Jika menurut pertimbangan BANK, PENJAMIN lalai memenuhi kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, maka tanpa mengurangi kewajiban PENJAMIN tersebut PENJAMIN setuju bahwa BANK berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh PENJAMIN untuk dan atas tanggungan PENJAMIN mengasuransikan harta benda yang dijaminkan dan mendebet rekening PENJAMIN pada BANK sejumlah premi asuransi serta biaya-biaya lain yang harus dibayar, tetapi hal tersebut bukan merupakan kewajiban BANK.

3. Apabila PENJAMIN karena satu dan lain hal lalai atau tidak melaksanakan haknya pada saat hak tersebut timbul untuk mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini, maka PENJAMIN setuju bahwa BANK atas tanggungan PENJAMIN dengan ini diberi kuasa oleh PENJAMIN untuk melakukan klaim kepada perusahaan asuransi untuk dan atas nama PENJAMIN dan melaksanakan segala sesuatu yang diperlukan untuk itu termasuk tetapi tidak terbatas pada pengurusan surat-surat/ dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pengajuan klaim tersebut kepada perusahaan asuransi serta PENJAMIN wajib menyerahkan segala dokumen yang diperlukan oleh BANK untuk melaksanakan pengajuan klaim asuransi tersebut; tetapi pengajuan klaim dimaksud di atas bukan kewajiban BANK.


PASAL 3
PERNYATAAN DAN JAMINAN

1. PENJAMIN menjamin BANK bahwa Jaminan tersebut adalah benar milik dan hak PENJAMIN, tidak tersangkut suatu perkara atau sengketa, bebas dari sitaan dan tidak dijaminkan dengan cara atau bentuk apapun juga kepada pihak lain kecuali BANK, dan dengan ini membebaskan BANK, dari segala gangguan, dakwaan, tuntutan/gugatan apapun dari pihak manapun juga sehubungan dengan Jaminan. Sedangkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib disimpan dengan baik oleh PENJAMIN tetapi harus segera dan langsung diserahkan kepada BANK atas permintaan pertama BANK.

2. PENJAMIN memiliki hak dan kewenangan penuh untuk mengalihkan dan menyerahkan Jaminan kepada BANK dan persetujuan ( persetujuan) yang diperlukan sesuai anggaran dasar PENJAMIN *) maupun peraturan yang berlaku telah diperoleh PENJAMIN secara cukup dan lengkap.

3. Dalam hal PENJAMIN karena suatu perkara di pengadilan atau karena suatu sitaan sebelum diputuskan perkaranya oleh pengadilan atau karena suatu putusan pengadilan atau karena proses hukum lainnya memperoleh hak kekebalan, PENJAMIN dengan ini memberikan pernyataan yang tidak dapat dicabut kembali melepaskan hak kekebalan tersebut yang berkenaan dengan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit dan atau Perjanjian ini.

4. PENJAMIN wajib membela, mengganti rugi dan membebaskan BANK dari dan terhadap setiap tindakan, tuntutan, gugatan, perkara, kerugian, kewajiban, pungutan dan biaya dalam bentuk apapun, sah atau tidak, yang BANK alami atau derita dengan cara apapun juga atas atau sehubungan dengan Jaminan atau Perjanjian, termasuk namun tidak terbatas pada biaya yang dikeluarkan oleh BANK sehubungan dengan eksekusi Perjanjian.

PASAL 4
KEWAJIBAN PENJAMIN

1. Selama hutang belum dibayar lunas, PENJAMIN tidak akan meminjamkan, menyewakan, menjaminkan, menjual atau mengalihkan / memindah tangankan Jaminan dengan cara bagaimanapun juga kepada pihak lain.

2. PENJAMIN atas beban dan risikonya bertanggung jawab untuk menjaga, merawat dan mempergunakan Jaminan dengan sebaik-baiknya dan sebagaimana mestinya serta melakukan perbaikan-perbaikan yang dianggapnya perlu. Perubahan atas fisik dan mesin Jaminan harus dilakukan dengan izin tertulis terlebih dahulu dari BANK.

3. Apabila menurut pendapat BANK nilai dari Jaminan tidak lagi cukup untuk menjamin hutang PENJAMIN kepada BANK, maka atas permintaan pertama BANK, PENJAMIN wajib menambah jaminan sesuai dengan kemerosotan nilai Jaminan tersebut menurut penilaian dan penetapan BANK.

4. Segala pajak dan ongkos / biaya yang timbul sehubungan dengan Jaminan, termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pemeliharaan, menjadi tanggungan PENJAMIN.


PASAL 5
EKSEKUSI JAMINAN DAN HASILNYA

1. Apabila DEBITUR tidak dapat atau lalai memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kredit, Perjanjian ini dan perjanjian–perjanjian yang ada atau oleh sebab-sebab sehingga BANK berhak untuk sewaktu-waktu menghentikan Perjanjian Kredit dan/atau Perjanjian ini dan karenanya hutang DEBITUR kepada BANK menjadi dapat ditagih dengan seketika dan sekaligus oleh BANK, maka PENJAMIN wajib menyerahkan kembali kepada BANK Jaminan dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah permintaan pertama BANK kepada PENJAMIN. Apabila PENJAMIN tidak menyerahkan kembali Jaminan dalam waktu tersebut diatas, maka PENJAMIN setuju bahwa BANK berhak dan dengan ini diberi kuasa dengan hak substitusi oleh PENJAMIN untuk mengambil Jaminan dari PENJAMIN atau dari pihak lain yang memegang / menguasai Jaminan dan jika dianggap perlu oleh BANK dengan meminta bantuan dari pihak yang berwajib, termasuk tetapi tidak terbatas pada pihak kepolisian. PENJAMIN dengan ini berjanji dan mengikat diri kepada BANK bahwa PENJAMIN tidak akan melakukan atau menyuruh melakukan tindakan apapun juga yang dapat merintangi/menghambat usaha BANK atau kuasanya untuk melaksanakan hak-hak tersebut di atas dan yang dimaksud dalam ayat 3 pasal ini.
2. PENJAMIN setuju bahwa BANK berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh PENJAMIN tanpa perantaraan Pengadilan dan dengan mengesampingkan ketentuan-ketentuan dalam pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk langsung menjual Jaminan baik dibawah tangan maupun dimuka umum (secara lelang) dengan harga dan syarat-syarat yang dianggap baik oleh BANK dan pendapatan bersih dari penjualan tersebut dipergunakan untuk pembayaran hutang DEBITUR kepada BANK termasuk bunga, denda, provisi dan biaya-biaya yang mungkin timbul berdasarkan Perjanjian Kredit termasuk segala biaya penjualan jaminan yang dimaksud di atas dan jika ada sisa penjualan, maka sisa penjualan tersebut akan dikembalikan kepada PENJAMIN tanpa adanya kewajiban dari BANK untuk membayar bunga, denda atas sisa penjualan tersebut. Sebaliknya, apabila hasil penjualan tersebut tidak cukup untuk melunasi seluruh hutang DEBITUR kepada BANK maka kekurangan tersebut tetap menjadi hutang DEBITUR kepada BANK dan wajib dibayar DEBITUR dengan seketika dan sekaligus pada saat ditagih oleh BANK.

3. Apabila dari hasil penjualan tersebut tidak cukup untuk melunasi seluruh hutang DEBITUR kepada BANK, maka DEBITUR dan PENJAMIN secara tanggung renteng tetap bertanggung jawab untuk sisa hutang tersebut, termasuk untuk bunga, denda komisi, biaya-biaya penagihan dan biaya-biaya lainnya sampai dilunasinya secara penuh kekurangan tersebut.

PASAL 6
KETENTUAN LAIN-LAIN

1. Perjanjian ini oleh para pihak dimaksudkan sebagai jaminan terhadap jumlah yang terhutang dan wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit dan tidak boleh ditafsirkan sebagai membatasi atau menghalangi dengan cara apapun juga eksekusi oleh BANK atas setiap hak yang dimiliki oleh BANK untuk memperoleh pelunasan atas setiap jumlah yang terhutang dan wajib dibayar oleh DEBITUR.

2. Hak jaminan yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini merupakan tambahan terhadap dan tidak bergantung kepada hak atau benda jaminan lainnya yang mungkin dipegang atau diperoleh BANK sehubungan dengan Hutang yang dijamin berdasarkan Perjanjian ini. BANK berhak untuk menerima hak atau benda jaminan tambahan lainnya dari pihak ketiga dan/atau untuk melepaskan hak atau benda jaminan itu dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada PENJAMIN dan tanpa mempengaruhi kewajiban kewajiban PENJAMIN Perjanjian ini.

3. Jaminan dalam Perjanjian ini sekali-kali tidak dan tidak dapat mengurangi atau mempengaruhi hak dan wewenang BANK untuk menjalankan/melaksanakan atau mengajukan tuntutan atau gugatan berdasarkan agunan atau perjanjian lain berupa apapun yang sekarang telah dan di kemudian hari akan dipegang oleh atau diberikan kepada BANK untuk memberikan jaminan atau kepastian pembayaran hutang yang wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit.

PASAL 7
PEMBERITAHUAN

1. Semua surat menyurat atau pemberitahuan-pembertahuan yang harus dikirim oleh masing-masing pihak kepada pihak lainnya dalam Perjanjian ini mengenai atau sehubungan dengan Perjanjian ini dilakukan dengan secara langsung, surat tercatat, facsimile atau telex atau diserahkan atau melalui perusahaan ekspedisi (kurir) ke alamat-alamat tersebut di bawah ini :

a. BANK
Nama : PT Bank Danamon Indonesia, Tbk
Alamat :
Telpon :
Fax :
Telex :

b. PENJAMIN
Nama :
Alamat :
Telpon :
Fax :
Telex :

2. Surat menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan dianggap telah diterima oleh pihak yang dituju (i) pada tanggal tanda terima ditandatangani apabila disampaikan secara langsung atau melalui jasa kurir (ii) pada tanggal setelah 5 (lima) hari kerja sejak diposkannya apabila dikirim dengan surat tercatat atau sejak diserahkan kepada perusahaan ekspedisi (kurir) dan cukup bila ditandatangani oleh pihak-pihak yang berhak mewakili BANK atau PENJAMIN (iii) pada hari dikirimkannya apabila dikirim melalui telex yang dikonfirmasi dengan kode jawab; dan (iv) pada hari dikirimkannya apabila dikirim melalui facsimile yang dikonfirmasi dengan tanda telah dikirim.

2. Dalam hal terjadi perubahan alamat dari alamat tersebut di atas atau alamat terakhir yang tercatat pada masing-masing pihak, maka perubahan tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada pihak lain dalam Perjanjian ini selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum terjadinya perubahan alamat dimaksud. Jika perubahan alamat tersebut tidak diberitahukan, maka surat-menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan berdasarkan Perjanjian ini dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya dengan dikirimnya surat atau pemberitahuan itu dengan secara langsung, surat tercatat, facsimile atau telex atau diserahkan melalui perusahaan ekspedisi (kurir) yang ditujukan ke alamat tersebut di atas atau alamat terakhir yang diketahui atau tercatat pada masing-masing pihak.


PASAL 8
KETENTUAN PENUTUP

1. Perjanjian ini dibuat berdasarkan dan hanya dapat ditafsirkan menurut hukum Republik Indonesia.

2. Apabila sebelum atau setelah dibuatnya Perjanjian ini terdapat orang/pihak lain yang juga memberikan jaminan kepada BANK untuk menjamin pembayaran hutang DEBITUR kepada BANK, maka hal itu sekali-kali tidak mengurangi kewajiban PENJAMIN untuk tetap melaksanakan pembayaran penuh dan dengan sebagaimana mestinya kepada BANK berdasarkan Perjanjian ini dan sesuai dengan apa yang ditentukan dalam pasal 1836 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, BANK berhak mengajukan tuntutan hukum terhadap PENJAMIN sendiri maupun bersama-sama dengan para PENJAMIN lain sesuai dengan jaminan yang diberikan masing-masing, segala sesuatu itu atas pertimbangan dan keputusan BANK sendiri.

3. Bila suatu ketentuan dalam Perjanjian yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku, selama adanya larangan tersebut tanpa mengakibatkan batalnya ketentuan hukum lain dari Perjanjian, dan tanpa menghilangkan kemungkinan diberlakukannya kembali ketentuan yang dilarang tersebut di kemudian hari, PENJAMIN wajib membuat dan menandatangani dokumen yang berisikan ketentuan yang memenuhi persyaratan BANK sebagai pengganti ketentuan yang dilarang atau tidak dapat dilaksanakan tersebut, sebagaimana diminta oleh BANK.

4. Jika ada salah satu ketentuan dalam Perjanjan ini yang dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini, dan ketentuan ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat dan dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini, PENJAMIN wajib membuat dan menandatangani dokumen yang berisikan ketentuan yang memenuhi persyaratan BANK sebagai pengganti ketentuan yang dilarang atau tidak dapat dilaksanakan tersebut, sebagaimana diminta oleh BANK.

5. Tidak digunakannya atau ditundanya penggunaan sesuatu hak, kuasa atau hak istimewa oleh BANK bukan berarti bahwa BANK melepaskan hak atau kuasa atau hak istimewanya itu kecuali hak tersebut dilepas oleh BANK secara tertulis. Dan digunakannya sebagian dari hak, kuasa atau hak istimewa tadi tidak menghalangi BANK untuk meneruskan atau mengulangi digunakannya hak atau kuasa atau hak istimewa tersebut. Hak hak dan upaya upaya yang diberikan kepada BANK dalam Perjanjian ini bersifat kumulatif dan tidak mengurangi hak hak dan upaya upaya lain yang diberikan kepadanya menurut hukum.

6. Kegagalan atau kelalaian BANK untuk menuntut PENJAMIN melaksanakan suatu ketentuan dalam Perjanjian ini tidak akan melepaskan hak BANK untuk menuntut PENJAMIN untuk melaksanakan ketentuan tersebut dikemudian hari, kecuali hak tersebut dilepas oleh BANK secara tertulis.

7. PENJAMIN bertanggung jawab untuk membayar segala biaya bertalian dengan pelaksanaan suatu ketentuan dari Perjanjian Kredit atau Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas kepada biaya pemeliharaan, premi asuransi, biaya penjualan, pertukaran, eksekusi, kompromi (dading) atau penyelesaian lain untuk Barang-barang, biaya notaris, konsultan hukum, pengacara dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan BANK.

8. Selama hutang DEBITUR kepada BANK belum dibayar lunas, maka segala kuasa yang diberikan oleh DEBITUR dan/atau PENJAMIN kepada BANK dalam Perjanjian ini atau dokumen–dokumen lain sehubungan dengan pemberian kredit kepada DEBITUR merupakan bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, yang dengan tidak adanya kuasa–kuasa tersebut Perjanjian ini tidak akan dibuat dan dengan demikian kuasa–kuasa tersebut tidak akan berakhir karena sebab apapun juga termasuk tetapi tidak terbatas oleh sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

9. PENJAMIN dengan ini menyatakan secara tegas melepaskan hak dan hak istimewa yang diberikan oleh Undang-undang seperti tercantum pada pasal 1831, 1833, 1837 dan 1848 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.

10. Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya para pihak memilih domisili hukum yang tetap dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri ……..…………………….. di ……………….., demikian dengan tidak mengurangi hak BANK untuk melakukan penuntutan atau gugatan terhadap PENJAMIN dan atau PENJAMIN berdasarkan Perjanjian ini di pengadilan-pengadilan lain dalam wilayah Republik Indonesia.


Demikian Perjanjian ini dibuat di ……………………….., pada hari dan tanggal tersebut di atas dan mulai berlaku sejak tanggal ………………………………...

BANK
PT BANK DANAMON INDONESIA, Tbk PENJAMIN


Materai




_________________________________ ________________________________
Nama : Nama :
Jabatan : Jabatan :


Mengetahui dan Menyetujui,









*) Coret yang tidak perlu
Nama : Deni Dwi Lestari
Kelas : 3 DD 04
Npm : 31209515
Tanggal : 12 November 2011
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Bisnis #


Latihan .
1.Jelaskan Hukum Perikatan dan hukum Perdagangan ?

Jawabannya :

HUKUM PERIKATAN

1. Definisi

Perikatan adalah hubungan yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak
dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang
lainnya wajib memenuhi prestasi itu.

unsur- unsur perikatan ada empat, yaitu :
1. Hubungan hukum ;
2. Kekayaan ;
3. Pihak-pihak, dan
4. Prestasi.

Maksudnya yaitu terhadap hubungan yang terjadi dalam lalu lintas
masyarakat, hukum meletakkan “hak” pada satu pihak dan meletakkan “kewajiban” pada
pihak lainnya.

Apabila satu pihak tidak mengindahkan atau melanggar hubungan tadi, lalu hukum
memaksakan supaya hubungan tersebut dipenuhi atau dipulihkan. Untuk menilai suatu
hubungan hukum perikatan atau bukan, maka hukum mempunyai ukuran- ukuran
(kriteria) tertentu.

Hak perseorangan adalah hak untuk menuntut prestasi dari orang tertentu, sedangkan hak
kebendaan adalah hak yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Intisari dari
perbedaan ini ialah hak perseorangan adalah suatu hak terhadap seseorang, hak
kebendaan adalah hak suatu benda. Dulu orang berpendapat bahwa hak perseorangan
bertentangan dengan hak kebendaan. Akan tetapi didalam perkembangannya, hak itu
tidak lagi berlawanan, kadang- kadang bergandengan, misalnya jual- beli tidak
memutuskan sewa (pasal 1576 KUH Perdata).

2. Sumber Hukum Perikatan

Sumber hukum perikatan adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian ;
2. Undang- undang, yang dapat dibedakan dalam
Undang- undang semata- mata;
Undang- undang karena perbuatan manusia yang
Halal ;
Melawan hukum;
3. Jurisprudensi;
4. Hukum tertulis dan tidak tertulis;
5. Ilmu pengetahuan hukum.

3. Jenis Perikatan

perikatan dibedakan dalam berbagai- bagai jenis :

1. Dilihat dari objeknya
a. Perikatan untuk memberikan sesuatu;
b. Perikatan untuk berbuat sesuatu;
c. Perikatan untuk tidak berbuat sesuatu.
Perikatan untuk memberi sesuatu (geven) dan untuk berbuat sesuatu (doen)
dinamakan perikatan positif dan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu (niet doen)
dinamakan perikatan negatif;
d. perikatan mana suka (alternatif);
e. perikatan fakultatif;
f. perikatan generik dan spesifik;
g. perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi (deelbaar dan
ondeelbaar);
h. perikatan yang sepintas lalu dan terus- menerus (voorbijgaande dan
voortdurende).
2. Dilihat dari subjeknya, maka dapat dibedakan
a. perikatan tanggung- menanggung (hoofdelijk atau solidair) ;
b.perikatan pokok dan tambahan ( principale dan accessoir) ;
3. Dilihat dari daya kerjanya, maka dapat dibedakan:
a. perikatan dengan ketetapan waktu;
b.perikatan bersyarat.

Apabila diatas kita berhadapan dengan berbagai jenis perikatan sebagaimana yang
dikenal Ilmu Hukum perdata, maka undang- undang membedakan jenis perikatan sebagai
berikut:
1. Perikatan untuk memberi sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu;
2. Perikatan bersyarat;
3. Perikatan dengan ketetapan waktu;
4. Perikatan mana suka (alternatif);
5. Perikatan tanggung- menanggung (hoofdelijk, solidair);
6. Perikatan dengan ancaman hukuman.

4. Perikatan Untuk Memberi Sesuatu

Dalam setiap perikatan untuk memberikan sesuatu, termaktub kewajiban yang berutang
untuk menyerahkan harta benda yang bersangkutan dan merawatnya sebagai seorang
bapak rumah tangga yang baik, sampai pada saat penyerahan.

Kewajiban yang terakhir ini adalah kurang, atau lebih luas dari persetujuan- persetujuan
tertentu, yang akibat- akibatnya akan ditunjukkan dalam bab- bab yang bersangkutan.
Mengenai perikatan memberikan sesuatu, undang- undang tidak merumuskan gambaran
yang sempurna.

Dari ketentuan diatas dapat disimpulkan bahwa perikatan memberikan sesuatu adalah
perikatan untuk menyerahkan (leveren) dan merawat benda ( prestasi) sampai pada saat
penyerahan dilakukan.

Kewajiban menyerahkan merupakan kewajiban pokok, dan kewajiban merawat
merupakan kewajiban preparatoir. Kewajiban preparatoir maksudnya hal- hal yang harus
dilakukan oleh debitur menjelang penyerahan dari benda yang diperjanjikan. Dengan
perawatan benda tersebut dapat utuh, dalam keadaan baik, dan tidak turun harganya.
Apabila dalam perjanjian memberikan sesuatu ada kewajiban mengansuransikan benda
yang bersangkutan, kewajiban itu termasuk kewajiban preparatoir. Didalam kewajiban
memberikan benda itu, ditentukan pula bahwa debitur harus memelihara benda- benda
tersebut sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik (als een goed huis vader).

5. Perikatan Untuk Berbuat Sesuatu atau Tidak Berbuat Sesuatu

“ Apabila yang berhutang tidak memenuhi kewajibannya didalam perikatan untuk
berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, maka diselesaikan dengan memberikan ganti
rugi berupa biaya dan bunga” (pasal 1239 KUH Perdata).

Dalam pada itu, yang berpiutang berhak menuntut penghapusan segala sesuatu yang
dibuat berlawanan dengan perikatan, dan ia boleh meminta supaya dikuasakan kepada
hakim agar menghapus segala sesuatu yang telah dibuat tadi diatas biaya yang berutang,
dengan tidak mengurangi hak penggantian biaya rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu
( pasal 1240 KUHPerdata).

Ketentuan ini mengandung pedoman untuk melakukan eksekusi riel pada perjanjian agar
tidak berbuat sesuatu.

Yang dimaksud dengan riele eksekusi ialah kreditur dapat mewujudkan sendiri prestasi
yang dijanjikan dengan biaya dari debitur berdasarkan kuasa yang diberikan Hakim. Hal
itu dilakukan apabila debitur enggan melaksanakan prestasi itu.

Riele eksekusi hanya dapat diadakan dalam perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk
tidak berbuat sesuatu.

Pada perikatan untuk berbuat sesuatu ada hal- hal yang tidak dapat diadakan eksekusi
riele, yaitu apabila perikatan itu sangat pribadi, misalnya perjanjian untuk melukis atau
bernyanyi. Dalam hal ini, untuk melindungi agar kreditur dapat meminta ganti rugi.

Di samping menuntut ganti rugi, kreditur dapat juga menuntut uang pemaksa
(dwangsom) dari debitur. Apabila kreditur menuntut ganti rugi, haruslah benar- benar
dapat dibuktikan bahwa ia menderita kerugian, sedangkan dalam hal menuntut uang
paksa cukuplah kreditur mengemukakan bahwa debitur tidak memenuhi kewajibannya.


Pengertian Hukum Dagang

Hukum Dagang Adalah hukum perikatan yang timbul khusus di lapangan perusahaan
(H.M.N. Purwosutjipto)

Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.

Perkembangan Hukum Dagang di Dunia

Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) .

Tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan

Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan .

KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran

Sabtu, 05 November 2011

HOLIDAY

malam hari ini aku ingin berbagi cerita tentang holiday aku bersama sahabat - sahabat aku beberapa waktu lalu.
aku sekarang sudah semester 5 alias tingkat tiga, sudah mulai sibuk dengan yang namanya TUGAS AKHIR karena sebentar lagi habis semeter 6 aku akan mengikuti sidang kelulusan diploma tiga dan mudah - mudahan lulus tepat pada waktunya . aminnnnnnn...

maka dari itu sebelum kesibukan yang sangat padat datang, aku dan sahabat - sahabat aku memutuskan berlibur ke salah satu pantai di daerah jakarta.
sangat menyenangkan. karena aku baru pertama kali berlibur kepantai bersama sahabat - sahabat aku. oy sampai lupa memperkenalkan sahabat - sahabat aku yaitu FINA DAN INEL.
aku berteman dengan mereka kurang lebih sudah dua tahun . asyik dan menyenangkan punya sahabat dengan dia.

pada waktu berangkat menuju pantai aku bersama pacar aku bernama arie menuju rumah salah satu sahabat aku bernama fina. sudah satu jam lebih aku,arie dan fina sendiri menunggu kedatangan pacarnya yaitu sena. saat sena sudah datang kerumah fina, akhirnya kami berempat langsung menuju rumah bagas pacar dari inel.

setelah kami semua bertemu akhirnya langsung menuju lokasi berlibur, ya alhamdullilah pada saat itu cuaca sangat mendukung karena tidak hujan. ditengah - tengah perjalanan bagas dan inel terpisah dari aku, arie , fina dan sena.

setelah sampai disana kami langsung menemui inel dan bagas yang sudah menunggu dan datang terlebih dahulu. dan setelah semuanya bertemu akhirnya saling berfoto - foto ria.

inilah foto - foto yang sudah diabadikan oleh aku sendiri :)








Jumat, 04 November 2011

Nama : Deni Dwi Lestari
Kelas : 3 DD 04
Npm : 31209515
Tanggal : 05 November 2011
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Bisnis #


aspek Hukum bisnis berlaku di dunia dan regional.
Pelaksanaan Aspek Hukum bisnis baik itu regional, sektoral maupun internasional mempunyai beberapa persamaan yang pada umumnya merupakan suatu dasar dari pengertian hukum itu sendiri. Hukum menurut J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH. Adalah “Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang wajib, pelanggaran mana terhadap peraturan – peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu”.
Randy E. Barnet dan Lawrence M, Fredman dalam bukunya American Law memberikan suatu dasar dalam Pelaksanaan Aspek Hukum Bisnis Dunia sbb :
a. Tujuan Hukum.
1. Ketertiban
2. Ketentraman
3. Kesejahteraan
4. Kemakmuran
Ketertiban dan ketentraman merupakan suatu hal yang sangat diperlukan dalam menjalankan suatu negara, karena dengan kedua hal tersebut akan terjadi stabilitas keamanan yang dapat menunjang jalannya roda pemerintahan dan sekaligus roda ekonomi. Ketertiban dan ketentraman pada jaman penjajahan merupakan suatu alat untuk mengontrol daerah yang dijajah (Tujuan hukum negara penjajah = Kolot).
Tetapi dalam jaman sekarang tujuan dari hukum itu bukanlah hanya untuk memberikan rasa aman, tetapi juga harus memberikan kesejahteraan pada masyarakat dalam menghadapi kehidupannya , tanpa kesejahteraan, maka tujuan dari hukum tersebut tidak tercapai. Prinsip dasar dengan tiga hal tersebut (Ketertiban Ketentraman, Kejehateraan) merupakan dasar dari negara-negara yang berkembang. Sedangkan untuk negara maju seperti Jepang, Amerika, Jerman, Prancis dan lain-lain memasuki point ke empat (4) Kemakmuran dalam tujuan hukum pada setiap pembuatan peraturan-peraturannya.
b. Fungsi Hukum
Stabilitas Negara merupakan satu-satunya fungsi hukum yang sangat penting , karena tanpa ada stabilitas negara, maka segala kegiatan ekonomi tidak akan berjalan dengan baik /lancar. Oleh karena itu dalam membuat suatu peraturan negara harus memahami dari fungsi peraturan tersebut.
c. Aspek Hukum
1. Aspek yuridis
2. Aspek Ekonomis
3. Aspek Politis
4. Aspek Sosiologis
5. Aspek Historis
6. Aspek Cultural/kebiasaan
7. Aspek Agama/Kepercayaan.
8. Aspek Phylosofis.

Dalam pembuatan suatu peraturan harus mengandung minimal 5 aspek hukum yang tersirat dalam peraturan tersebut (Yuridis, Ekonomis, Politis, Sosiologis, Historis).
Yuridis
Merupakan aspek hukum bahwa yang mempunyai kewenangan membuat peraturan dan tata cara membuatnya adalah badan-badan yang resmi, seperti DPR, DPRD, Pemerintah. Apabila yang membuat dan tata cara membuat peraturan tersebut tidak benar (ilegal), maka peraturan tersebut akan menjadi cacat. Karena yang membuat bukanlah badan yang berwenang..
Ekonomis
Merupakan gambaran apakah peraturan tersebut mempunyai nilai ekonomis, dalam arti tidak merugikan masyarakat luas seperti peraturan-peraturan yang bersifat birokrasi sehingga menimbulkan ekonomi tinggi akibat peraturan tersebut.
Politis
Dalam pembuatan peraturan tersebut sudahkan melihat dari beberapa sudut pandang polits, jangan sampai peraturan yang dibuat hanyalah untuk membuat sekelompok golongan mendapatkan keuntungan, sedangkan golongan/kelompok lain mendapat kesulitan/kerugian seperti Peraturan tentang Tata Niaga Cengkeh, Kepres Jalan Tol dll.


Sosiologis dan historis
juga merupakan suatu aspek yang tidak boleh diabaikan, karena dalam membuat suatu peraturan, aspek tersebut seperti latar belakang pendidikan, ekonomi dan apakah peraturan tersebut sudah pernah dibuat dan merugikan masyarakat haruslah menjadi perhatian agar tidak terulang kembali hal-hal yang negatif dari peraturan tersebut.
Oleh karena itu dalam pembuatan suatu peraturan harus mengandung minimal 5 aspek hukum yang tersirat dalam peraturan tersebut (Yuridis, Ekonomis, Politis, Sosiologis, Historis). Apabila dalam peraturan tersebut tidak ada atau kurang memperhatikan 5 aspek tersebut. Peraturan tersebut dapat dilakukan sbb:
Ditunda
Dibatalkan
Dicabut.

Sistem Hukum Dunia.

Dalam sistem hukum di dunia hanya ada 4 bentuk yaitu :
a Civil Law (kontinental) yang dianut oleh negara-negara eropah kontinental seperti Jerman, Perancis, belanda. Dalam sistem hukum Civil Law ini kekurangannya adalah tidak cepat mengikuti perkembangan keadaan.
b Common Law (anglo Saxon) yang dianut oleh negara-negara yang mempergunakan bahasa inggris sebagai bahasa sehari-hari seperti Inggris, Amerika, Kanada. Dalam sistem Common Law ini sangat memperhatikan perkembangan keadaan, kekurangannya adalah membahas persoalan yang perlu saja (tidak konprehensif).
c Islamic Law, yang dianut oleh negara –negara Timur tengah
d. Natural Law, merupakan hukum adat/kebiasaan seperti konsilasi, mediasi, arbitrasi yang berasal dari negaraa yang sangat menghargai hukum adat negaranya seperti Jepang , China .

Dari pembahasan di atas maka, kata-kata yang sering diucapkan oleh ahli hukum seperti (Das Sain, Das Sollen, Das Sullen) yang berarti :
Das Sain= sebab/hukum kemarin
Das Sollen= akibat/hukum sekarang
Das Sullen= Cita-cita hukum/hukum yang akan datang
yang mempunyai arti dalam membuat suatu peraturan segala aspek hukum haruslah dicermati dengan seksama

BAB II
SISTEM HUKUM KUHPerdata/BW.

KUHPerdata atau biasa di sebut juga dengan BW (Burgerlijk Wetboek) adalah suatu Kitab Undang-undang yang berisi ketentuan yang mengatur hubungan hukum antara orang (person) atau Badan Hukum (rechtspersoon) dengan orang atau Badan Hukum lainnya .
Dalam hal ini hubungan hukum (rechtsbetrekking) yang terjadi itu pada umumnya berkaitan dengan suatu kepentingan perseorangan (privtas/sipil). Sehungga KUHPerdata/BW merupakan undang-undang yang mengatur tentang hubungan hukum perseorangan, berbeda dengan KUHPidana yang bersifat Publik (KepentinganUmum).
Sistematika KUHPerdata/BW terdiri dari 4 Buku yaitu :
Buku : I Mengatur tentang Orang dan keluarga (Van Persoon)
a. Subyek Hukum atau Hukum Orang
b. Perkawinan dan Hak Suami Istri
c. Kekayaan Perkawinan
d. Kekuasaan Orang Tua
e. Perwalian dan pengampuan
II Mengatur tentang Perihal Benda (Van Zaken)
a. Berit (Hak Punya)
b. Eigendom (Hak Milik Mutlak)
c. Opstal (Hak Pemilikan benda tidak bergerak)
d. Erfpacht (Hak mengusahakan tanah pertanian, perkebunan)
e. Hipotik (Pengalihan Benda Tidak Bergerak)
f. Gadai (Pengalihan Benda Bergerak)
III Mengatur tentang “Perikatan (Van Verbintenissen)
a. Jual Beli
b. Tukar menukar
c. Sewa menyewa
d. Perjanjian perburuhan
e. Badan Usaha
f. Borgtoch (perjanjian terikat pihak ketiga)
g. Perbuatan melanggar Hukum

inilah materi yang bisa saya sampaikan melalui blog ini.


dikutip dari link : http://setanon.blogspot.com/2010/03/aspek-hukum-dalam-bisnis-diktat.html

jam : 12.57

Selasa, 01 November 2011

my birthday

Nama : Deni Dwi Lestari
Kelas : 3 DD 04
Npm : 31209515
Tanggal : 05 November 2011
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Bisnis #


alhamdulillah tanggal 31 oktober kemarin umur aku bertambah menjadi 20 tahun.emmm berarti sudah kepala dua donk aku.

subhanallah diumur aku yang bertambah memang aku belum bisa dewasa seperti orang orang pada umum nya yang sudah umur segitu.tetapi aku mempunyai banyak pengalaman waktu umur aku akan memasuki umur segini.dan menurut aku saat kedewasaan yang aku miliki disaat aq bisa melewati masa masa yang sangat sulit dan blm tentu semua org bisa melewati seperti aku.

tanggal 31 kemarin banyak sekali kejutan dan rezeki yang berlimpah.contoh satu kejutan yang aq terima aku dikasih kejutan dan hadiah oleh teman teman aku.

thx my god aku bisa merasakan itu semua.

inilah foto disaat kejutan diumur bertambahnya aku yang ke 20 tahun :)