Sabtu, 12 November 2011

Nama : Deni Dwi Lestari
Kelas : 3 DD 04
Npm : 31209515
Tanggal : 12 November 2011
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Bisnis #


Latihan .
1.Jelaskan Hukum Perikatan dan hukum Perdagangan ?

Jawabannya :

HUKUM PERIKATAN

1. Definisi

Perikatan adalah hubungan yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak
dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang
lainnya wajib memenuhi prestasi itu.

unsur- unsur perikatan ada empat, yaitu :
1. Hubungan hukum ;
2. Kekayaan ;
3. Pihak-pihak, dan
4. Prestasi.

Maksudnya yaitu terhadap hubungan yang terjadi dalam lalu lintas
masyarakat, hukum meletakkan “hak” pada satu pihak dan meletakkan “kewajiban” pada
pihak lainnya.

Apabila satu pihak tidak mengindahkan atau melanggar hubungan tadi, lalu hukum
memaksakan supaya hubungan tersebut dipenuhi atau dipulihkan. Untuk menilai suatu
hubungan hukum perikatan atau bukan, maka hukum mempunyai ukuran- ukuran
(kriteria) tertentu.

Hak perseorangan adalah hak untuk menuntut prestasi dari orang tertentu, sedangkan hak
kebendaan adalah hak yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Intisari dari
perbedaan ini ialah hak perseorangan adalah suatu hak terhadap seseorang, hak
kebendaan adalah hak suatu benda. Dulu orang berpendapat bahwa hak perseorangan
bertentangan dengan hak kebendaan. Akan tetapi didalam perkembangannya, hak itu
tidak lagi berlawanan, kadang- kadang bergandengan, misalnya jual- beli tidak
memutuskan sewa (pasal 1576 KUH Perdata).

2. Sumber Hukum Perikatan

Sumber hukum perikatan adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian ;
2. Undang- undang, yang dapat dibedakan dalam
Undang- undang semata- mata;
Undang- undang karena perbuatan manusia yang
Halal ;
Melawan hukum;
3. Jurisprudensi;
4. Hukum tertulis dan tidak tertulis;
5. Ilmu pengetahuan hukum.

3. Jenis Perikatan

perikatan dibedakan dalam berbagai- bagai jenis :

1. Dilihat dari objeknya
a. Perikatan untuk memberikan sesuatu;
b. Perikatan untuk berbuat sesuatu;
c. Perikatan untuk tidak berbuat sesuatu.
Perikatan untuk memberi sesuatu (geven) dan untuk berbuat sesuatu (doen)
dinamakan perikatan positif dan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu (niet doen)
dinamakan perikatan negatif;
d. perikatan mana suka (alternatif);
e. perikatan fakultatif;
f. perikatan generik dan spesifik;
g. perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi (deelbaar dan
ondeelbaar);
h. perikatan yang sepintas lalu dan terus- menerus (voorbijgaande dan
voortdurende).
2. Dilihat dari subjeknya, maka dapat dibedakan
a. perikatan tanggung- menanggung (hoofdelijk atau solidair) ;
b.perikatan pokok dan tambahan ( principale dan accessoir) ;
3. Dilihat dari daya kerjanya, maka dapat dibedakan:
a. perikatan dengan ketetapan waktu;
b.perikatan bersyarat.

Apabila diatas kita berhadapan dengan berbagai jenis perikatan sebagaimana yang
dikenal Ilmu Hukum perdata, maka undang- undang membedakan jenis perikatan sebagai
berikut:
1. Perikatan untuk memberi sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu;
2. Perikatan bersyarat;
3. Perikatan dengan ketetapan waktu;
4. Perikatan mana suka (alternatif);
5. Perikatan tanggung- menanggung (hoofdelijk, solidair);
6. Perikatan dengan ancaman hukuman.

4. Perikatan Untuk Memberi Sesuatu

Dalam setiap perikatan untuk memberikan sesuatu, termaktub kewajiban yang berutang
untuk menyerahkan harta benda yang bersangkutan dan merawatnya sebagai seorang
bapak rumah tangga yang baik, sampai pada saat penyerahan.

Kewajiban yang terakhir ini adalah kurang, atau lebih luas dari persetujuan- persetujuan
tertentu, yang akibat- akibatnya akan ditunjukkan dalam bab- bab yang bersangkutan.
Mengenai perikatan memberikan sesuatu, undang- undang tidak merumuskan gambaran
yang sempurna.

Dari ketentuan diatas dapat disimpulkan bahwa perikatan memberikan sesuatu adalah
perikatan untuk menyerahkan (leveren) dan merawat benda ( prestasi) sampai pada saat
penyerahan dilakukan.

Kewajiban menyerahkan merupakan kewajiban pokok, dan kewajiban merawat
merupakan kewajiban preparatoir. Kewajiban preparatoir maksudnya hal- hal yang harus
dilakukan oleh debitur menjelang penyerahan dari benda yang diperjanjikan. Dengan
perawatan benda tersebut dapat utuh, dalam keadaan baik, dan tidak turun harganya.
Apabila dalam perjanjian memberikan sesuatu ada kewajiban mengansuransikan benda
yang bersangkutan, kewajiban itu termasuk kewajiban preparatoir. Didalam kewajiban
memberikan benda itu, ditentukan pula bahwa debitur harus memelihara benda- benda
tersebut sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik (als een goed huis vader).

5. Perikatan Untuk Berbuat Sesuatu atau Tidak Berbuat Sesuatu

“ Apabila yang berhutang tidak memenuhi kewajibannya didalam perikatan untuk
berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, maka diselesaikan dengan memberikan ganti
rugi berupa biaya dan bunga” (pasal 1239 KUH Perdata).

Dalam pada itu, yang berpiutang berhak menuntut penghapusan segala sesuatu yang
dibuat berlawanan dengan perikatan, dan ia boleh meminta supaya dikuasakan kepada
hakim agar menghapus segala sesuatu yang telah dibuat tadi diatas biaya yang berutang,
dengan tidak mengurangi hak penggantian biaya rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu
( pasal 1240 KUHPerdata).

Ketentuan ini mengandung pedoman untuk melakukan eksekusi riel pada perjanjian agar
tidak berbuat sesuatu.

Yang dimaksud dengan riele eksekusi ialah kreditur dapat mewujudkan sendiri prestasi
yang dijanjikan dengan biaya dari debitur berdasarkan kuasa yang diberikan Hakim. Hal
itu dilakukan apabila debitur enggan melaksanakan prestasi itu.

Riele eksekusi hanya dapat diadakan dalam perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk
tidak berbuat sesuatu.

Pada perikatan untuk berbuat sesuatu ada hal- hal yang tidak dapat diadakan eksekusi
riele, yaitu apabila perikatan itu sangat pribadi, misalnya perjanjian untuk melukis atau
bernyanyi. Dalam hal ini, untuk melindungi agar kreditur dapat meminta ganti rugi.

Di samping menuntut ganti rugi, kreditur dapat juga menuntut uang pemaksa
(dwangsom) dari debitur. Apabila kreditur menuntut ganti rugi, haruslah benar- benar
dapat dibuktikan bahwa ia menderita kerugian, sedangkan dalam hal menuntut uang
paksa cukuplah kreditur mengemukakan bahwa debitur tidak memenuhi kewajibannya.


Pengertian Hukum Dagang

Hukum Dagang Adalah hukum perikatan yang timbul khusus di lapangan perusahaan
(H.M.N. Purwosutjipto)

Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.

Perkembangan Hukum Dagang di Dunia

Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) .

Tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan

Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan .

KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran

Sabtu, 05 November 2011

HOLIDAY

malam hari ini aku ingin berbagi cerita tentang holiday aku bersama sahabat - sahabat aku beberapa waktu lalu.
aku sekarang sudah semester 5 alias tingkat tiga, sudah mulai sibuk dengan yang namanya TUGAS AKHIR karena sebentar lagi habis semeter 6 aku akan mengikuti sidang kelulusan diploma tiga dan mudah - mudahan lulus tepat pada waktunya . aminnnnnnn...

maka dari itu sebelum kesibukan yang sangat padat datang, aku dan sahabat - sahabat aku memutuskan berlibur ke salah satu pantai di daerah jakarta.
sangat menyenangkan. karena aku baru pertama kali berlibur kepantai bersama sahabat - sahabat aku. oy sampai lupa memperkenalkan sahabat - sahabat aku yaitu FINA DAN INEL.
aku berteman dengan mereka kurang lebih sudah dua tahun . asyik dan menyenangkan punya sahabat dengan dia.

pada waktu berangkat menuju pantai aku bersama pacar aku bernama arie menuju rumah salah satu sahabat aku bernama fina. sudah satu jam lebih aku,arie dan fina sendiri menunggu kedatangan pacarnya yaitu sena. saat sena sudah datang kerumah fina, akhirnya kami berempat langsung menuju rumah bagas pacar dari inel.

setelah kami semua bertemu akhirnya langsung menuju lokasi berlibur, ya alhamdullilah pada saat itu cuaca sangat mendukung karena tidak hujan. ditengah - tengah perjalanan bagas dan inel terpisah dari aku, arie , fina dan sena.

setelah sampai disana kami langsung menemui inel dan bagas yang sudah menunggu dan datang terlebih dahulu. dan setelah semuanya bertemu akhirnya saling berfoto - foto ria.

inilah foto - foto yang sudah diabadikan oleh aku sendiri :)








Jumat, 04 November 2011

Nama : Deni Dwi Lestari
Kelas : 3 DD 04
Npm : 31209515
Tanggal : 05 November 2011
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Bisnis #


aspek Hukum bisnis berlaku di dunia dan regional.
Pelaksanaan Aspek Hukum bisnis baik itu regional, sektoral maupun internasional mempunyai beberapa persamaan yang pada umumnya merupakan suatu dasar dari pengertian hukum itu sendiri. Hukum menurut J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH. Adalah “Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang wajib, pelanggaran mana terhadap peraturan – peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu”.
Randy E. Barnet dan Lawrence M, Fredman dalam bukunya American Law memberikan suatu dasar dalam Pelaksanaan Aspek Hukum Bisnis Dunia sbb :
a. Tujuan Hukum.
1. Ketertiban
2. Ketentraman
3. Kesejahteraan
4. Kemakmuran
Ketertiban dan ketentraman merupakan suatu hal yang sangat diperlukan dalam menjalankan suatu negara, karena dengan kedua hal tersebut akan terjadi stabilitas keamanan yang dapat menunjang jalannya roda pemerintahan dan sekaligus roda ekonomi. Ketertiban dan ketentraman pada jaman penjajahan merupakan suatu alat untuk mengontrol daerah yang dijajah (Tujuan hukum negara penjajah = Kolot).
Tetapi dalam jaman sekarang tujuan dari hukum itu bukanlah hanya untuk memberikan rasa aman, tetapi juga harus memberikan kesejahteraan pada masyarakat dalam menghadapi kehidupannya , tanpa kesejahteraan, maka tujuan dari hukum tersebut tidak tercapai. Prinsip dasar dengan tiga hal tersebut (Ketertiban Ketentraman, Kejehateraan) merupakan dasar dari negara-negara yang berkembang. Sedangkan untuk negara maju seperti Jepang, Amerika, Jerman, Prancis dan lain-lain memasuki point ke empat (4) Kemakmuran dalam tujuan hukum pada setiap pembuatan peraturan-peraturannya.
b. Fungsi Hukum
Stabilitas Negara merupakan satu-satunya fungsi hukum yang sangat penting , karena tanpa ada stabilitas negara, maka segala kegiatan ekonomi tidak akan berjalan dengan baik /lancar. Oleh karena itu dalam membuat suatu peraturan negara harus memahami dari fungsi peraturan tersebut.
c. Aspek Hukum
1. Aspek yuridis
2. Aspek Ekonomis
3. Aspek Politis
4. Aspek Sosiologis
5. Aspek Historis
6. Aspek Cultural/kebiasaan
7. Aspek Agama/Kepercayaan.
8. Aspek Phylosofis.

Dalam pembuatan suatu peraturan harus mengandung minimal 5 aspek hukum yang tersirat dalam peraturan tersebut (Yuridis, Ekonomis, Politis, Sosiologis, Historis).
Yuridis
Merupakan aspek hukum bahwa yang mempunyai kewenangan membuat peraturan dan tata cara membuatnya adalah badan-badan yang resmi, seperti DPR, DPRD, Pemerintah. Apabila yang membuat dan tata cara membuat peraturan tersebut tidak benar (ilegal), maka peraturan tersebut akan menjadi cacat. Karena yang membuat bukanlah badan yang berwenang..
Ekonomis
Merupakan gambaran apakah peraturan tersebut mempunyai nilai ekonomis, dalam arti tidak merugikan masyarakat luas seperti peraturan-peraturan yang bersifat birokrasi sehingga menimbulkan ekonomi tinggi akibat peraturan tersebut.
Politis
Dalam pembuatan peraturan tersebut sudahkan melihat dari beberapa sudut pandang polits, jangan sampai peraturan yang dibuat hanyalah untuk membuat sekelompok golongan mendapatkan keuntungan, sedangkan golongan/kelompok lain mendapat kesulitan/kerugian seperti Peraturan tentang Tata Niaga Cengkeh, Kepres Jalan Tol dll.


Sosiologis dan historis
juga merupakan suatu aspek yang tidak boleh diabaikan, karena dalam membuat suatu peraturan, aspek tersebut seperti latar belakang pendidikan, ekonomi dan apakah peraturan tersebut sudah pernah dibuat dan merugikan masyarakat haruslah menjadi perhatian agar tidak terulang kembali hal-hal yang negatif dari peraturan tersebut.
Oleh karena itu dalam pembuatan suatu peraturan harus mengandung minimal 5 aspek hukum yang tersirat dalam peraturan tersebut (Yuridis, Ekonomis, Politis, Sosiologis, Historis). Apabila dalam peraturan tersebut tidak ada atau kurang memperhatikan 5 aspek tersebut. Peraturan tersebut dapat dilakukan sbb:
Ditunda
Dibatalkan
Dicabut.

Sistem Hukum Dunia.

Dalam sistem hukum di dunia hanya ada 4 bentuk yaitu :
a Civil Law (kontinental) yang dianut oleh negara-negara eropah kontinental seperti Jerman, Perancis, belanda. Dalam sistem hukum Civil Law ini kekurangannya adalah tidak cepat mengikuti perkembangan keadaan.
b Common Law (anglo Saxon) yang dianut oleh negara-negara yang mempergunakan bahasa inggris sebagai bahasa sehari-hari seperti Inggris, Amerika, Kanada. Dalam sistem Common Law ini sangat memperhatikan perkembangan keadaan, kekurangannya adalah membahas persoalan yang perlu saja (tidak konprehensif).
c Islamic Law, yang dianut oleh negara –negara Timur tengah
d. Natural Law, merupakan hukum adat/kebiasaan seperti konsilasi, mediasi, arbitrasi yang berasal dari negaraa yang sangat menghargai hukum adat negaranya seperti Jepang , China .

Dari pembahasan di atas maka, kata-kata yang sering diucapkan oleh ahli hukum seperti (Das Sain, Das Sollen, Das Sullen) yang berarti :
Das Sain= sebab/hukum kemarin
Das Sollen= akibat/hukum sekarang
Das Sullen= Cita-cita hukum/hukum yang akan datang
yang mempunyai arti dalam membuat suatu peraturan segala aspek hukum haruslah dicermati dengan seksama

BAB II
SISTEM HUKUM KUHPerdata/BW.

KUHPerdata atau biasa di sebut juga dengan BW (Burgerlijk Wetboek) adalah suatu Kitab Undang-undang yang berisi ketentuan yang mengatur hubungan hukum antara orang (person) atau Badan Hukum (rechtspersoon) dengan orang atau Badan Hukum lainnya .
Dalam hal ini hubungan hukum (rechtsbetrekking) yang terjadi itu pada umumnya berkaitan dengan suatu kepentingan perseorangan (privtas/sipil). Sehungga KUHPerdata/BW merupakan undang-undang yang mengatur tentang hubungan hukum perseorangan, berbeda dengan KUHPidana yang bersifat Publik (KepentinganUmum).
Sistematika KUHPerdata/BW terdiri dari 4 Buku yaitu :
Buku : I Mengatur tentang Orang dan keluarga (Van Persoon)
a. Subyek Hukum atau Hukum Orang
b. Perkawinan dan Hak Suami Istri
c. Kekayaan Perkawinan
d. Kekuasaan Orang Tua
e. Perwalian dan pengampuan
II Mengatur tentang Perihal Benda (Van Zaken)
a. Berit (Hak Punya)
b. Eigendom (Hak Milik Mutlak)
c. Opstal (Hak Pemilikan benda tidak bergerak)
d. Erfpacht (Hak mengusahakan tanah pertanian, perkebunan)
e. Hipotik (Pengalihan Benda Tidak Bergerak)
f. Gadai (Pengalihan Benda Bergerak)
III Mengatur tentang “Perikatan (Van Verbintenissen)
a. Jual Beli
b. Tukar menukar
c. Sewa menyewa
d. Perjanjian perburuhan
e. Badan Usaha
f. Borgtoch (perjanjian terikat pihak ketiga)
g. Perbuatan melanggar Hukum

inilah materi yang bisa saya sampaikan melalui blog ini.


dikutip dari link : http://setanon.blogspot.com/2010/03/aspek-hukum-dalam-bisnis-diktat.html

jam : 12.57

Selasa, 01 November 2011

my birthday

Nama : Deni Dwi Lestari
Kelas : 3 DD 04
Npm : 31209515
Tanggal : 05 November 2011
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Bisnis #


alhamdulillah tanggal 31 oktober kemarin umur aku bertambah menjadi 20 tahun.emmm berarti sudah kepala dua donk aku.

subhanallah diumur aku yang bertambah memang aku belum bisa dewasa seperti orang orang pada umum nya yang sudah umur segitu.tetapi aku mempunyai banyak pengalaman waktu umur aku akan memasuki umur segini.dan menurut aku saat kedewasaan yang aku miliki disaat aq bisa melewati masa masa yang sangat sulit dan blm tentu semua org bisa melewati seperti aku.

tanggal 31 kemarin banyak sekali kejutan dan rezeki yang berlimpah.contoh satu kejutan yang aq terima aku dikasih kejutan dan hadiah oleh teman teman aku.

thx my god aku bisa merasakan itu semua.

inilah foto disaat kejutan diumur bertambahnya aku yang ke 20 tahun :)






Kamis, 27 Oktober 2011

Cara membahagiakan Orang Tua kita

Nama : Deni Dwi Lestari
Kelas : 3 DD 04
Npm : 31209515
Tanggal : 27 Oktober 2011
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Bisnis #


Cara membahagiakan Orang Tua kita

Bagaimana cara agar kita sebagai anak dapat membuat kedua ortu kita selalu bahagia?
Terkadang kita berpikir bagaimana cara kita dapat membalas jasa kebaikan yang telah diberikan kedua orang tua kita karena mereka telah membesarkan kita dan selalu menjaga kita serta selalu memberikan yang terbaik untuk kita. Mungkin hanya sebuah pengorbanan kecil yang dapat kita berikan namun dapat membuat orang tua kita bahagia, minimal kamu dapat memulainya dari sekarang. Pengorbanan-pengorbanan tersebut ialah :

1. Berusahalah agar tidak membuat mereka marah, baik sebuah kemarahan kecil.

2. Berusahalah agar tidak melawan perkataan orang tua kita meskipun apa yang mereka katakan belum tentu benar.

3. Jika apa yang mereka katakan menurut kita belum tepat, cobalah untuk merundingkannya secara baik-baik, bagikan pengetahuan yang kita miliki kepada orang tua kita.

4. Selalu buat mereka tersenyum bahagia.

5. Selalu berdoa untuk mereka!



dikutip dari http://ke-hidup-an.blogspot.com/2007/07/cara-membahagiakan-orang-tua-kita.html

TUGAS Aspek Hukum dalam Bisnis

Nama : Deni Dwi Lestari
Kelas : 3 DD 04
Npm : 31209515
Tanggal : 27 Oktober 2011
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Bisnis #


Pada Mata Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis sebagian besar menjelaskan tentang Bisnis dan hukum - hukumnya.

sebelum memasuki materi secara lebih terperinci saya akan menjelaskan tentang Bisnis secara terlebih dahulu.
apa si yang dimaksud dengan bisnis??

menurut pengertian yang saya ketahui melalui web yang saya baca pengertian bisnis banyak sekali yang mengartikannya. tapi disini saya menjelaskan satu pengertian bisnis.


bentuk - bentuk bisnis :
.bidang Industri: Pabrik motor, televisi, tekstil
.Kegiatan bidang perdagangan : Agen, makelar, toko besar/kecil
.Kegiatan Bidang Jasa, Konsultan, akuntan, biro perjalan, perhotelan
.Bidang agraris : Pertanian, perternakan, perkebunan
.Kegiatan bidang ekstraktif : misalnya Pertambangan, penggalian

Tiga bidang usaha dalam kegiatan bisnis meliputi :

>Bisnis dalam arti kegiatan perdagangan : Pada Bisnis ini menerangkan keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri ataupun antara negara untuk tujuan memperoleh keuntungan. Contoh: Produsen (pabrik), dealer, agen, grosir, toko, dan sebagainya.

>Bisnis dalam arti kegiatan industri :kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang-barang yang nilainya lebih berguna dari asalnya. Contoh: Industri perhutanan, perkebunan, pertambangan, penggalian batu, pembuatan gedung, jembatan, pabrik makanan, pakaian, pabrik mesin, dan sebagainya.

>Bisnis dalam arti kegiatan Jasa :egiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh orang maupun badan. (Contoh: Jasa perhotelan, konsultan, asuransi, pariwisata, pengacara (Lawyer), penilai (Appraisal), akuntan, dan lain-lain)

Setelah saya terangkan mengenai Bisnis. diBlog ini juga saya ingin menerangkan tentang HUKUM....

Apa si Tujuan dibentuknya hukum??
Tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan masnusia dalam hidup bermasyarakat di samping kepastian hukum.

didalam bisnis juga dikenal dengan Hukum - hukum bisnis yaitu :

 Hukum adalah peraturan yang tertulis mapun tidak tertulis yang mengatur manusia dalam hidup bermasyarakat, yang apabila dilanggar ada sanksi yang tegas.
 Tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan masnusia dalam hidup bermasyarakat di samping kepastian hukum.
Apa Hukum Bisnis itu?
 Bisnis adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mencapai keuntungan, baik itu di bidang:
a. Produksi
b. Distribusi/Pemasaran; dan
c. Perdagangan
 Hukum Bisnis adalah peraturan-peraturan yang mengatur kegiatan bisnis agar bisnis dijalankan secara adil.


Sumber-Sumber Hukum Bisnis/Ekonomi
• Peraturan Perundang-undangan
• Perjanjian/Kontrak
• Traktat
• Yurisprudensi
• Kebiasaan-Kebiasaan dalam Bisnis
• Doktrin


HUKUM KONTRAK BISNIS
 Perjanjian yang dibuat tertulis disebut Kontrak.
 Perjanjian adalah dua pihak atau lebih yang saling mengikat janji untuk melakukan sesuatu hal.
 Dasar Pengaturan: Buku ke III KUHPerdata
 Suatu hal = obyek perjanjian, dapat berupa:
a. Menyerahkan sesuatu;
b. Melakukan sesuatu perbuatan; dan
c. Tidak melaksanakan sesuatu.
Asas-asas Hk. Perjanjian


itulah materi yang bisa saya sampaikan melalui blog ini.
semoga yang membacanya bisa menjadi referensi dan bermanfaat.







Dikutip dari : http://aria-herjon.blogspot.com/2009/04/aspek-hukum-dalam-bisnis-16-april-2009.html

Jam :19.16

Jumat, 01 Juli 2011

contoh surat magang

Bekasi, 02 juli 2011



Kepada Yth.
Bapak Ir. Drs. Mas Sugianto
PT. ATUR KARYA BERKAH KANURUAN
Villa Jati Rasa Jl. Kakatua B1 No.6 Bekasi
Di
Tempat


Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Deni Dwi lestari
Tempat / tanggal lahir : Jakarta, 31 oktober 1991
Alamat : Villa jati rasa Jln. Betet blok C 5/8
Rt 010 / Rw 012
Jati asih- Bekasi
17424

Dengan ini saya mengajukan surat permohonan magang di perusahaan yang Bapak / Ibu Pimpin. Sehubungan dengan maksud tersebut bersama ini saya lampirkan beberapa surat keterangan yang kiranya dapat di jadikan bahan pertimbangan.


1. Daftar Riwayat Hidup
2. Foto Copy KTP
3. Pas Foto Ukuran 4 x 6 ( 1 lembar )

Besar harapan saya agar Bapak / ibu mengabulkan permohonan ini. Atas perhatian dan kebijaksanaannya saya ucapkan terima kasih.





Hormat Saya



Deni Dwi Lestari




DAFTAR RIWAYAT HIDUP


Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Deni Dwi Lestari
Jenis kelamin : Perempuan
Tempat / tanggal lahir : Jakarta, 31 oktober 1991
Status : Belum Menikah
Agama : Islam
Bangsa : Indonesia
Alamat : Villa Jati Rasa Jln.Betet Blok C5/8
Rt 10/ Rw 012
Jati asih- Bekasi
17424
No. telephone : 08989307889

Pendidikan


1. Tamatan
SDN Jati Rasa 1 Tahun 2002 / 2003 Berijazah / tidak *)
2. Tamatan
SMPN 23 Bekasi Tahun 2005 / 2006 Berijazah / tidak *)
3. Tamatan
SMAN 11 Bekasi Tahun 2008 / 2009 Berijazah / tidak *)
4. MAHASISWI
UNIVERSITAS GUNADARMA, Fakultas Ekonomi, Jurusan Manajemen keuangan Semester 4

Demikianlah daftar riwayat hidup ini saya buat dengan sebenarnya. Atas perhatian dan pertimbangan Bapak / Ibu, saya ucapkan terima kasih.

Bekasi, 02 Juli 2011



Hormat saya


Deni Dwi Lestari