Jumat, 30 Maret 2012

tugas softskill ke II

TUGAS SOFTSKILL II

Peranan Perbankan dan Perekonomian Indonesia

Nama : Deni Dwi Lestari

Kelas : 3 DD 04

Npm : 31209515



Abstraksi

Deni Dwi Lestari, 31209515

Kata Kunci : Peranan Perbankan dan Perekonomian Indonesia

Universitas Gunadarma

2012

Pengertian atau definisi bank menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah : “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya ke dalam masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.Sehubungan dengan definisi bank tersebut bank menduduki posisi yang strategis di dalam perekonomian nasional karena :

1. Peranan Bank Dalam Pembangunan Nasional

2. Peranan Bank dalam Pembagian Pendapatan Masyarakat

Dalam kebijakan pemberian kredit bank mempunyai peranan yang sangat penting karena turut menentukan pembagian pendapatan masyarakat

Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :

1. Penciptaan uang

2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran

3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat

4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional

5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga



BAB I

Pendahuluan

Peranan Perbankan diindonesia bisa artikan sebagai segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahaanya.

Menurut H. Malayu S.P. Hasibuan :“Bank umum adalah lembaga keuangan, pencipta uang, pengumpul dana dan penyalur kredit, pelaksana lalu lintas pembayaran, stabilisator moneter sertas dinamisator pertumbuhan perekonomian. “ dengan demikian Bank bias disebut Lembaga Keuangan, sedangkan arti dari Bank adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (financial assets) serta bermotifkan profit dan juga sosial, jadi bukan hanya mencari keuntungan saja. Bank sangat penting dan berperan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian suatu bangsa karena bank adalah :

1. pengumpul dana dari SSU dan penyalur kredit kepada DSU

2. tempat menabung yang efektif dan produktif bagi masyarakat

3. pelaksana dan memperlancar lalu lintas pembayaran dengan aman, praktis dan

ekonomis

4. penjamin penyelesaian perdagangan dengan menerbitkan L/C

5. penjamin penyelesaian proyek dengan menerbitkan bank garansi.

Sedangkan, Perekonomian Indonesia memiliki ekonomi berbasis-pasar di mana pemerintah memainkan peranan penting. Pemerintah memiliki lebih dari 164 BUMN dan menetapkan harga beberapa barang pokok, termasuk bahan bakar, beras, dan listrik. Setelah krisis finansial Asia yang dimulai pada pertengahan 1997, pemerintah menjaga banyak porsi dari aset sektor swasta melalui pengambilalihan pinjaman bank tak berjalan dan asset perusahaan melalui proses penstrukturan hutang.



BAB II

Pembahasan

Didalam suatu Perbankan bisa kita ketahui bahwa Perbankan mempunyai Asas, Fungsi dan Tujuan Perbankan. Penulis akan menjelaskan secara lebih terperinci tentang Asas, Fungsi beserta Tujuan Pada Perbankan.

Menurut Pasal 2, 3, dan 4 UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan dinyatakan bahwa :

Asas : perbankan Indonesia dalam melaksanakan kegiatan usahanya berasaskan `````````````demokrasi ekonomi dnegan menggunakan prinsip kehati-hatian

.

Fungsi : Fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dana dan penyalur dana ````````````masyarakat

Tujuan : Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional ````````````dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas ````````````nasional ke arah peningkatan rakyat banyak.

JENIS-JENIS BANK

Dalam prakteknya bank dibagi dalam beberapa jenis. Perbedaan jenis bank dapat dilihat dari segi fungsi, serta kepemilikkannya. Secara umum lembaga Bank Sentral, Bank Umum, BPR. Bank Sentral, merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan

dunia perbankan dan dunia keuangan disuatu negara. Disetiap negara hanya ada satu bank sentral yang dibantu oleh cabang-cabangnya.

Di Indonesia fungsi Bank sentral dipegang oleh Bank Indonesia (BI).

Fungsi BI selain sebagai bank Sentral adalah sebagai :

Bank sirkulasi Æ mengatur peredaran keuangan suatu negara.

Bank to bank Æ mengatur perbankan di suatu negara

Lender of the last resort Æ sebagai tempat peminjaman yang terakhir.

Pelayanan yang diberikan oleh BI lebih banyak kepada pihak pemerintah dan dunia perbankan, atau dengan kata lain tidak berhubungan langsung dengan masyarakat. Tujuan utama BI sebagai Bank Sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, dengan menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system devisa serta mengatur dan mengawasi bank

Adapun Jenis perbankan dewasa ini jika dilihat dari berbagai segi, diantaranya :

1. Dilihat dari segi fungsinya, bank dibedakan berdasarkan luasnya kegiatan atau jumlah

produk yang dapat ditawarkan serta jangkauan wilayah operasinya.

Menurut Undang-undang Pokok Perbankan nomor 14 tahun 1967 jenis perbankan menurut

fungsinya terdiri dari :

- Bank Umum - Bank pembangunan

- Bank Tabungan - Bank Pasar

- Bank Desa - Lumbung Desa

- Bank Pegawai

Menurut Undang-undang Pokok Perbankan no. 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi pada

undang-undang no. 10 Tahun 1998, jenis perbankan berdasarkan fungsinya terdiri dari :

- Bank Umum Æ Bank Pembangunan, Bank Tabungan

- Bank Perkreditan Rakyat. Æ Bank Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai,

Lumbung Desa

Bank Umum, adalah “bank yang melaksanakan kegiatan usaha secdara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”.

Bank Perkreditan Rakyat, adalah : “bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”.

2. Dilihat dari segi kepemilikannya, bank dibedakan dari segi kepemilikkan sahamnya

Ditinjau dari segi kepemilikan, maksudnya adalah siapa yang memiliki bank tersebut.

Jenis bank, adalah :

a. Bank milik negara (pemerintah), merupakan bank yang akte pendirian dan modal

bank ini sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, sehingga seluruh keuntungan

bank ini dimiliki oleh pemerintah.

Contoh : BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri

Selain itu ada bank yang dimiliki Pemerintah Daerah, yang terdapat di daerah tingkat I

dan tingkat II masing-masing propinsi.

Contoh : BPD DKI Jakarta, BPD JaBar, BPD JaTeng, BPD DI Yogyakarta dll

b. Bank milik swasta nasional, merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar

sahamnya dimiliki oleh swasta nasional.

Contoh : Bank Central Asia, Bank Danamon, Bank Internasional Indonesia, Bank

Lippo dll.

c. Bank milik koperasi, merupakan bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh

perusahaan yang berbadan hokum koperasi,

Contoh : Bank Bukopin

d. Bank milik asing, merupakan cabang dari bank yang ada diluar negeri, baik milik

swasta asing maupun pemerintah asing.

Contoh : Bank of America, American Express Bank, Bank of Tokyo, Bangkok Bank,

dll.

e. Bank milik campuran, merupakan bank yang kepemilikannya sahamnya campuran

antara pihak asing dan pihak swasta nasional.

Contoh : BII Commonwelth, Bank Finconesia, Bank Merincorp, Mitsubishi Buana

Bank, dll.

3. Dilihat dari segi statusnya :

Dilihat dari segi kemampuannya melayani masyarakat, bank umum dapat dibagi ke dalam 2

jenis, Jenis ini adalah :

a. Bank Devisa, merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau

yang berhubungan dengan mata uang asing secara menyeluruh.

b. Bank non Devisa, merupakan bank yang mempunyai izin untuk melaksanakan

transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksankan transaksi seperti

halnya bank devisa.

4. Dilihat dari segi kegiatannya nya :

a. Bank Retail

b. Bank Korporasi

c. Bank komersial

d. Bank Pedesaan

e. Bank Pembangunan

5. Dilihat dari segi statusnya :

Jenis bank ini dilihat dari caranya menetukan harga, baik harga jual maupun harga beli.

Jenis initerbagi dua, yaitu :

a. Bank berdasarkan prinsip konvensional (Barat),

b. Bank berdasarkan prinsip Syariah (Islam),

4. JENIS KANTOR BANK

Dalam pelaksanaannya dalam satu bank terdapat berbagai jenis tingkatan yang ditunjukkan

dari volume kegiatan, kelengkapan jasa yang ditawarkan, wewenang mengambil keputusan,

serta jangkauan wilayah operasinya.

Jenis-jenis kantor suatu bank adalah :

1. Kantor pusat, merupakan kantor bank dimana terdapat semua kegiatan perencanaan

sampai pengawasan dan biasanya tidak melaksanakan kegiatan operasional sebagai

mana kantor lainnya.

2. Kantor cabang penuh, merupakan kantor bank yang memberikan jasa bank paling

lengkap dan biasanya membawahi KCP.

3. Kantor cabang pembantu, merupakan kantor bank yang hanya melayani sebagian dari

kegiatan cabang penuh.

4. Kantor kas, merupakan kantor bank paling kecil dimana kegiatannya hanya meliputi

teller. Sekarang ini bank kantor kas yang dilayani di mobil yang sering disebut dengan

kas keliling. Pada kenyataannya beberapa kantor kas terdapat juga costumer service

walau prosesnya tetap akan dilakukan di KC atau KCP.

5. PENGGABUNGAN USAHA BANK

Dalam dunia perbankan, faktor kepercayaan merupakan suatu hal yang sangat penting.

Penilaian tingkat kesehatan bank juga akan mempengaruhi penilaian calon nasabah terhadap

suatu bank. Bagi bank yang dinyatakan sehat, akan sangat menguntungkan. Tapi bagi yang

tidak sehat disarankan untuk melaksanakan penggabungan usaha bank.

Jenis penggabungan yang dapt dipilih dan yang biasa dilakukan di Indonesia adalah:

1. Merger

Merger merupakan penggabungan dua bank atau lebih dengan cara tetap

mempertahankan berdirinya salah satu dari bank yang ikut merger dan membubarkan

bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebh dahulu.

2. Konsolidasi

Konsolidasi merupakan penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara mendirikan

bank baru dan membubarkan bank-bank yang ikut konsolidasi tanpa proses likuidasi

3. Akuisisi

Penggabungan dengan Akuisisi ini merupakan pengambil-alihan kepemilikan suatu bank

yang berakibat beralihnya pengendalian terhadap bank. Dalam penggabungan dengan

bentuk akuisisi biasanya nama bank yang diakuisisi tidak berubah, yang berubah

hanyalah kepemilikannya.

Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran). Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa diikuti oleh stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak artinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas moneter dan stabilitas keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Kebijakan moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas keuangan begitu pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar yang mendasari efektivitas kebijakan moneter. Sistem keuangan merupakan salah satu alur transmisi kebijakan moneter, sehingga bila terjadi ketidakstabilan sistem keuangan maka transmisi kebijakan moneter tidak dapat berjalan secara normal. Sebaliknya, ketidakstabilan moneter secara fundamental akan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan akibat tidak efektifnya fungsi sistem keuangan. Inilah yang menjadi latar belakang mengapa stabilitas sistem keuangan juga masih merupakan tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia.

Pertanyaannya, bagaimana peranan Bank Indonesia dalam memelihara stabilitas sistem keuangan? Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:

Pertama, Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi. Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framework.

Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement) dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan rencana implementasi Basel II.

Ketiga, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.

Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.

Kelima, Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR, Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.

Bank Indonesia Dalam Mengendalikan Jumlah Uang Beredar

Suatu Negara yang modern dapat dilihat dari peranan perbankan yang sangat dominan dalam memajuan perekonomian. Perbankan yang sehat baik secara individu maupun secara komunitas sangat berpengaruh pada pertumbuhan perekonomian suatu Negara. Oleh sebab itu, Bank Indonesia sebagimana diamanatkan undang-undang untuk menjaga aktivitas perbankan dengan berbagai regulasi agar sistem perbankan menjadi lebih baik.

Menjaga kestabilan moneter merupakan tugas Bank Indonesia untuk menjamin peredaran uang sesuai dengan yang diperlukan guna mencapai pertumbuhan ekonomi tanpa mengakibatkan inflasi tinggi.

Kebijakan moneter merupakan kebijakan Bank Indonesia dalam bentuk pengendalian besaran moneter dan atau suku bunga untuk mencapai perkembangan kegiatan perekonomian yang diinginkan. Pada umumnya kegiatan perekonomian yang diinginkan oleh otoritas moneter adalah tercapainya stabilitas ekonomi makro.

Besaran moneter yang perlu dikendalikan terdiri dari jumlah uang beredar dalam arti sempit (M1) dan jumlah uang beredar dalam arti luas (M2), serta kredit, karena ketiga unsur tersebut akan memengaruhi jumlah uang beredar. Sedangkan perkembangan perekonomian yang diinginkan oleh otoritas moneter adalah stabilitas ekonomi makro yang tercermin, antara lain oleh:

  1. stabilitas harga (inflasi yang relatif rendah);
  2. membaiknya perkembangan output riil (pertumbuhan ekonomi yang tinggi);
  3. luasnya kesempatan kerja yang tersedia (tingkat pengangguran yang semakin menurun).

Peranan Bank Indonesia Dalam Sistem Pembayaran

Bank Indonesia sebagai bank sentral mempunyai peranan penting dalam sistem pembayaran. Ada beberapa pihak yang terlibat di dalam sistem pembayaran yaitu pihak yang menyelenggarakan sistem pembayaran, pihak yang mendukung sistem pembayaran, pihak yang memberikan jasa dalam sistem pembayaran, dan pihak yang mengatur serta mengawasi sistem pembayaran.

Peranan Bank Indonesia dalam sistem pembayaran sangat luas, karena sebagai operator, regulator, dan sekaligus sebagai pengawas. Hubungan bank sentral dengan sistem pembayaran setiap Negara memiliki kadar yang berbeda, ada yang memiliki keterlibatan tinggi (Indonesia), dan ada yang sedikit (Hongkong).

Peranan bank sentral dalam sistem pembayaran dapat dilihat pada tabel 1.

Tabel 1: Peran Bank Sentral Dalam Sistem Pembayaran

Negara

Keterlibatan

Hubungan Dengan Sistem Pembayaran

Hongkong

Sedikit

Memberi saran dalam regulasi

Perancis

Sedikit

Pengawas

Brunei

Sedikit

Dilakukan oleh Brunei Association of Banks

USA

Sebagian

Pengawas dan Operator

Inggris

Sebagian

Pengawas dan Operator RTGS

Belanda

Sebagian

Pengawas dan Operator

Indonesia

Ya

Operator, Regulator, dan Pengawas

Jepang

Ya

Operator dan Pengawas

Malaysia

Ya

Kliring dan Transfer Elektro

Saudi Arabia

Ya

Operator dan Pengawas

Sumber: Maxwell, et all. (1996). Chandavarkar (1996). BIS dalam Tri Subari SM, dan Ascarya (2003).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Berdasarkan UU. No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, wewenang mengatur, mengawasi, dan memberi atau mencabut izin berdirinya bank mutlak menjadi wewenang Bank Indonesia. Luasnya cakupan tugas dan wewenang Bank Indonesia menimbulkan kerentanan akan keefektifan khususnya tugas pengawasan. Mengingat begitu banyaknya bank-bank umum dan Bank Prekreditan Rakyat yang harus diawasi. Maraknya kasus perbankan seperti kasus Bank Century, City Bank, dan pembobolan bank oleh orang dalam menunjukkan lemahnya system intern bank itu sendiri dan pengawasan oleh Bank Indonesia.

Oleh sebab itu, timbul gagasan tugas pengawasan perbankan diserahkan ke lembaga khusus. Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan undang-undang yang pembentukannya dilaksanakan selambat-lambatnya 31 Desember 2010. Tetapi sampai dengan akhir tahun 2010, lembaga yang rencananya akan diberi nama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum terbentuk.

Tarik menarik kepentingan antara Bank Indonesia dengan pihak-pihak lain terus terjadi, sehingga terbentuknya OJK berjalan dengan alot. Rencanana OJK tidak hanya bertugas mengawasi sektor perbankan, tetapi juga jasa keuangan lainnya seperti: asuransi, dana pensiun, bursa efek, bursa berjangka, dan badan penyelenggara program jaminan sosial.

Hiruk-pikuk di kalangan pemerintah seputar pencalonan Gubernur Bank Indonesia selaku pimpinan otoritas moneter di Indonesia menggantikan pimpinan sebelumnya yang terganjal kasus aliran dana ke DPR RI beberapa waktu lalu. Mengapa begitu genting hingga akhirnya memunculkan nama Boedionon yang ketika itu menjabat Menko Perekonomian sebagai calon kuat menggantikan Burhanuddin. Apa dan bagaimanakah sesungguhnya lembaga yang disebut Bank Indonesia? Apa pula peranannya jika dikaitkan dengan konteks perekonomian? Bagaimanakah politik yang mungkin dimainkan dalam kekuasaan moneter?

Peran Bank Dunia dalam Kemunduran Perekonomian Indonesia

Sejarah Bank Dunia

Bank Dunia adalah sebuah lembaga keuangan global yang secara struktural berada di bawah PBB dan diistilahkan sebagai “specialized agency”. Bank Dunia dibentuk tahun 1944 sebagai hasil dari Konferensi Bretton Woods yang berlangsung di AS. Konferensi itu diikuti oleh delegasi dari 44 negara, namun yang paling berperan dalam negosiasi pembentukan Bank Dunia adalah AS dan Inggris. Tujuan awal dari dibentuknya Bank Dunia adalah untuk mengatur keuangan dunia pasca PD II dan membantu negara-negara korban perang untuk membangun kembali perekonomiannya.

Sejak tahun 1960-an, pemberian pinjaman difokuskan kepada negara-negara non-Eropa untuk membiayai proyek-proyek yang bisa menghasilkan uang, supaya negara yang bersangkutan bisa membayar kembali hutangnya, misalnya proyek pembangunan pelabuhan, jalan tol, atau pembangkit listrik. Era 1968-1980, pinjaman Bank Dunia banyak dikucurkan kepada negara-negara Dunia Ketiga, dengan tujuan ideal untuk mengentaskan kemiskinan di negara-negara tersebut. Pada era itu, pinjaman negara-negara Dunia Ketiga kepada Bank Dunia meningkat 20% setiap tahunnya.

Peran Bank Dunia dalam Ekonomi dan Politik Global

Rittberger dan Zangl (2006: 172) menulis, sejak tahun 1970-an Bank Dunia mengubah konsentrasinya karena situasi semakin meningkatnya jurang perekonomian antara negara berkembang dan negara maju. Pada era itu, seiring dengan merdekanya negara-negara yang semula terjajah, jumlah negara berkembang semakin meningkat. Negara-negara berkembang menuntut distribusi kemakmuran (distribution of welfare) yang lebih merata dan negara-negara maju memenuhi tuntutan ini dengan cara menyuplai dana pembangunan di negara-negara berkembang.

Basis keuangan Bank Dunia adalah modal yang diinvestasikan oleh negara anggota bank ini yang berjumlah 186 negara. Lima pemegang saham terbesar di Bank Dunia adalah AS, Perancis, Jerman, Inggris, dan Jepang. Kelima negara itu berhak menempatkan masing-masing satu Direktur Eksekutif dan merekalah yang akan memilih Presiden Bank Dunia. Secara tradisi, Presiden Bank Dunia adalah orang AS karena AS adalah pemegang saham terbesar. Sementara itu, 181 negara lain diwakili oleh 19 Direktur Eksekutif (satu Direktur Eksekutif akan menjadi wakil dari beberapa negara).

Bank Dunia berperan besar dalam membangun kembali tatanan ekonomi liberal pasca Perang Dunia II (Rittberger dan Zangl, 2006: 41). Pembangunan kembali tatanan ekonomi liberal itu dipimpin oleh AS dengan rancangan utama mendirikan sebuah tatanan perdagangan dunia liberal. Untuk mencapai tujuan ini, perlu dibentuk tatanan moneter yang berlandaskan mata uang yang bebas untuk dikonversi. Rittberger dan Zangl (2006: 43) menulis, “Perjanjian Bretton Woods mewajibkan negara-negara untuk menjamin kebebasan mata uang mereka untuk dikonversi dan mempertahankan standar pertukaran yang stabil terhadap Dollar AS.

Lembaga yang bertugas untuk menjaga kestabilan moneter itu adalah IMF (International Monetary Funds) dan IBRD (International Bank for Reconstruction dan Development). IBRD inilah yang kemudian sering disebut “Bank Dunia”. Pendirian Bank Dunia dan IMF tahun 1944 diikuti oleh pembentukan tatanan perdagangan dunia melalui lembaga bernama GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) pada tahun 1947. Pada tahun 1995, GATT berevolusi menjadi WTO (World Trade Organization).

Meskipun tugas Bank Dunia adalah mengatur kestabilan moneter, namun dalam prakteknya, Bank Dunia sangat mempengaruhi politik global karena hampir semua negara di dunia menjadi penerima hutang dari Bank Dunia. Sejak awal beroperasinya, Bank Dunia sudah mempengaruhi politik dalam negeri negara yang menjadi penghutangnya. Penerima hutang pertama Bank Dunia adalah Perancis, yaitu pada tahun 1947, dengan pinjaman sebesar $ 987 juta. Pinjaman itu diberikan dengan syarat yang ketat, antara lain staf dari Bank Dunia mengawasi penggunaan dana itu dan menjaga agar Perancis mendahulukan membayar hutang kepada Bank Dunia daripada hutangnya kepada negara lain. AS juga ikut campur dalam proses pencairan hutang ini. Kementerian Dalam Negeri AS meminta Perancis agar mengeluarkan kelompok komunis dari koalisi pemerintahan. Hanya beberapa jam setelah Perancis menuruti permintaan itu, pinjaman pun cair.

Kebijakan yang diterapkan Bank Dunia yang mempengaruhi kebijakan politik dan ekonomi suatu negara, disebut SAP (Structural Adjustment Program). Bila negara-negara ingin meminta tambahan hutang, Bank Dunia memerintahkan agar negera penerima hutang melakukan “perubahan kebijakan” (yang diatur dalam SAP). Bila negara tersebut gagal menerapkan SAP, Bank Dunia akan memberi sanksi fiskal. Perubahan kebijakan yang diatur dalam SAP antara lain, program pasar bebas, privatisasi, dan deregulasi.

Karena adanya SAP ini, tak dapat dipungkiri, pengaruh Bank Dunia terhadap politik dan ekonomi dalam negeri Indonesia juga sangat besar, sebagaimana akan diuraikan berikut ini.

Kinerja Bank Dunia di Indonesia

Bank Dunia telah aktif di Indonesia sejak 1967. Sejak saat itu hingga saat ini, Bank Dunia telah membiayai lebih dari 280 proyek dan program pembangunan senilai 26,2 milyar dollar atau setara dengan Rp243,725 triliun (dengan kurs Rp9.302 per USD). Menurut Managing Director The World Bank Group, Ngozi Okonjo (30/1/2008), pinjaman tersebut telah digunakan pemerintah Indonesia untuk mendukung pengembangan energi, industri, dan pertanian. Sementara yang sektor yang paling mendominasi selama 20 tahun pertama yakni infrastruktur yang pemberiannya kepada masyarakat miskin. Total hutang Indonesia kepada Bank Dunia adalah 243,7 Trilyun rupiah dan total hutang pemerintah Indonesia kepada berbagai pihak mencapai 1600 Trilyun rupiah. Anggoro (2008) menulis, ada beberapa tugas Bank Dunia di Indonesia. Pertama, memimpin Forum CGI. Aggota CGI (Consultative Group meeting on Indonesia) adalah 33 negara dan lembaga-lembaga donor yang dikoordinasikan oleh Bank Dunia. CGI “membantu” pembangunan di Indonesia dengan cara memberikan pinjaman uang serta bantuan teknik untuk menciptakan aturan-aturan pasar dan aktivitas ekonomi liberal. Dalam hal ini, Bank Dunia bertugas menciptakan pasar yang kuat bagi kepentingan negara-negara dan lembaga donor.

Tugas kedua Bank Dunia adalah menyediakan hutang dalam jumlah besar, bekerjasama dengan Jepang dan ADB (Asian Development Bank). Tugas Bank Dunia yang lain adalah mendorong pemerintah Indonesia untuk melakukan privatisasi dan kebijakan yang memihak pada perusahaan-perusahaan besar. Dana hutang yang diberikan kepada Indonesia, antara lain dalam bentuk hutang proyek dan hutang dana segar.

a. Hutang Proyek

Hutang proyek adalah hutang dalam bentuk fasilitas berbelanja barang dan jasa secara kredit. Namun, sayangnya, hutang ini justru menjadi alat bagi Bank Dunia untuk memasarkan barang dan jasa dari negara-negara pemegang saham utama, seperti Amerika, Inggris, Jepang dan lainnya kepada Indonesia.

b. Hutang Dana Segar

Hutang dana segar bisa dicairkan bila Indonesia menerima Program Penyesuaian Struktural (SAP). SAP mensyaratkan pemerintah untuk melakukan perubahan kebijakan yang bentuknya, antara lain:

1. swastanisasi (Privatisasi) BUMN dan lembaga-lembaga pendidikan

2. deregulasi dan pembukaan peluang bagi investor asing untuk memasuki semua

sector

3. pengurangan subsidi kebutuhan-kebutuhan pokok, seperti: beras, listrik, pupuk

4. menaikkan tarif telepon dan pos

5. menaikkan harga bahan bakar (BBM)

Besarnya jumlah hutang (yang terus bertambah) membuat pemerintah juga harus terus mengalokasikan dana APBN untuk membayar hutng dan bunganya. Sebagai illustrasi, dapat kita lihat data APBN 2004 dimana pemerintah mengalokasikan Rp 114.8 trilyun (28% dari total anggaran) untuk belanja daerah, Rp 113.3 trilyun untuk pembayaran utang dalam dan luar negeri (27% dari total anggaran), dan subsidi hanya Rp 23.3 trilyun (5% dari total anggaran). Dari ketiga komponen anggaran belanja tersebut, anggaran belanja daerah dan subsidi masing-masing mengalami penurunan sebesar Rp 2 trilyun dan Rp 2.1 trilyun. Sedangkan alokasi untuk pembayaran utang mengalami kenaikan sebesar Rp 14.1 trilyun.

Komposisi dalam anggaran belanja negara tersebut mencerminkan besarnya beban utang tidak saja menguras sumber-sumber pendapatan negara, tetapi juga mengorbankan kepentingan rakyat berupa pemotongan subsidi dan belanja daerah. Karena itu, meski Bank Dunia memiliki semboyan “working for a world free of poverty”, namun meski telah lebih dari 60 tahun beroperasi di Indonesia, angka kemiskinan masih tetap tinggi. Data dari Badan Pusat Statistik tahun 2009, ada 31,5 juta penduduk miskin di Indonesia.

Anggoro (2008), peneliti dari Institute of Global Justice, menulis, kerugian yang diderita Indonesia karena menerima pinjaman dari Bank Dunia adalah sebagai berikut.

1. Kerugian dalam bidang ekonomi

· Indonesia kehilangan hasil dari pengilangan minyak dan penambangan mineral (karena diberikan untuk membayar hutang dan karena proses pengilangan dan penambangan itu dilakukan oleh perusahaan-perusahaan transnational partner Bank Dunia)

· Jebakan hutang yang semakin membesar, karena mayoritas hutang diberikan dengan konsesi pembebasan pajak bagi perusahaan-perusahaan AS dan negara donor lainnya.

· Hutang yang diberikan akhirnya kembali dinikmati negara donor karena Indonesia harus membayar “biaya konsultasi” kepada para pakar asing, yang sebenarnya bisa dilakukan oleh para ahli Indonesia sendiri.

· Hutang juga dipakai untuk membiayai penelitian-penelitian yang tidak bermanfaat bagi Indonesia melalui kerjasama-kerjasama dengan lembaga penelitian dan universitas-universitas.

· Bahkan, sebagian hutang dipakai untuk membangun infrastuktur demi kepentingan perusahaan-perusahaan asing, seperti membangun fasilitas pengeboran di ladang minyak Caltex atau Exxon Mobil. Pembangunan infrastruktur itu dilakukan bukan di bawah kontrol pemerintah Indonesia, tetapi langsung dilakukan oleh Caltex dan Exxon.

2. Kerugian dalam bidang politik

· Keterikatan pada hutang membuat pemerintah menjadi sangat bergantung kepada Bank Dunia dan mempengaruhi keputusan-keputusan politik yang dibuat pemerintah. Pemerintah harus berkali-kali membuat reformasi hukum yang sesuai dengan kepentingan Bank Dunia.

Hal ini juga diungkapkan ekonom Rizal Ramli (2009), ”Lembaga-lembaga keuangan internasional, seperti Bank Dunia, IMF, ADB, dan sebagainya dalam memberikan pinjaman, biasanya memesan dan menuntut UU ataupun peraturan pemerintah negara yang menerima pinjaman, tidak hanya dalam bidang ekonomi, tetapi juga di bidang sosial. Misalnya, pinjaman sebesar 300 juta dolar AS dari ADB yang ditukar dengan UU Privatisasi BUMN, sejalan dengan kebijakan Neoliberal. UU Migas ditukar dengan pinjaman 400 juta dolar AS dari Bank Dunia.”

Cara kerja Bank Dunia (dan lembaga-lembaga donor lainnya) dalam menyeret Indonesia (dan negara-negara berkembang lain) ke dalam jebakan hutang, diceritakan secara detil oleh John Perkins dalam bukunya, “Economic Hit Men”. Perkins adalah mantan konsultan keuangan yang bekerja pada perusahaan bernama Chas T. Main, yaitu perusahaan konsultan teknik. Perusahaan ini memberikan konsultasi pembangunan proyek-proyek insfrastruktur di negara-negara berkembang yang dananya berasal dari hutang kepada Bank Dunia, IMF, dll.

Bank Dunia sesungguhnya telah melanggar Piagam PBB yang menyebutkan, “to employ international machinery for the promotion of the economic and social advancement of all peoples”. Dengan kata lain, Bank Dunia sebagai salah satu organ PBB mendapatkan mandat untuk membantu meningkatkan kesejahteraan bangsa-bangsa. Bank Dunia malah memfokuskan operasinya pada penguatan pasar dan keuangan melalui ekspansi ekonomi perusahaan multinasional, dan membiarkan Indonesia selalu berada dalam jeratan hutang tak berkesudahan.


BAB III

Penutup

Peranan Perbankan dan Perekonomian Indonesia bisa diambil kesimpulan bahwa, mempunyai Asas, Fungsi dan Tujuan yang sudah dijelaskan oleh penulis diatas. Didalam perbankan pula terdapat kegiatan-kegiatan yang sering dilakukan oleh setiap bank, pada dasarnya bank di bagi menjadi Bank Sentral, Bank Umum, BPR dari semua Perbankan tersebut mempunyai tujuan dan fungsi berbeda-beda, tetapi di Negara Indonesia semua Perbankan akan menganut atau berpacu pada Bank Sentral atau yang sering kita sebut Bank Indonesia.





Daftar Pustaka

staffsite.gunadarma.ac.id/kartika/index.php?stateid=download…, tgl 30 maret 2012 jam 19.31.

http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_Indonesia, tanggal 30 maret 2012 jam 20.55.

http://www.bi.go.id/web/id/, 30 maret 2012 jam 21.30.

http://id.wikipedia.org/wiki/Boediono, 30 maret 2012 jam 21.40.

http://kolom.pacific.net.id/ind/prof_m._sadli/artikel_prof_m._sadli/menteri_keuangan_berkampanye.html, 30 maret 2012 jam 21.42.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar